Pada tahun 1967 setelah Peristiwa G/30/S, keekonomian negara berada pada titik nadir. Untuk menanggulangi kemerosotan ekonomi maka Pemerintah bertekad untuk melakukan pembangunan dengan memanfaatkan potensi ekonomi yang lebih
banjak didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan
rakjat Indonesia sendiri.
Pemerintah memandang bahwa pembangunan ekonomi dilakukan melalui pengolahan kekuatan ekonomi potensiil
menjadi kekuatan ekonomi riil dengan penanaman modal, penggunaan technologi,
penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan dan managemen baik dari dalam maupun luar negeri selama segala sesuatu benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakjat
tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri.
Untuk mempertjepat pembangunan ekonomi Indonesia, Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk memanfaatkan modal asing setjara maksimal untuk digunakan dalam bidang-bidang jang dalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri melalui UU No. 1. tahun 1967.
Penanaman modal asing khusus di bidang pertambangan didasarkan pada suatu kerdja sama dengan Pemerintah atas dasar kontrak karya atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundangan jang berlaku. Sistim kerdja sama atas dasar kontrak karya atau dalam bentuk lain dapat dilaksanakan dalam bidang-bidang usaha lain jang akan ditentukan oleh Pemerintah (pasal 8).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1967
TENTANG
PENANAMAN MODAL ASING
DENGAN RACHMAT TUHAN JANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa
kekuatan ekonomi potensiil jang dengan kurnia Tuhan Jang Maha Esa terdapat
banjak di seluruh wilajah tanah air jang belum diolah untuk didjadikan kekuatan
ekonomi riil, jang antara lain disebabkan oleh karena ketiadaan modal,
pengalaman dan technologi;
b. bahwa
Pantja Sila adalah landasan idiil dalam membina sistim ekonomi Indonesia dan
jang senantiasa harus tertjermin dalam setiap kebidjaksanaan ekonomi;
c. bahwa
pembangunan ekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi potensiil menjadi
kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan technologi,
penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan, penambahan kemampuan
berorganisasi dan management;
d. bahwa
penanggulangan kemerosotan ekonomi serta pembangunan lebih banjak dari potensi
ekonomi harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan rakjat Indonesia
sendiri;
e. bahwa
dalam pada itu azas untuk mendasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan sendiri
tidak boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal,
tekhnologi dan skill jang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatu
benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakjat tanpa mengakibatkan
ketergantungan terhadap luar negeri;
f. bahwa
penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan setjara maksimal untuk mempertjepat
pembangunan ekonomi Indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan
sektor-sektor jang dalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan
oleh modal Indonesia sendiri;
g. bahwa
perlu diadakan ketentuan-ketentuan jang djelas untuk memenuhi kebutuhan akan
modal guna pembangunan nasional, di samping mengindarkan keragu-raguan dari
pihak modal asing.
Mengingat :
1. Pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1) pasal 27 ajat (2) dan pasal
33 Undang-undang Dasar;
2. Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia
No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebidjaksanaan Landasan Ekonomi,
Keuangan dan Pembangunan;
3. Nota I MPRS/1966 tentang Politik Luar Negeri berdasarkan Pantja
Sila;
4. Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokokpokok Agraria;
5. Undang-undang Nomor 37
Prp tahun 1960 tentang Pertambangan dan Undang-undang Nomor 44 Prp tahun 1960
tentang Pertambangan Minjak dan Gas Bumi;
6. Undang-undang Nomor 32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas
Devisa.
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
BAB I
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 1
Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini
hanjalah meliputi penanaman modal asing setjara langsung jang dilakukan menurut
atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan jang digunakan untuk
mendjalankan Perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal setjara
langsung menanggung reziko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:
a. alat pembajaran luar negeri jang tidak merupakan bagian dari
kekajaan devisa Indonesia, jang dengan persetudjuan Pemerintah digunakan untuk
pembiajaan Perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru
milik orang asing dan bahan-bahan, jang dimasukkan dari luar ke dalam wilajah
Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiajai dari kekajaan devisa
Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan jang berdasarkan Undang-undang ini
diperkenankan ditransper, tetapi dipergunakan untuk membiajai perusahaan di
Indonesia.
BAB II
BENTUK HUKUM, KEDUDUKAN DAN DAERAH
BERUSAHA
Pasal 3
(1) Perusahaan jang dimaksud dalam pasal 1 jang didjalankan untuk
seluruhnja atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan
tersendiri harus berbentuk Badan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2) Pemerintah menetapkan apakah sesuatu perusahaan didjalankan
untuk seluruhnja atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan
tersendiri.
Pasal 4
Pemerintah menetapkan Daerah berusaha perusahaan-perusahaan
modal asing di
Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi Nasional
maupun ekonomi Daerah, matjam perusahaan, besarnja penanaman modal dan
keinginan pemilik modal asing sesuai dengan rentjana pembangunan ekonomi
nasional dan daerah.
BAB III
BIDANG USAHA MODAL ASING
Pasal 5
(1) Pemerintah menetapkan perintjian bidang-bidang usaha jang
terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan sjarat-sjarat
jang harus dipenuhi oleh penanaman modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
(2) Perintjian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada
waktu Pemerintah menjusun rentjana-rentjana pembangunan djangka menengah dan
djangka pandjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta technologi.
Pasal 6
(1) Bidang-bidang usaha jang tertutup untuk penanaman modal asing
setjara pengusahaan penuh ialah bidang-bidang jang penting bagi negara dan
menguasai hadjat hidup rakjat banjak sebagai berikut:
a. pelabuhan-pelabuhan;
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
c. telekomunikasi;
d. pelajaran;
e. penerbangan;
f. air minum;
g. kereta api umum;
h. pembangkitan tenaga atom;
i. mess media.
(2) Bidang-bidang jang menduduki peranan penting dalam pertahanan
Negara, antara lain produksi sendjata, mesiu, alat-alat peledak dan peralatan
perang dilarang sama sekali bagi modal asing.
Pasal 7
Selain jang tersebut pada pasal 6 ajat (1) Pemerintah dapat
menetapkan bidang-bidang usaha tertentu di mana tidak boleh lagi ditanam modal
asing.
Pasal 8
(1) Penanaman modal asing di bidang pertambangan didasarkan pada
suatu kerdja sama dengan Pemerintah atas dasar kontrak karya atau bentuk lain
sesuai dengan peraturan perundangan jang berlaku.
(2) Sistim kerdja sama atas dasar kontrak karya atau dalam bentuk
lain dapat dilaksanakan dalam bidang-bidang usaha lain jang akan ditentukan
oleh Pemerintah.
BAB IV
TENAGA KERDJA
Pasal 9
Pemilik modal mempunjai wewenang sepenuhnja untuk menentukan
direksi perusahaan di mana modalnja ditanam.
Pasal 10
Perusahaan-perusahaan modal asing wadjib memenuhi kebutuhan
akan tenaga kerdjanja dengan warga negara Indonesia ketjuali dalam hal-hal
tersebut pada pasal 11.
Pasal 11
Perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau
menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warga negara asing
bagi djabatan-djabatan jang belum dapat diisi dengan tenaga kerdja warga negara
Indonesia.
Pasal 12
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewadjiban
menjelenggarakan dan/atau menjediakan fasilitas-fasilitas latihan dan
pendidikan di dalam dan/atau di luar negeri setjara teratur dan terarah bagi
warganegara Indonesia dengan tudjuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga
negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
Pasal 13
Pemerintah mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam
pasal-pasal 9, 10, 11 dan 12.
BAB V
PEMAKAIAN TANAH
Pasal 14
Untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat
diberikan tanah dengan hak guna-bangunan, hak guna-usaha dan hak pakai menurut
peraturan perundangan jang berlaku.
BAB VI
KELONGGARAN-KELONGGARAN PERPADJAKAN DAN
PUNGUTAN-PUNGUTAN LAIN
Pasal 15
Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan
kelonggaran-kelonggaran
perpadjakan dan pungutan lainnja sebagai berikut:
a. Pembebasan dari:
1. Padjak perseroan atas keuntungan untuk djangka waktu tertentu
jang tidak melebihi djangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat usaha
tersebut mulai berproduksi;
2. Padjak deviden atas bagian laba jang dibajarkan kepada pemegang
saham, sedjauh laba tersebut diperoleh dalam djangka waktu jang tidak melebihi
waktu 5 (lima) tahun dari saat usaha tersebut dimulai berproduksi.;
3. Padjak perseroan atas keuntungan termaksud dalam pasal 19 sub
a, jang ditanam kembali dalam perusahaan bersangkutan di Indonesia, untuk
djangka waktu tertentu jang tidak melebihi djangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung dari saat penanaman kembali;
4. Bea masuk pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan tetap
ke dalam wilajah Indonesia seperti mesin-mesin, alat-alat kerdja atau
pesawat-pesawat jang diperlukan untuk mendjalankan perusahaan itu;
5. Bea Meterai Modal atas penempatan modal jang berasal dari
penanaman modal asing.
b. Keringanan:
1. Atas pengenaan padjak perseroan dengan suatu tarip jang
proporsionil setinggi-tingginja lima puluh per seratus untuk djangka waktu jang
tidak melebihi 5 (lima) tahun sesudah djangka waktu pembebasan sebagai jang
dimaksud dalam ad a, angka 1 tersebut diatas;
2. Dengan tjara memperhitungkan kerugian jang diderita selama
djangka waktu pembebasan jang dimaksud pada huruf a angka 1, dengan keuntungan
jang harus dikenakan padjak setelah djangka waktu tersebut di atas;
3. Dengan mengizinkan penjusutan jang dipertjepat atas alat-alat
perlengkapan tetap.
Pasal 16
(1) Pemberian kelonggaran-kelonggaran perpadjakan dan
pungutan-pungutan lain tersebut dalam pasal 15 dilakukan dengan mengingat
prioritas mengenai bidang-bidang usaha sebagaimana jang dimaksud dalam pasal 5.
(2) Selain kelonggaran-kelonggaran perpadjakan dan
pungutan-pungutan lain tersebut dalam ajat (1) pasal ini maka dengan Peraturan
Pemerintah dapat diberikan tambahan kelonggaran-kelonggaran itu kepada sesuatu
perusahaan modal asing jang sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi.
Pasal 17
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan 16
ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB VII
DJANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING,
HAK TRANSPER DAN REPATRIASI
Pasal 18
Dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan djangka
waktu berlakunja jang tidak melebihi 30 (tiga puluh) tahun.
Pasal 19
(1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transper dalam
valuta asli dari modal atas dasar nilai tukar jang berlaku untuk:
a. keuntungan jang diperoleh modal sesudah dikurangi padjak-padjak
dan kewadjiban-kewadjiban pembajaran lain di Indonesia;
b. biaja-biaja jang berhubungan dengan tenaga asing jang
dipekerdjakan di Indonesia;
c. biaja-biaja lain jang ditentukan lebih landjut;
d. penjusutan atas alat-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
(2) Pelaksanaan transper ditentukan lebih landjut oleh Pemerintah.
Pasal 20
Transfer jang bersifat repatriasi modal tidak dapat diizinkan
selama kelonggaran-kelonggaran perpadjakan dan pungutan-pungutan lain jang
tersebut pada pasal 15 masih berlaku. Pelaksanaan lebih landjut diatur oleh
Pemerintah.
BAB VIII
NASIONALISASI DAN KOMPENSASI
Pasal 21
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan
nasionalisasi/pentjabutan hak milik setjara menjeluruh atas
perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan jang mengurangi hak
menguasai dan/atau mengurus perusahaan jang bersangkutan, ketjuali djika dengan
Undang-undang dinjatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian.
Pasal 22
(1) Djikalau diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka
Pemerintah wadjib memberikan kompensasi/ganti rugi jang djumlah, matjam dan
tjara pembajarannja disetudjui oleh kedua belah pihak sesuai dengan azas-azas
hukum internasional jang berlaku.
(2) Djikalau antara kedua belah pihak tidak tertjapai persetudjuan
mengenai djumlah, matjam dan tjara pembajaran kompensasi tersebut maka akan
diadakan arbitrase jang putusannja mengikat kedua belah pihak.
(3) Badan arbitrase terdiri dari tiga orang jang dipilih oleh
Pemerintah dan pemilik modal masing-masing satu orang, dan orang ketiga sebagai
ketuanja jang dipilih bersama-sama oleh Pemerintah dan pemilik modal.
BAB IX
KERDJA SAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL
Pasal 23
(1) Dalam bidang-bidang usaha jang terbuka bagi modal asing dapat
diadakan kerdja sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat
ketentuan dalam pasal 3.
(2) Pemerintah menetapkan lebih landjut bidang-bidang usaha,
bentuk-bentuk dan tjara-tjara kerdja sama antara modal asing dan modal nasional
dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi
barang-barang dan djasa-djasa.
Pasal 24
Keuntungan jang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil
kerdja sama antara modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah
dikurangi padjak-padjak serta kewadjiban-kewadjiban lain jang harus dibajar di
Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing jang
bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing jang ditanam.
Pasal 25
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai
kelonggaran perpadjakan dan djaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian
kompensasi berlaku pula untuk
BAB X
KEWADJIBAN-KEWADJIBAN LAIN BAGI PENANAMAN
MODAL ASING
Pasal 26
Perusahaan-perusahaan modal asing wadjib mengurus dan
mengendalikan perusahaannja sesuai dengan azas-azas ekonomi perusahaan dengan
tidak merugikan kepentingan Negara.
Pasal 27
(1) Perusahaan tersebut pada pasal 3 jang seluruh modalnja adalah
modal asing wadjib memberi kesempatan partisipasi bagi modal nasional setjara
effektif setelah djangka waktu tertentu dan menurut imbangan jang ditetapkan
oleh Pemerintah.
(2) Djikalau partisipasi termaksud dalam ajat (1) pasal ini
dilakukan dengan pendjualan saham-saham jang telah ada maka hasil pendjualan
tersebut dapat ditransper dalam valuta asli dari modal asing jang bersangkutan.
(3)
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 28
(1) Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini harus
ada koordinasi antara badan-badan Pemerintah jang bersangkutan untuk mendjamin
keserasian daripada kebidjaksanaan Pemerintah terhadap modal asing.
(2) Tjara-tjara penjelenggaraan koordinasi tersebut akan ditentukan
lebih landjut oleh Pemerintah.
Pasal 29
Ketentuan-ketentuan Undang-undang ini berlaku bagi penanaman
modal asing jang
dilakukan setelah berlakunja Undang-undang ini baik dalam
perusahaan-perusahaan baru maupun dalam perusahaan-perusahaan jang telah ada
untuk menjelenggarakan pengluasan dan/atau pembaharuan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Hal-hal jang belum diatur dalam Undang-undang ini akan
ditetapkan lebih landjut omodal asing tersebut dalam pasal 23.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar
supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannja dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 10 Januari 1967
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
SOEKARNO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 10 Januari 1967
Sekretaris Negara,
ttd
MOHD. ITJHSAN

No comments:
Post a Comment