Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1971
tentang
Perusahaan Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Negara.
|
DENGAN RAHMAT
TUHAN JANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
a.
|
bahwa minjak dan gas bumi adalah bahan galian
strategis, baik untuk perekonomian negara maupun untuk kepentingan pertahanan
dan keamanan Nasional;
|
||||||
b.
|
bahwa berhubung dengan tingkat perkembangan dan
kemadjuan usaha jang telah ditjapai oleh Perusahaan Negara Pertambangan Minjak
dan Gas Bumi Nasional (P.N. PERTAMINA) jang didirikan dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik
Indonesia tahun 1968 No. 44), maka dipandang perlu untuk memberikan landasan kerdja
baru guna meningkatkan kemampuan dan mendjamin usaha-usaha lebih landjut;
|
|||||||
c.
|
bahwa guna kelantjaran dan terdjaminnja pelaksanaan
pengusahaan minjak dan gas bumi setjara ekonomis disatu fihak dan agar
diperoleh manfaat jang sebesar-besarnja dari pengusahaan tersebut untuk rakyat,
bangsa dan negara dilain fihak, maka dianggap perlu untuk mengatur kembali
perusahaan milik negara jang ditugaskan untuk menjelenggarakan perusahaan
pertambangan minjak dan gas bumi dengan Undang-undang.
|
|||||||
Mengingat :
|
||||||||
1.
|
Pasal 5 ajat (1), pasal
20 ajat (1) dan pasal 33 ajat (2) dan ajat (3) Undang-undang
Dasar 1945;
|
|||||||
2.
|
||||||||
3.
|
Undang-undang
No. 44 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 133. Tambahan Lembaran-negara
No. 2070);
|
|||||||
4.
|
Undang-undang
No. 11 tahun 1967 (Tambahan Lembaran-Negara tahun 1967 No.22,Tambahan
Lembaran-Negara No.2831);
|
|||||||
5.
|
Pasal 1
Undang-undang Republik Indonesia No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik
Indonesia tahun 1969 No. 40, Tambahan-Negara Republik Indonesia No. 2904).
|
|||||||
Memutuskan: |
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong
Rojong.
Menetapkan:
Undang-undang tentang Perusahaan Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Negara
|
|||||||
B A B I.
KETENTUAN UMUM. Pasal 1. |
||||||||
(1)
|
Dengan tidak mengurangi
tugas dan wewenang Departemen-departemen dalam bidangnja masing-masing, maka
tatausaha, pengawasan pekerdjaan dan pelaksanaan pengusahaan pertambangan
minjak dan gas bumi serta pengawasan hasil pertambangannja dipusatkan pada Departemen
jang lapangan tugasnja meliputi pertambangn minjak dan gas bumi.
|
|||||||
(2)
|
Pengawasan termaksud pada ajat (1) pasal ini meliputi
pengawasan produksi, pengawasan keselamatan kerdja dan kegiatan-kegiatan
lainnja dalam pertambangan minjak dan gas bumi jang menjangkut kepentingan umum.
|
|||||||
(3)
|
Tjara pengawasan dan pengaturan keselamatan kerdja
jang ditudjukan untuk keamanan, keselamatan kerdja dan effisiensi pekerdjaan
dari pada pelaksanaan usaha pertambangan minjak dan gas bumi, diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
|
|||||||
B A B II.
KETENTUAN PENDIRIAN.
Pasal 2.
|
||||||||
(1)
|
Dengan nama Perusahaan Pertambangan Minjak dan Gas
Bumi Negara, disingkat PERTAMINA, selandjutnja dalam Undang-undang ini disebut
Perusahaan, didirikan suatu perusahaan pertambangan minjak dan gas bumi, jang
dimiliki Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
(2)
|
Perusahaan termaksud pada ajat (1) pasal ini adalah
badan hukum jang berhak melakukan usaha-usahanja berdasarkan Undang-undang ini.
|
|||||||
(3)
|
Definisi Perusahaan Negara jang tertjantum dalam
Undang-undang No. 44 Prp. tahun 1960 pasal 1 (Lembaran-Negara tahun 1960 No.
133, Tambahan Lembaran-Negara No. 2070) harus dibatja Perusahaan dalam
pengertian Undang-undang ini.
|
|||||||
Pasal 3.
|
||||||||
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang ini terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia.
|
||||||||
Pasal 4. |
||||||||
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di
Djakarta
|
||||||||
B A B III.
TUDJUAN DAN LAPANGAN USAHA. Pasal 5. |
||||||||
Tudjuan Perusahaan adalah membangun dang melaksanakan
pengusahaan minjak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnja untuk sebesar-besar
kemakmuran Rakjat dan Negara serta mentjiptakan Ketahanan Nasional.
| ||||||||
Pasal 6
|
||||||||
(1)
|
Perusahaan bergerak dibidang pengusahaan minjak dan
gas bumi jang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan,
pengangkutan dan pendjualan.
|
|||||||
(2)
|
Dengan persetudjuan Presiden dapat dilakukan perluasan
bidang-bidang usaha, sepandjang masih ada hubungan dengan perusahaan minjak dan
gas bumi termaksud pada ajat (1) pasal ini, serta didasarkan pada anggaran
perusahaan, rentjana kerdja tahunan dan rentjana investasi perusahaan.
| |||||||
B A B IV. MODAL. Pasal 7. |
||||||||
(1)
|
Modal Perusahaan adalah kekajaan Negara jang
dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara sebesar jang ditanam
dalam P.N. PERTAMINA sampai saat pembubarannja, jang djumlahnja tertjantum
dalam Neratja Pembukaan jang akan disahkan oleh Menteri Keuangan.
|
|||||||
(2)
|
Penambahan modal termaksud pada ajat (1) pasal ini
ditetapkan dengan Undang-undang.
|
|||||||
(3)
|
Modal Perusahaan tidak terbagi atas saham-saham.
|
|||||||
Pasal 8. |
||||||||
(1)
|
Perusahaan mempunjai tjadangan
umum jang dipergunakan untuk menutupi kerugian jang mungkin timbul atas modal
Perusahaan.
|
|||||||
(2)
|
Perusahaan
membentuk tjadangan tudjuan.
|
|||||||
(3)
|
Tjadangan-tjadangan jang diadakan oleh Perusahaan
dinjatakan dengan djelas dalam pembukaan Perusahaan.
|
|||||||
(4)
|
Perusahaan tidak
mengadakan tjadangan diam dan tjadangan rahasia.
|
|||||||
Pasal 9. |
||||||||
(1)
|
Tjara mengurus dan menggunakan tjadangan umum ditentukan
dengan Peraturan Pemerintah.
|
|||||||
(2)
|
Tjara mengurus dana penjusutan dan tjadangan tudjuan
ditetukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
|
|||||||
Pasal 10.
|
||||||||
(1)
|
Perusahaan dapat
memperoleh dan menggunakan dana-dana jang diperlukan untuk mengembangkan
usahanja melalui pengeluaran obligasi.
|
|||||||
(2)
|
Keputusan untuk
mengeluarkan obligasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
|||||||
B A B V.
KUASA PERTAMBANGAN Pasal 11. |
||||||||
(1)
|
Kepada Perusahaan
disediakan seluruh wilajah hukum pertambangan Indonesia, sepandjang mengenai
pertambangan minjak dan gas bumi.
|
|||||||
(2)
|
Kepada Perusahaan
diberikan Kuasa Pertambangan jang batas-batas wilajahnja serta
sjarat-sjaratnja ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
|
|||||||
Pasal 12.
|
||||||||
(1)
|
Perusahaan dapat
mengadakan kerdjasama dengan pihak lain dalam bentuk Kontrak Production
Sharing.
|
|||||||
(2)
|
Sjarat-sjarat
kerdjasama termaksud pada ajat (1) pasal ini akan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
|
|||||||
(3)
|
Perdjandjian
termaksud pada ajat (1) pasal ini mulai berlaku setelah disetudjui oleh
Presiden.
|
|||||||
B A B VI.
TUGAS DAN KEWADJIBAN PERUSAHAAN. Pasal 13. |
||||||||
Tugas Perusahaan
adalah:
|
||||||||
a.
|
melaksanakan
pengusahaan minjak dan gas bumi dengan memperoleh hasil jang sebesar-besarnja
bagi kemakmuran Rakjat dan Negara;
|
|||||||
b.
|
menjediakan dan melajani
kebutuhan bahan bakar minjak dan gas bumi untuk dalam negeri jang
pelaksanaannja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
|||||||
Pasal 14.
|
||||||||
(1)
|
Dalam melaksanakan
pengusahaan pertambangan minjak dan gas bumi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan jang tertjantum dalam Undang-undang ini Perusahaan wadjib
menjetor kepada Kas Negara, djumlah-djumlah sebagai berikut:
|
|||||||
a.
|
enam puluh persen
dari penerimaan bersih usaha (net operating income) atas hasil operasi
Perusahaan sendiri;
|
||||||||
b.
|
enam puluh persen
dari penerimaan bersih usaha (net operating income) atas hasil Kontrak
Production Sharing sebelum dibagi antara Perusahaan dan Kontraktor;
|
||||||||
c.
|
seluruh hasil jang
diperoleh dari Perdjandjian Karya termaksud dalam Undang-undang No. 14 tahun
1963;
|
||||||||
d.
|
enam puluh persen
dari penerimaan-penerimaan bonus Perusahaan jang diperoleh dari hasil Kontrak
Production Sharing.
|
(2)
|
Untuk memudahkan
pelaksanaan ajat (1) sub a dan b pasal ini dengan Peraturan Pemerintah dapat
ditetapkan suatu persentase tertentu dari nilai pendjualan atau suatu djumlah
pungutan tertentu untuk setiap satuan volume dari seluruh produksi.
|
|||||
(3)
|
Pada setiap achir
tahun diadakan penjesuaian agar djumlah jang disetorkan menurut ajat (2)
pasal ini sama dengan djumlah jang diperhitungkan menurut ajat (1) sub a dan
b pasal ini.
|
|||||
Pasal 15.
|
||||||
Penjetoran kepada
Kas Negara sebagaimana tertjantum pada ajat (1) sub a dan b pasal 14
Undang-undang ini, membebaskan Perusahaan dan Kontraktor, serta merupakan pembajaran
dari:
|
a.
|
Padjak Perseroan
termaksud dalam Ordonantie Padjak Perseroan (Staatsblad 1925 No. 319)
sebagaimana telah diubah dan ditambah;
|
||||||||
b.
|
Iuran pasti, iuran
eksplorasi, iuran eksploitasi dan pembajaran-pembajaran lainnja jang berhubungan
dengan pemberian Kuasa Pertambangan termaksud dalam Undang-undang No. 44 Prp.
tahun 1960;
|
||||||||
c.
|
Pungutan atas
ekspor minjak dan gas bumi serta hasil-hasil pemurnian dan pengolahan;
|
||||||||
d.
|
Bea masuk termaksud
dalam Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad 1878 No. 35) sebagaimana telah
ditambah dan dirobah dan Padjak Pendjualan atas impor termaksud dalam
Undang-undang No. 19 Drt. tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 94,
Tambahan Lembaran-Negara no. 157) jo. Undang-undang No. 2 tahun 1968
(Lembaran-Negara tahun 1968 No. 14, Tambahan Lembaran-Negara No. 2847)
sebagaimana telah dirobah dan ditambah dari pada semua barang-barang jang
dipergunakan dalam operasi Perusahaan, jang pelaksanaannja akan diatur dengan
Peraturan Pemerintah;
|
||||||||
e.
|
Iuran Pembangunan
Daerah.
|
B A B VII.
DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH. Pasal 16. |
||||||
(1)
|
Dewan Komisaris
Pemerintah menetapkan kebidjaksanaan umum Perusahaan, mengawasi pengurusan
Perusahaan dan mengusulkan kepada Pemerintah langkah jang perlu diambil dalam
rangka menjempurnakan pengurusan Perusahaan, termasuk susunan Direksi
Perusahaan.
|
|||||
(2)
|
Dewan Komisaris
Pemerintah bertanggung-djawab kepada Presiden.
|
|||||
(3)
|
Dewan Komisaris
Pemerintah terdiri atas 3 (tiga) orang anggota, jaitu Menteri dalam bidang
pertambangan sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan sebagai wakil
Ketua merangkap anggota serta Ketua Badan Perentjanaan Pembangunan Nasional
sebagai anggota.
|
|||||
(4)
|
Apabila dipandang
perlu, Presiden dapat menambah sebanjak-banjaknja 2 (dua) orang Menteri dalam
bidang lainnja sebagai anggota.
|
|||||
(5)
|
Dewan Komisaris
Pemerintah berhak meminta segala keterangan jang diperlukan Kepada Direksi.
|
|||||
(6)
|
Dewan Komisaris
Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
|
|||||
(7)
|
Tata-tertib dan
tjara mendjalankan tugas Dewan Komisaris Pemerintah diatur dalam suatu
peraturan jang ditetapkan olehnja.
|
|||||
Pasal 17.
|
||||||
(1)
|
Dewan Komisaris
Pemerintah mengadakan sidang setiap waktu diperlukan dengan
sekurang-kurangnja 1 (satu) kali dalam sebulan.
|
|||||
(2)
|
Keputusan-keputusan
Dewan Komisaris Pemerintah diambil atas dasar musjawarah untuk mufakat.
|
|||||
(3)
|
Dalam hal tidak
tertjapai kesepakatan pendapat terhadap masalah-masalah jang dibitjarakan
dalam Dewan Komisaris Pemerintah maka masalahnja diadjukan kepada Presiden
untuk mendapat keputusan lebih landjut.
|
|||||
Pasal 18.
|
||||||
(1)
|
Untuk memperlantjar
tugas administrasi dari Dewan Komisaris Pemerintah dibentuk suatu Sekretariat
Dewan Komisaris Pemerintah jang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan
Komisaris Pemerintah.
|
|||||
(2)
|
Sekretaris Dewan
Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan
Komisaris Pemerintah.
|
|||||
(3)
|
Untuk memperlantjar
pelaksanaan tugasnja Dewan Komisaris Pemerintah dapat menundjuk tenaga-tenaga
ahli dan atau badan jang diperlukannja.
|
|||||
(4)
|
Uang djasa Anggota
Dewan Komisaris Pemerintah dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
|
|||||
(5)
|
Segala biaja jang
diperlukan Dewan Komisaris Pemerintah dalam pelaksanaan tugasnja dibebankan
kepada Perusahaan.
|
|||||
B A B VIII.
DIREKSI. Pasal 19. |
||||||
(1)
|
Perusahaan dipimpin
dan diurus oleh suatu Direksi jang terdiri dari seorang Direktur Utama dan
sebanjak-banjaknja 5 (lima) orang Direktur.
|
|||||
(2)
|
Direksi
bertanggung-djawab kepada Dewan Komisaris Pemerintahan dan Direktur Utama
Perusahaan mewakili Direksi dalam pertanggungan-djawab tersebut.
|
|||||
(3)
|
Berdasarkan pasal 1
Bab I Undang-undang ini Direksi bertanggung-djawab kepada Menteri
Pertambangan sedjauh menjangkut segi-segi pengusahaan.
|
|||||
(4)
|
Tata-tertib dan
tjara mendjalankan pekerdjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan jang
ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
|
|||||
(5)
|
Gadji dan
penghasilan lain daripada Anggota Direksi ditetapkan oleh Dewan Komisaris
Pemerintah sesuai dengan ketentuan-ketentuan jang berlaku.
|
|||||
(6)
|
Keputusan-keputusan
Direksi diambil atas dasar musjawarah untuk mufakat.
|
|||||
(7)
|
Dalam hal tidak
tertjapai kesepakatan pendapat terhadap masalah-masalah jang dibitjarakan
dalam Direksi, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.
|
|||||
(8)
|
Dalam hal
pemungutan suara tidak menghasilkan keputusan, maka Direktur Utama Perusahaan
mengambil keputusan.
|
|||||
Pasal 20
|
||||||
(1)
|
Tugas Direksi
adalah :
|
a.
|
memimpin dan
mengurus serta mengendalikan Perusahaan sesuai dengan tudjuan Perusahaan
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;
|
||||||||
b.
|
melaksanakan
kebidjaksanaan umum dalam mengurus perusahaan jang telah ditentukan oleh
Dewan Komisaris Pemerintah;
|
||||||||
c.
|
menjiapkan rentjana
kerdja tahunan Perusahaan;
|
||||||||
d.
|
menjiapkan anggaran
Perusahaan berdasarkan rentjana kerdja tahunan Perusahaan;
|
||||||||
e.
|
mengurus dan
memelihara kekajaan Perusahaan;
|
||||||||
f.
|
menjiapkan susunan
organisasi Perusahaan serta anak-anak dan atau
tjabang-tjabang Perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan jang berlaku; |
||||||||
g.
|
memberikan segala
keterangan jang diperlukan Dewan Komisaris Pemerintah dan Departemen
Pertambangan;
|
||||||||
h.
|
mengangkat dan
memberhentikan Pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian Perusahaan
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan jang berlaku;
|
||||||||
i.
|
menetapkan gadji,
pensiun dan atau penghasilan lain dari pada pegawai Perusahaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan jang berlaku.
|
(2)
|
Dalam menetapkan
peraturan gadji dan penghasilan lain dari pada pegawai Perusahaan termaksud
pada ajat (1) huruf i pasal ini Direksi harus mendapat persetudjuan Dewan
Komisaris Pemerintah.
|
|||||
Pasal 21.
|
||||||
(1)
|
Anggota Direksi
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk djangka waktu selama-lamanja 5
(lima) tahun. Setelah masa djabatan tersebut berachir jang bersangkutan dapat
diangkat kembali.
|
|||||
Sjarat-sjarat untuk
pengangkatan Anggota Direksi termaksud pada ajat (1) pasal ini ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||||
Presiden dapat
memberhentikan Anggota Direksi setelah mendengar Dewan Komisaris Pemerintah,
meskipun masa djabatan jang bersangkutan belum berachir dalam hal-hal
tersebut dibawah ini:
|
a.
|
atas permintaan
sendiri;
|
||||||||
b.
|
karena melakukan
tindakan atau menundjukkan sikap jang merugikan Perusahaan atau bertentangan
dengan kepentingan Negara;
|
||||||||
c.
|
karena mendjadi
anggota sesuatu organisasi terlarang;
|
||||||||
d.
|
karena sesuatu hal
jang menjebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnja dengan baik;
|
||||||||
e.
|
karena meninggal
dunia.
|
(4)
|
Dalam hal terdapat
tuduhan termaksud pada ajat (3) huruf-huruf b dan c ini, maka Anggota Direksi
jang bersangkutan dapat diberhentikan untuk sementara dari tugasnja oleh
Dewan Komisaris Pemerintah. Pemberhentian sementara tersebut diberitahukan
setjara tertulis kepada jang bersangkutan disertai alasan-alasan jang
nenjebabkan tindakan tersebut.
|
|||||
(5)
|
Kepada Anggota
Direksi jang dikenakan pemberhentian sementara diberikan kesempatan untuk
membela diri setjara tertulis kepada Presiden dalam djangka waktu 2 (dua)
minggu setelah jang bersangkutan diberitahukan tentang keputusan tersebut.
|
|||||
(6)
|
Apabila dalam
djangka waktu 2 (dua) bulan sedjak tanggal pemberhentian sementara tidak ada
pengesahan atau keputusan Presiden tentang hal tersebut, maka pemberhentian
sementara tersebut mendjadi batal.
|
|||||
(7)
|
Apabila pelanggaran
sebagaimana tersebut pada ajat (3) huruf-huruf b dan c pasal ini merupakan
suatu pelanggaran hukum pidana, maka pemberhentian tersebut merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.
|
|||||
Pasal 22.
|
||||||
(1)
|
Anggota Direksi
adalah warga negara Indonesia.
|
|||||
(2)
|
Antara para Anggota
Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai deradjat ketiga, baik
menurut garis lurus maupun menurut garis kesamping termasuk menantu dan ipar.
Djadi sesudah pengangkatannja mereka masuk hubungan keluarga jang terlarang
itu, maka salah seorang diantara mereka tidak boleh melandjutkan djabatannja,
ketjuali diidjinkan oleh Presiden.
|
|||||
(3)
|
Anggota Direksi
tidak boleh merangkap djabatan lain ketjuali dengan idjin Dewan Komisaris
atau untuk djabatan jang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanja.
|
|||||
(4)
|
Anggota Direksi
tidak boleh mempunjai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam
perkumpulan/perusahaan lain jang betudjuan mentjari laba, ketjuali dengan
idjin Presiden.
|
|||||
Pasal 23.
|
||||||
(1)
|
Direktur Utama
mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
|
|||||
(2)
|
Direktur Utama
dapat menjerahkan kekuasaan termaksud pada ajat (1) Pasal ini kepada seorang
atau beberapa orang Direktur jang chusus ditundjuk untuk hal tersebut atau
seorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun
bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
|
|||||
Pasal 24.
|
||||||
Peraturan-peraturan
tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri bukan Bendaharawan
berlaku djuga terhadap Anggota Direksi dan Pegawai Perusahaan.
|
||||||
B A B IX.
TAHUN BUKU. Pasal 25. |
||||||
Tahun buku
Perusahaan adalah tahun takwin, ketjuali djika ditetapkan lain oleh
Pemerintah.
|
||||||
B A B X.
ANGGARAN PERUSAHAAN. Pasal 26. |
||||||
(1)
|
Selambat-lambatnja
dalam djangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku,
Direksi diwadjibkan menjampaikan kepada Dewan Komisaris Pemerintah anggaran
Perusahaan jang disusun sedemikian rupa, sehingga:
|
a.
|
menggambarkan
dengan djelas kegiatan Perusahaan serta kegiatan anak-anak Perusahaan dan
penjertaan-penjertaannja;
|
||||||||
b.
|
mentjakup rentjana
kerdja kegiatan operasi dan rentjana investasi Perusahaan;
|
||||||||
c.
|
dalam rangka
kerdjasama dengan kontraktor-kontraktor Kontrak Production Sharing, maka
Perusahaan diwadjibkan untuk mengadjukan anggaran tersendiri mengenai hal
tersebut.
|
(2)
|
Anggaran Perusahaan
termaksud pada ajat (1) pasal ini baru mulai berlaku setelah mendapat
persetudjuan Dewan Komisaris Pemerintah.
|
|||||
(3)
|
Apabila sampai
permulaan tahun buku Dewan Komisaris Pemerintah tidak mengemukakan
keberatannja, maka anggaran Perusahaan dan rentjana kerdja Perusahaan berlaku
sepenuhnja.
|
|||||
(4)
|
Tiap perobahan atas
anggaran Perusahaan dan rentjana kerdja perusahaan jang terdjadi dalam tahun
buku jang bersangkutan harus mendapat persetudjuan dari Dewan Komisaris
Pemerintah.
|
|||||
(5)
|
Setiap 3 (tiga)
bulan sekali Direksi menjampaikan laporan mengenai pelaksanaan dari pada
anggaran Perusahaan dan laporan kegiatan lainnja kepada Dewan Komisaris
Pemerintah dan Departemen Pertambangan.
|
|||||
Pasal 27.
|
||||||
Untuk hal-hal
tersebut dibawah ini Direksi diwadjibkan meminta persetudjuan lebih dahulu
dari Dewan Komisaris Pemerintah:
|
a.
|
Tindakan-tindakan
jang mengikat kekajaan Perusahaan sebagai djaminan;
|
||||||||
b.
|
Melakukan pindjaman
jang melebihi sesuatu djumlah jang akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris
Pemerintah;
|
||||||||
c.
|
Mendirikan
anak-anak Perusahaan atau mengadakan penjertaan;
|
||||||||
d.
|
Mengadakan
perdjandjian/kontrak pembelian dan pedjualan jang sifat dan besarnja akan
ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
|
||||||||
Pasal 28.
|
Semua alat liquide
pada dasarnja disimpan dalam Bank milik Negara, tetapi untuk kelantjaran
djalannja Perusahaan dapat pula disimpan pada Bank-bank lain dengan
persetudjuan Dewan Komisaris Pemerintah.
|
||||||||
B A B XI.
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN. Pasal 29. |
(1)
|
Selambat-lambatnja
dalam djangka waktu 6 (enam) bulan setelah tahun buku berachir Direksi
diwadjibkan penjampaikan laporan perhitungan tahunan jang terdiri dari
neratja dan perhitungan laba dan rugi Perusahaan kepada Dewan Komisaris
Pemerintah untuk disahkan. Perhitungan tahunan jang telah disahkan tersebut
disampaikan oleh Direksi kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri dalam
bidang Pertambangan dan Menteri Keuangan.
|
|||||
(2)
|
Apabila dalam
djangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima perhitungan tahunan Dewan
Komisaris Pemerintah tidak mengemukakan keberatannja, maka perhitungan
tahunan tersebut dianggap telah disahkan.
|
|||||
(3)
|
Pengesahan tersebut
pada ajat (2) pasal ini memberikan pembebasan tanggung-djawab kepada Direksi
terhadap segala sesuatu jang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
|
|||||
(4)
|
Direktorat Akuntan
Negara bertugas mengadakan pemeriksaan (audit) terhadap perhitungan tahunan.
|
|||||
(5)
|
Neratja dan
perhitungan laba-rugi Perusahaan jang telah disahkan oleh Dewan Komisaris
Pemerintah diumumkan setjara luas. Tjara pengumuman tersebut ditentukan oleh
Dewan Komisaris Pemerintah.
|
|||||
(6)
|
Penggunaan dan
penetapan laba Perusahaan diatur lebih landjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
|||||
B A B XII.
PEMBUBARAN. Pasal 30. |
||||||
(1)
|
Pembubaran
Perusahaan dan penundjukkan likwidaturnja ditetapkan dengan Undang-undang.
|
|||||
(2)
|
Semua kekajaan
Perusahaan setelah diadakan likwidasi mendjadi milik negara.
|
|||||
(3)
|
Likwidaturnja
bertanggung-djawab kepada Pemerintah atas pelaksanaan likwidasi Perusahaan.
|
|||||
B A B XIII.
KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 31. |
||||||
(1)
|
Pada saat mulai
berlakunja Undang-undang ini Perusahaan Negara Pertambangan Minjak dan Gas
Bumi Nasional (P.N. PERTAMINA) jang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No.
27 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 44) dinjatakan bubar dan semua
hak, kewadjiban, kekajaan termasuk tjadangan-tjadangan, perlengkapan termasuk
para pegawai dan usaha-usaha P.N. PERTAMINA beralih kepada Perusahaan.
|
|||||
(2)
|
Segala hak dan
kewadjiban serta akibat-akibat jang timbul dari suatu perdjandjian/kontrak
antara P.N. PERTAMINA dengan fihak lain beralih mendjadi hak dan kewadjiban
Perusahaan.
|
|||||
Pasal 32.
|
||||||
(1)
|
Sebelum diangkat
Direksi sebagaimana termaksud dalam pasal 21 Undang-undang ini, maka Direksi
P.N. PERTAMINA jang ada pada saat mulai berlakunja Undang-undang ini
bertindak sebagai Direksi Perusahaan.
|
|||||
(2)
|
Dalam djangka waktu
3 (tiga) bulan setelah berlakunja Undang-undang ini, Pemerintah menetapkan
Direksi dan Dewan Komisaris Pemerintah, sesuai dengan Ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang ini.
|
|||||
B A B XIV.
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 33. |
||||||
(1)
|
Hal-hal jang belum
tjukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan lebih landjut dengan
Peraturan Pemerintah.
|
|||||
(2)
|
Dengan berlakunja
Undang-undang ini, maka Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968
(Lembaran-Negara tahun 1968 No. 44) dinjatakan tidak berlaku.
|
|||||
Pasal 34.
|
||||||
(1)
|
Undang-undang ini
disebut "Undang-undang PERTAMINA".
|
|||||
(2)
|
Undang-unang ini
mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
|
|||||
Agar supaja setiap
orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannja dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
|
Disahkan di Djakarta
pada tanggal 15 Desember 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Djenderal T.N.I. |
Diundangkan di Djakarta
pada tanggal 15 Desember 1971.
Sekretaris Negara Republik
Indonesia,
ALAMSJAH.
Letnan Djenderal T.N.I. |
______________________________________________________________________
|
Penjelasan
atas
Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1971
tentang
Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. |
||||||
PENJELASAN
ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA. I. PENJELASAN UMUM. |
||||||
Minyak dan gas bumi merupakan bahan galian
yang strategis dan merupakan kekayaan Nasional yang terbesar dewasa ini.
|
||||||
Kekayaan ini sekali ditambang dari perut bumi
tidak dapat diperbaharui lagi, karena itu dalam menetapkan kebijaksanaan
perminyakan dan pelaksanan kebijaksanaan tersebut selalu harus berpedoman
kepada jiwa pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945.
|
||||||
Sudah semestinyalah, bahwa kekayaan Nasional
yang besar tersebut harus dimanfaatkan untuk pembangunan perekonomian negara
yang dapat membawa kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
|
||||||
Dalam pada itu, perusahaan pertambangan
minyak dan gas bumi harus dilakukan secara ekonomis, sehingga merupakan
sumber pembiayaan yang penting bagi Pembangunan ekonomi Negara.
|
||||||
Berhubung dengan pentingnya bahan galian
minyak dan gas bumi, baik bagi kesejahteraan rakyat maupun untuk pertahanan
dan keamanan Nasional, maka dalam Undang-undang No. 44 Prp. tahun 1960 telah
ditentukan bahwa pengusahaan minyak dan gas bumi hanya dapat diselenggarakan
oleh negara dan pelaksanaan pengusahaannya hanya dapat dilakukan oleh
Perusahaan Negara.
|
||||||
Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi Nasional (P.N. PERTAMINA)
yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 44) sampai pada saat berlakunya Undang-undang ini adalah satu-satunya Perusahaan Negara yang telah ditugaskan untuk menampung dan melaksanakan semua kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia, yang pada waktu ini telah berkembang dan telah mencapai suatu tingkat kesatuan usaha yang meliputi berbagai-bagai cabang pengusahaan minyak dan gas bumi (suatu Intergrated State Oil Company) di Indonesia. |
||||||
Memperhatikan pengalamam serta hasil-hasil
yang telah dicapai oleh P.N. PERTAMINA hingga saat ini, serta pula untuk
menjamin kelancaran perkembangan usaha selanjutnya bagi suatu perusahaan
pertambangan minyak dan gas bumi negara yang sanggup dan mampu mengadakan
kompetisi secara internasional, sehingga dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi rakyat dan negara, maka perlu disiapkan dasar-dasar dan
landasan kerja yang memadai, yang tidak cukup diatur dengan
perundang-undangan yang telah ada.
|
||||||
Berdasarkan petimbangan-pertimbangan tersebut
diatas itulah, maka dengan Undang-undang ini didirikan Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, disingkat Undang-undang PERTAMINA,
yang diharapkan akan dapat merupakan sarana (hukum) untuk meningkatkan dan
lebih menjamin suksesnya pengusahaan minyak dan gas bumi, yang selama ini
dilaksanakan oleh P.N PERTAMINA.
|
||||||
Di samping itu dalam Undang-undang PERTAMINA
ini diatur lebih jelas dan terperinci cara-cara pengurusan perusahaan khusus
mengenai minyak dan gas bumi yang strategis itu, serta diatur dengan jelas
pula hak-hak dan kewajiban-kewajiban perusahaan, sehingga dapat diharapkan
akan lebih terjamin kelacaran pelaksanaan usaha, sedangkan pemberian
bimbingan dan pengawasan akan dapat dilaksanakan pula oleh Pemerintah dengan
lebih teratur dan terarah.
|
||||||
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1. |
||||||
Ayat (1).
|
||||||
Dalam pasal 16 Undang-undang No. 44 Prp.
tahun 1960 ditegaskan bahwa tata-usaha dan pengawasan pekerjaan-pekerjaan
pertambangan dan pelaksanaan pengusahan
minyak dan gas bumi dilakukan oleh Departemen/Instansi Pemerintah yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan minyak dan gas bumi. |
||||||
Oleh karena itu tidak mengurangi tugas dan
wewenang Menteri-menteri dalam bidangnya masing-masing, maka pengusaha minyak
dan gas bumi di Indonesia diatur,dibina dan diawasi oleh Menteri tersebut
diatas. Pengaturan, pembinaan dan pengawasan pertambangan minyak dan gas bumi
tersebut dilakukan dalam rangka kewenangan Menteri tersebut di atas dalam
bidang hukum publik.
|
||||||
Ayat (2) Cukup jelas.
|
||||||
Ayat (3).
|
||||||
Bahwa pelaksanaan pengusahaan minyak dan gas
bumi itu merupakan proses yang terus-menerus dan memerlukan peralatan yang
khusus dan menghadapi kemungkinan bahaya yang mempunyai frequency yang begitu
besar maka perlu diadakan penyelenggaraan keselamatan kerja yang lebih
effisien dan effektif. Oleh karena pada Departemen Pertambangan tersedia
personil peralatan yang khusus untuk menyelenggarakan keselamatan kerja
tersebut maka perlu wewenang untuk menyelenggarakan keselamatan kerja di
bidang pelaksanaan pengusahaan minyak dan gas bumi yang dimaksud dalam
Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dilimpahkan kepada
Departemen Pertambangan.
|
||||||
Pasal 2.
|
||||||
Cukup jelas.
|
||||||
Pasal 3.
|
||||||
Cukup jelas.
|
||||||
Pasal 4.
|
||||||
Cukup jelas.
|
||||||
Pasal 5.
|
||||||
Kemakmuran rakyat dan Negara dapat dicapai
dengan melaksanakan pembangunan perekonomian Negara; dengan demikian
aktivitas perusahaan akan selalu memperhatikan dan bahkan berpedoman kepada
pembangunan perekonomian tersebut.
|
||||||
Pasal 6.
|
||||||
Ayat (1) Cukup jelas.
|
||||||
Ayat (2).
|
||||||
Sebagaimana pelaksana pengusahaan minyak dan
gas bumi yang bidang usahanya bersifat khusus, Perusahaan memerlukan ruang
gerak yang cukup yang meliputi usaha-usaha lain yang bersangkutan dengan itu,
sehingga usahanya dapat berjalan seefisien mungkin dan dapat terjamin
kelancaran masing-masing bidang usahanya.
|
||||||
Perluasan usaha selalu harus didasarkan
kepada perhitungan ekonomis.
|
||||||
Walaupun demikian tidak dapat dianggap wajar
andaikata perusahaan mengadakan perluasan usaha dalam bidang yang tidak ada
hubungan langsung dengan usaha pokoknya. Semua daya dan dana seharusnya
pertama-tama dipergunakan untuk usaha pokok; setelah usaha pokok ini
terlaksana dan menurut perhitungan ekonomis memberikan atau menyebabkan
keuntungan yang lebih besar dalam usaha Perusahaan barulah perluasan usaha
dapat dilaksanakan dengan saijin Presiden. Dengan sendirinya Presiden hanya
akan menyetujuinya setelah Dewan Komisaris Pemerintah
mengijinkan Perusahaan untuk mengadakan usaha baru tersebut. |
||||||
Pasal 7.
|
||||||
Ayat (1).
|
||||||
Yang dimaksud dengan modal Perusahaan sebesar
yang ditanam dalam P.N. PERTAMINA adalah modal yang terdiri dari seluruh kekayaan
P.N. PERTAMINA yang ada semenjak didirikan hingga saat pembubarannya dan yang
telah dinyatakan dalam Neraca Penutupan dan Neraca Pembukaan.
|
||||||
Ayat (2) Cukup jelas.
|
||||||
Ayat (3).
|
||||||
Sebagai badan hukum berdasarkan Undang-undang
ini, maka Perusahaan mempunyai modal yang merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan, sedangkan modal tersebut tidak terbagi atas saham-saham.
|
||||||
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempertegas
kedudukan modal Perusahaan, sehingga tidak memungkinkan adanya Partisipasi
modal dari luar dalam Perusahaan (partisipasi pasif). Penyertaan modal dari
Perusahaan untuk perluasan usaha (partisipasi aktif) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang ini.
|
||||||
Pasal 8.
|
||||||
Ayat (1) Cukup jelas.
|
||||||
Ayat (2).
|
||||||
Cadangan tujuan dimaksudkan untuk digunakan
sebagai pembiayaan tujuan-tujuan tertentu, seperti pembaharuan, perluasan dan
sebagainya.
|
||||||
Tiap-tiap cadangan tujuan tersebut harus
dijelaskan dalam pembukuan untuk tujuan-tujuan apa.
|
||||||
Ayat (3) Cukup jelas.
|
||||||
Ayat (4) Cukup jelas.
|
||||||
Pasal 9.
|
||||||
Pengurusan dan penggunaan dana-dana dari pada
penyusutan dan cadangan-cadangan perlu diatur lebih lanjut, terutama untuk
mencegah penggunaan dana-dana tersebut untuk: tujuan-tujuan yang menyimpang
dari pada semula. Demikian pula dapat diatur untuk memanfaatkan dana-dana
tersebut selama tidak dipakai.
|
||||||
Karena cadangan umum dimaksudkan untuk
melindungi modal Perusahaan, sedang modal Perusahaan adalah milik Negara,
maka sewajarnyalah bahwa pengurusan dana termaksud diatur oleh Peraturan
Pemerintah. Lain halnya dengan pengurusan dana penyusutan dan cadangan tujuan
yang dapat diatur oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
|
||||||
Pasal 10.
|
||||||
Pengeluaran obligasi oleh Perusahaan memerlukan
pemikiran yang teliti apakah rentabilitas dari investasi yang dilakukan
dengan hasil penjualan obligasi cukup tinggi sehingga dapat menutup bunga
obligasi yang harus dibayar setiap tahunnya.
|
||||||
Demikian juga apakah akan tersedia dana pada
waktu dibutuhkan untuk pelunasan.
|
||||||
Karena itu keputusan untuk mengeluarkan
obligasi harus dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||||
Pasal 11.
|
||||||
Dengan pasal ini tidak berarti bahwa semua
wilayah hukum pertambangan telah diberikan kepada perusahaan.
|
||||||
Pasal 12.
|
||||||
Dalam mengadakan kerja sama ini harus
diusahakan syarat-syarat yang paling menguntungkan bagi Negara.
|
||||||
Dengan sendirinya Pemerintah hanya akan
menyetujui kerja sama ini setelah Dewan Komisaris Pemerintah mengijinkan Perusahaan
mengadakan kerja sama.
|
||||||
Setiap Kontrak Production Sharing yang telah
disetujui oleh Presiden diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
|
||||||
Pasal 13.
|
||||||
Dalam melaksanakan tugas untuk menyediakan
dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi kebutuhan dalam
negeri, terutama minyak tanah sebagai salah satu bahan pokok, Perusahaan
mentaati ketentuan-ketentuan dan petunjuk yang diberikan oleh Pemerintah.
|
||||||
Pasal 14.
|
||||||
Ayat (1).
|
Pasal 15.
|
||||||
Khusus mengenai Iuran Pembangunan Daerah
(IPEDA), oleh karena hal ini menyangkut kepentingan Daerah, maka
pelaksanaannya dibayar oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dari
hasil yang harus disetorkan Perusahaan kepada Kas Negara. Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dengan
demikian tetap ada dan tidak dihapuskan.
|
||||||
Pasal 16.
|
||||||
Ayat (1).
|
||||||
Kebijaksanaan umum yang dimaksud dalam ayat
ini adalah garis-garis kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris
Pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan kerja dari Direksi Perusahaan yakni
antara lain seperti menetapkan Anggaran Belanja, rencana kerja, rencana
investasi, pedoman-pedoman dalam mengurus dan memelihara kekayaan perusahaan
dan lain sebagainya yang dipandang perlu oleh Dewan tersebut.
|
||||||
Adapun pengawasan yang dimaksud di sini
dilaksanakan oleh Dewan antara lain
dengan cara penetapan pedoman dan cara-cara tertentu di dalam melakukan pengelolaan atas kekayaan Perusahaan yang harus diindahkan oleh Direksi, baik secara aktif Dewan tersebut melakukan pemerikasaan maupun secara pasif dengan menerima laporan-laporan secara berkala, dan lain sebagainya yang dipandang perlu oleh Dewan tersebut. |
||||||
Ayat (2) Cukup jelas.
|
||||||
Ayat (3) Cukup jelas.
|
||||||
Ayat (4) Cukup jelas.
|
||||||
Ayat (5).
|
||||||
Dengan sendirinya Dewan Komisaris Pemerintah
berhak untuk memeriksa segenap Buku, surat-surat dan bukti-bukti, serta dapat
pula meminta bantuan akhli untuk memeriksa Buku, surat-surat dan bukti-bukti
tersebut.
|
||||||
Ayat (6) Cukup jelas.
|
||||||
Ayat (7).
|
||||||
Di dalam peraturan tata-tertib dan cara
menjalan tugas Dewan dicantumkan segala hak-hak, kewajiban dan prosedure
kerja yang dipandang perlu oleh Dewan agar ia dapat bekerja secara effisien
dan effectif.
|
||||||
Pasal 17.
|
||||||
Cukup jelas.
|
||||||
Pasal 18.
|
||||||
Cukup jelas.
|
||||||
Pasal 19.
|
||||||
Ayat (1).
|
||||||
"Dipimpin dan diurus" yang dimaksud
dalam ayat ini ialah semua fungsi management yang ada dalam surat Perusahaan
Modern.
|
||||||
Ayat (2) Cukup jelas.
|
||||||
Ayat (3) Cukup jelas.
|
||||||
Ayat (4).
|
||||||
Di dalam peraturan tata-tertib dan cara
menjalankan pekerjaan Direksi dicantumkan tentang pembagian tugas antara
Direksi, prosedure kerja dan lain sebagainya yang dipandang perlu oleh Dewan
Komisaris Pemerintah.
|
||||||
Ayat (6) Cukup jelas.
|
||||||
Ayat (7) Cukup jelas.
|
||||||
Ayat (8) Cukup jelas.
|
||||||
Pasal 20.
|
||||||
Cukup jelas.
|
||||||
Pasal 21.
|
||||||
Pada pasal 16 ayat (1) Undang-undang ini
antara lain ditentukan bahwa dalam rangka penyempurnaan pengurusan Perusahaan
Dewan Komisaris Pemerintah mengusulkan susunan keanggotaan Direksi Perusahaan
kepada Presiden.
|
||||||
Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut,
maka sebelum Direksi tersebut diangkat dan diberhentikan, Presiden dapat
mendengar pertimbangan/pendapat Menteri Pertambangan sebagai pembantu
Presiden yang disertai tanggung-jawab dalam pengusahaan minyak dan gas bumi.
|
||||||
Ayat (2).
|
||||||
Syarat-syarat untuk pengangkatan anggota
Direksi selain dari yang telah ditetapkan dalam Undang-undang ini (pasal 22)
akan ditambah dengan ketentuan-ketentuan persyaratan lain yang umum berlaku
seperti mempunyai kecakapan/keahlian yang dibutuhkan, bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, mempunyai
moral yang baik, berwibawa, jujur, adil serta tidak terlibat baik langsung
maupun tidak langsung dalam gerakan G.30.S./P.K.I. dan atau
organisasi-organisasi terlarang lainnya.
|
||||||
Ayat (3) Cukup jelas.
|
||||||
Ayat (4) Cukup jelas.
|
||||||
Ayat (5) Cukup jelas.
|
||||||
Ayat (6) Cukup jelas.
|
||||||
Ayat (7) Cukup jelas.
|
||||||
Pasal 22.
|
||||||
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2). |
||||||
Kecuali ada ijin Presiden maka apabila antara
anggota-anggota Direksi tersebut terjadi hubungan keluarga, maka salah
seorang di antaranya tidak boleh melanjutkan jabatan lagi.
|
||||||
Untuk pemilihannya didasarkan atas
pertimbangan obyektif sesuai dengan kepentingan Perusahaan.
|
||||||
Ayat (3). |
||||||
Jabatan ini demikian pentingnya, sehingga
haruslah dibatasi adanya jabatan rangkap.
|
||||||
Ayat (4).
|
||||||
Larangan ini dimaksudkan untuk menghindarkan
adanya pertentangan kepentingan dan terjaminnya obyektivitas dari Keputusan
Direksi.
|
||||||
Pasal 23.
|
||||||
Cukup jelas.
|
||||||
Pasal 24.
|
||||||
Cukup jelas.
|
||||||
Pasal 25.
|
||||||
Cukup jelas.
|
||||||
Pasal 26.
|
||||||
Ayat (1)
|
||||||
Untuk menyelenggarakan pekerjaan Pengurusan
Perusahaan dengan baik diperlukan adanya anggaran Perusahaan.
|
||||||
Dari Anggaran Perusahaan tersebut harus jelas
digambarkan kegiatan Perusahaan sendiri, hasil dari kegiatan anak-anak
Perusahaan dan penyertaan-penyertaan lainnya, rencana investasi dan hal-hal
lain yang berhubungan dengan itu.
|
||||||
Di samping itu harus pula dijelaskan
sumber-sumber yang diharapkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tersebut di
atas. Kegiatan dalam rangka Production Sharing diajukan dalam anggaran
tersendiri.
|
||||||
Dalam pengolahan Anggaran Perusahaan oleh
Dewan Komisaris Pemerintah, semua aparatur Departemen Pertambangan harus
dipergunakan seeffectif-effectifnya.
|
||||||
Ayat (2).
|
||||||
Persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah
terhadap Anggaran tersebut di atas tidak mengurangi kewajiban Direksi untuk
memenuhi ketentuan Pasal 27 Undang-undang ini.
|
||||||
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. |
||||||
Pasal 27.
|
||||||
Cukup jelas.
|
||||||
Pasal 28.
|
||||||
Sesuai dengan sifat-sifat khusus Perusahaan
di mana antara lain karena banyaknya transaksi yang harus dilakukan dengan
fihak asing, maka untuk kelancaran usahanya, Perusahaan menggunakan bank
milik Negara dan apabila diperlukan dapat juga menggunakan bank-bank lain
dengan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.
|
||||||
Pasal 29.
|
||||||
Ayat (1).
|
||||||
Perhitungan tahunan digunakan sebagai dasar
dari Dewan Komisaris Pemerintah untuk memberikan pengesahannya terhadap
tindakan pengurusan Perusahaan oleh Direksi.
|
||||||
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. |
||||||
Ayat (6).
|
||||||
Dalam menetapkan penggunaan laba Perusahaan,
harus diperhatikan pula pembentukan cadangan umum dan cadangan tujuan.
|
||||||
Pasal 30.
|
||||||
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3). |
||||||
Dengan pengesahan pertanggungan-jawab
likwidasi yang dilakukan oleh likwidatur
kepada Pemerintah sekaligus memberikan pembebasan tanggung-jawab mengenai pekerjaan yang telah dilakukan oleh likwidatur. |
||||||
Pasal 31.
|
||||||
Cukup jelas.
|
||||||
Pasal 32.
|
||||||
Cukup jelas.
|
||||||
Pasal 33.
|
||||||
Cukup jelas.
|
||||||
Pasal 34.
|
||||||
Ayat (1). Cukup jelas.
|
||||||
Ayat (2).
|
||||||
Pelaksanaan dari Undang-undang ini secara
effectif diatur dengan Peraturan
Pemerintah. |
||||||
(Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia
tahun 1971 No.76). |

No comments:
Post a Comment