Indische Mijnwet 1899 dengan sistem konsesi dan Kebijakan Let Alone yang dikeluarkan pihak Belanda tetap dilanjutkan oleh pemerintah Republik Indonesia setelah penyerahan kedaulatan 1949. Persetujuan
Let Alone Agreement yang memberikan pembebasan pengawasan penukaran uang asing berangsur-angsur dikurangi dan berakhir
sama sekali pada tahun 1955 dan transaksi valuta asing harus
didaftarkan dengan jalur resmi melalui Lembaga Valuta Asing. Persetujuan baru tentang pembagian
keuntungan, Royalti dan perpajakan menetapkan
pembagian hasil antara perusahaan minyak dengan pemerintah
Indonesia sebesar 50:50.
Pada tanggal 2
Agustus 1951, Mohammad Hasan, anggota DPRS dan mantan gubernur Sumatera mengajukan mosi yang didukung oleh kabinet dan diterima secara aklamasi. Mosi tersebut mendesak pemerintah untuk membentuk sebuah Komisi Negara tentang masalah minyak, dengan
tugas melakukan penyelidikan terhadap masalah pengolahan minyak, timah, batu bara, emas, perak, dan hasil tambang lainnya serta membuat rencana undang-undang perminyakan yang serasi dengan keadaan yang berlaku.
Dari hasil kajian Panitia Negara Urusan
Pertambangan sistem konsesi dalam pengusahaan pertambangan tidak
lagi digunakan dan diganti dengan Kuasa
Pertambangan dalam arti pengusahaan pertambangan Migas dilakukan oleh Negara. Sistem baru ini dituangkan dalam UU No. 37 Prp Tahun 1960 tentang
Pertambangan sebagai pengganti “Indische Mijn Wet” dan UU No. 44 Prp
Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Pada UU No. 44 tahun 1960,
Kuasa
Pertambangan ditetapkan dan diatur dalam peraturan yang mendirikan perusahaan
itu. Penunjukan
batas-batas wllayah kuasa pertambangan beserta syarat-syaratnya ditetapkan oleh
Pemerintah atas usul Menterl. Menterl
dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor untuk Perusahaan Negara apabila
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belurn atau tJdak dapat
dilaksanakan sendlri oleh Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang
kuasa pertambangan
Di bawah UU ini, semua pemegang konsesi pertambangan migas pada saat itu beralih menjadi Kontraktor Perusahaan Negara. Seluruh aset perminyakan dan gas bumi
yang sudah terikat Kontrak Karya dikuasai oleh Negara yang
pengelolaannya dilakukan melalui perusahaan negara yaitu PN.PERTAMIN,
PN.PERMINA, dan PN.PERMIGAN.
No. 44 Tahun 1960
Tentang : Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
Presiden Republik
Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa
minyak dan gas bumi mempunyai fungsi yang amat penting untuk pembangunan
masyarakat adil dan makmur, dibandingkan dengan bahan-bahan galian yang lain;
b. bahwa
produksi minyak dan gas bumi merupakan cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, baik langsung maupun tidak;
c. bahwa
minyak dan gas bumi mempunyai arti yang khusus untuk pertahanan nasional;
d. bahwa
persoalan-persoalan mengenai-minyak dan gas bumi. mengandung aspek-aspek
intemasional.
e. bahwa
berhubung dengan hal tersebut diatas, pertambangan minyak dan gas bumi, perlu
diatur dalam suatu peraturan tersendiri;
f. bahwa
peraturan tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden
tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto
Politik Republik Indonesia, sebagai yang ditegaskan dalam Pidato Presiden
tanggal 17 Agustus 1960;
g. bahwa
karena keadaan memaksa soal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang;
Mengjngat:
1. pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-
undang Dasar;
2. pasal 9 Perusahaan Pemerintah
Pengganti Undang-undang tentang Pertambangan No. 37 tahun 1960 (Lembaran-Negara
tahun 1960 No. 119);
3. pasal 22 ayat (1) Undang-undang
Dasar;
4. Indische Mljnwet Staatsblad 1899
No. 214 jo. Staatsblad 1960 No. 434;
Mendengar:
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 18 Oktober
1960.
Memutuskan:
Menetapkan:
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang tentang Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi.
BAB I
ISTILAH - ISTILAH.
Pasal 1.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
ini yang dimaksud dengan :
a. minyak gas bumi : bahan-bahan
galian minyak bumi, aspal, lilin bumi, semua jenls bitumen balk yang padat
maupun yang cair dan semua gas bumi serta semua hasil-hasil pemumian dan
pengolahan bahan-bahan galian tersebut, tidak termasuk bahan-bahan galian
anthrasit dan segala macam batu bara, balk yang tua maupun yang muda;
b. hak tanah: hak atas sebldang
tanah seperti yang dlmaksudkan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
c. eksplorasl: segala cara
penyelldikan geologi pertambangan untuk menetapkan adanya dan keadaan
bahan-bahan galian minyak dan gas bumi;
d. eksploitasi : pekeijaan
pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan-bahan galian minyak dan gas
bumi dengan Jalan yang laam;
e. pemurnlan dan pengolahan : usaha
untuk memperHnggl mutu dan untuk memperoleh baglan-bagian bahan-bahan galian
minyak dan gas bumi yang dapat dipergunakan;
f. pengangkutan : segala usaha pemindahan bahan-bahan
galian minyak dan gas bumi dari daerah-daerah eksploitasi atau tempat-tempat
pemumian dan pengolahan;
g. penjualan : segala usaha
pen]ualan bahan-bahan galian minyak dan gas bumi dan hasll-hasil pemumian
dan/atau pengolahan;
h. kuasa pertambangan : wewenang
yang diberikan kepada Perusahaan Negara untuk melaksanakan usaha pertambangan
minyak dan gas bumi;
i.
Menteri : Menteri yang lapangan tugasnya mellputl
urusan pertambangan minyak dan gas bumi;
j.
wilayah hukum pertambangan Indonesia : seluruh
kepulauan Indonesia, tanah dibavrah
peralran Indonesia, menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4
tahun 1960, dan daerah-daerah Continental dari kepulauan Indonesia;
k. Perusahaan
Negara; perusahaan seperti yang dlmaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No. 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.
BAB II
KETENTUAN - KETENTUAN UMUM
Pasal 2.
Segala bahan galian minyak dan
gas bumi yang ada didalam wllayah hukum pertambangan Indonesia merupakan
kekayaan naslonal yang dlkuasal oleh Negara.
Pasal 3.
(1) Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan sepertJ yang termaktub dalam pasal 4 Undang-undang
tentang Pertambangan,
maka pertambangan minyak dan gas bumi hanya
diusahakan oleh Negara.
(2) Usaha pertambangan minyak dan gas
bumi dilaksanakan oleh Perusahaan Negara semata-mata.
Pasal 4.
Usaha
pertambangan minyak dan gas bumi dapat meliputi:
a.
eksplorasl;
b.
eksploitasi;
c.
pemumian
dan pengolahan;
d.
pengangkutan;
e.
penjualan.
BAB III
KUASA PERTAMBANGAN.
Pasal 5.
(1)
Kuasa
Pertambangan ditetapkan dan diatur dalam peraturan yang mendirikan perusahaan
itu.
(2) Penunjukan
batas-batas wllayah kuasa pertambangan beserta syarat-syaratnya ditetapkan oleh
Pemerintah atas Usui Menterl.
Pasal 6.
(1) Menterl
dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor untuk Perusahaan Negara apabila
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belurn atau tJdak dapat
dllaksanakan sendlri oleh Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang
kuasa pertambangan.
(2) Dalam
mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat
(1) diatas Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman,
petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang dlberlkan oleh Menterl.
(3) Perjanjian
karya yang tersebut dalam ayat (2) diatas mulai berlaku sesudah disahkan dengan
Undang-undang.
Pasal 7.
(1) Kuasa
pertambangan tldak mellput hak tanah permukaan bumi.
(2) Pekerjaan
kuasa pertambangan tldak boleh dllakukan diwllayah yang dltutup untuk
kepentingan umum.
(3)
Lapangan pekerjaan kuasa pertambangan tldak
meliputi:
a. tempat-tempat kuburan,
tempat-tempat yang dlanggap sucl, pekerjaan-pekerjaan umum, umpamanya
jalan-jalan umum, jalan kereta apl, saluran air, listrik, gas dan sebagainya,
b. lapangan tanah seldtar
lapangan-lapangan dan bangunan-bangunan pertahanan.
c. tempat-tempat pekerjaan usaha
pertambangan lain;
d. bangunan-bangunan, rumah tempat
tinggal atau pabrik-pabrik beserta tanah-tanah pekarangan sekitarnya, kecuali
dengan ijin yang berkepentingan.
(4) Dengan tidak mengurangi
ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam ayat (3) pasal Ini, maka dalam hal
dianggap sangat perlu untuk kepentingan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan,
pemlndahan bangunan-bangunan Pekerjaan Umum dapat dllakukan atas beban pemegang
kuasa pertambangan setelah dlperoleh izin dari yang berwajib.
BAB IV
PENGEMBAUAN WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN.
Pasal 8.
(1) Pemegang kuasa pertambangan dapat
menyerahkan kembali sebagian atau seluruh wllayah pertambangannya dengan
pemyataan tertulis kepada Menteri.
(2) Pemyataan tertulis yang dimaksud
dalam ayat (1) diatas disertai dengan alasan-alasan yang cukup apa sebabrrya
pemyataan itu disampalkan.
(3) Pengembalian wilayah pertambangan
yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru sah setelah dlsetujul oleh Menterl.
Pasal 9.
Jikalau sebagian atau seluruh
wllayah pertambangan dlkemballkan, maka segala beban yang diberatkan kepada
wllayah yang bersangkutan batal menurut hukum.
Pasal 10.
Apabila sebagian atau seluruh wilayah pertambangan
dikembalikan, maka Perusahaan Negara yang bersangkutan menyerahkan kepada
Menteri semua klise dan bahan-bahan peta, gambar-gambar ukuran tanah dan
sebagainya yang bersangkutan dengan pelaksanaan usaha pertambangan.
BAB V
HUBUNGAN KUASA PERTAMBANGAN DENGAN HAK- HAK TANAH.
Pasal 11.
Mereka yang berhak atas tanah diwajibkan
memperkenankan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan atas tanah yang
bersangkutanjika kepadanya:
a. sebelum pekerjaan dimulai, dengan diperlihatkannya
surat kuasa pertambangan atau salinannya yang sah, diberitahukan tentang maksud
dan tempat pekerjaan-pekerjaan itu akan dilakukan;
b.
diberi ganti kerugian atau jaminan akan penggantian
kerugian itu terlebih dahulu.
Pasal 12.
(1)
Apabila ada hak yang bukan hak Negara atas sebidang
tanah yang bersangkutan dengan wilayah kuasa pertambangan, maka kepada yang
berhak diberikan gantl kerugian dan/atau sumbangan yang jumlahnya ditentukan oleh
Menteri, untuk penggantian sekali dan/atau untuk selama hak itu tidak dapat
dipergunakannya.
(2)
Apabila yang bersangkutan tidak dapat menerima
penentuan Menteri yang dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini, maka sumbangan dan/atau ganti kerugian itu ditentukan oleh
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah pertambangan tempat
pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi yang bersangkutan.
(3)
Sumbangan dan/atau ganti kerugian yang dimaksud
dalam pasal ini beserta segala biaya yang berhubungan dengan itu dibebankan
pada pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan.
Pasal 13.
Kewajiban
untuk memberi sumbangan ataupun ganti kerugian tldak beriaku terhadap mereka
yang mendirikan bangunan-bangunan, menanam tumbuh-tumbuhan dan lain-laln diatas
tanah yang tenmasuk wllayah pertambangan minyak dan gas bumi, dengan maksud
memperoleh uang sumbangan dan/atau gantl kerugian.
Pasal 14.
Apabila
telah diberikan kuasa pertambangan pada sebidang tanah yang dlatasnya tidak
terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah tersebut atau baglan-bagiannya
Odak dapat diberikan hak tanah kecuall dengan persetujuan Menterl.
BAB VI
PUNGUTAN-PUNGUTAN
NEGARA.
Pasal
15.
(1) Pemegang
kuasa pertambangan membayar kepada Negara iuran-pasti, iuran eksplorasl
dan/atau eksplorasl dan/atau pembayaran-pembayaran lainnya yang berhubungan
dengan pembertan kuasa pertambangan.
(2) Perincian
dan besamya pungutan-pungutan Negara yang tersebut dalam ayat (1) diatas diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENGAWASAN PERTAMBANGAN
MINYAK DAN GAS BUMI.
Pasal 16.
Tata
usaha dan pengawasan pekerjaan-pekerjaan dan pelaksanaan usaha pertambangan
minyak dan gas bumi dlpusatkan pada Departemen yang lapangan tugasnya meliputi
pertambangan minyak dan gas bumi.
Pasal 17.
(1) Departemen yang dimaksud dalam
pasal 16 tersbut diatas melakukan pengawasan dan penelitlan, begitu pula
menentukan syarat-syarat dan Ijin penempatan terhadap tenaga-tenaga ahli asing
yang akan dlpekerjakan dalam perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi, dengan
tidak mengurangi tugas dari lain jawatan/instansl.
(2) Syarat-syarat dan ijin penempatan
terhadap tenaga-tenaga tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diberikan dengan
memperhatikan keadaan dan keahliannya serta semangat dan clta-cita naslonal
untuk mendudukl jabatan-jabatan penting dalam perusahaan-perusahaan minyak dan
gas bumi sesual dengan rencana pendidlkan kejuruan dan keadaan yang nyata dalam
masyarakat.
(3) Dalam melakukan tugas tersebut
dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, maka perusahaan-perusahaan minyak dan
gas bumi berkewajlban untuk memberikan laporan dan bantuannya dan menaati
perintah-perintah yang diberikan Departemen tersebut diatas.
BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA.
Pasal 18.
(1) Dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya enam tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ratus
ribu rupiah barangsiapa yang tidak mempunyai kuasa pertambangan melaksanakan
usaha pertambangan seperti dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Ini.
(2) Dihukum dengan hukuman kurungan
selama-lamanya satu tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima puluh
ribu rupiah barangsiapa yang melaksanakan usaha pertambangan minyak dan gas
bumi sebelum memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap yang berhak atas tanah
menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Pasal 19.
Dihukum dengan hukuman kurungan
selama-lamanya tiga bulan dan/atau dengan denda setinggi-tingginya sepuluh ribu
rupiah barangsiapa yang berhak atas tanah merintangi atau mengganggu
pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi yang sah.
Pasal 20.
Dihukum dengan hukuman kurungan
selama-lamanya tiga bulan dan/atau dengan denda setinggi-tingginya sepuluh ribu
rupiah;
a. Pemegang
kuasa pertambangan yang tidak memenuhi syarat-syarat yang beriaku menurut
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dan/atau Surat Keputusan
Menteri yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
ini;
b. Pemegang
kuasa pertambangan yang tidak melakukan perintah-perintah dan/atau
petunjuk-petunjuk yang berwajib berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini.
Pasal 21.
(1) Jikalau pemegang kuasa
pertambangan atau wakilnya adalah suatu badan hukum, maka hukuman termaksud
dalam pasal 18, 19 dan 20 peraturan ini dijatuhkan kepada para anggota
pengurus.
(2) Tindak pidana yang dimaksud dalam
pasal 18 ayat (1) peraturan ini adalah kejahatan dan perbuatan-perbuatan
lainnya adalah pelanggaran.
BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN PERAUHAN.
Pasal 22.
(1) Semua hak-hak pertambangan perusahaan-perusahaan
minyak dan gas bumi yang bukan Perusahaan Negara, yang diperoleh berdasarkan
peraturan-perturan yang ada sebelum Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini mempunyai kekuatan hukum, tetap dapat dijalankan untuk suatu
tenggang waktu yang sesingkat-singkatnya. Tenggang waktu itu akan ditentukan
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pemegang-pemegang hak-hak
pertambangan berdasarkan peraturan-peraturan yang tersebut dalam ayat (1)
diatas didahulukan dalam pertimbangan penunjukan sebagai kontraktor yang
dimaksud dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini untuk
wilayah-wilayah pertambangan mereka sekarang.
(3) Peraturan-peraturan yang dimaksud
dalam ayat (1) diatas dicabut pada saat berakhimya tentang waktu yang
dimaksudkan dalam ayat tersebut.
(4) Hak-hak pertambangan Perusahaan
Negara yang masih ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini menjadi kuasa-kuasa pertambangan untuk wtlayah-wilayah
pertambangan minyak dan gas bumi yang bersangkutan pada saat-saat peraturan-peraturan dikeluarkan untuk itu masing-masing
seperti yang dimaksudkan dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN-KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
23.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dapat disebut "Peraturan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi".
Pasal 24.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
mulai beriaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya
memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26
Oktober 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan dl Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1960.
Sekretaris Negara,
PENJELASAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Tentang
PERTAMBANGAN
MINYAK DAN GAS BUMI.
I.
UMUM.
1. Hubungan
bumi dan air wilayah Indonesia dengan bangsa Indonesia adalah abadi. Bangsa
Indonesia tidak dapat dipisahkan dari pada wilayahnya. Bumi dan air Indonesia
adalah satu dengan bangsa Indonesia.
Kekayaan
alam yang tericandung didalam bumi dan air wilayah Indonesia adalah hak bangsa
Indonesia dan merupakan kekayaan Nasional.
Dengan
ayat (3) pasal 33 Undang-undang Dasar Republik Indonesia, maka bangsa Indonesia
memberi kekuasaan kepada Negara Republik Indonesia untuk mengatur, memelihara
dan menggunakan kekayaan Nasional tersebut sebaik-baiknya, agar tercapai
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Adapun
wewenang Negara untuk menguasai itu meliputi penguasaan. Walaupun demikian
tidaklah menyalahi, apabila Negara menyerahkan pelaksanaan kekuasaan itu kepada
yang dapat menjalankannya, asalkan Negara dapat menjamin hubungan bangsa
Indonesia dengan wilayahnya yang abadi itu serta kedudukan Negara Republik
Indonesia yang diberikan hak menguasai kekayaan nasional tersebut.
2. Penyerahan
pelaksanaan kekuasaan Negara atas kekayaan nasional berupa bahan-bahan galian
bumi Indonesia tidaklah dapat dilakukan begitu saja, oleh karena bahan-bahan
galian tersebut masing-masing mempunyai sifat-sifat khusus dan pula mempunyai
nilai yang berlain-lainan bagi bangsa Indonesia dan Negara. Maka itu, mengingat
akan hal-hal itu, bahan-bahan galian dibagi dalam tiga golongan yang menentukan
kepada siapa pelaksanaan itu dapat diberikan. Dan oleh karena pelaksanaan itu
berarti penguasaan pertambangan bahan galian, maka dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang tentang Pertambangan Minhak dan Gas Bumi ini
pelaksanaan kekuasaan Negara itu disebut pengusahaan, dan yang menjalankan
pengusahaan itu pelaksana pengusahaan.
3. Bahan
galian minyak dan gas bumi bukan saja mempunyai sifat-sifat khusus, akan tetapi
hasil-hasil pemumian dan pengolahannya adalah penting bagi hajat hldup orang
banyak dan pertahanan naslonal. Itu sebabnya ditentukan, bahwa pengusahaan
minyak dan gas bumi hanya dapat diselenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan
pengusahaan itu hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Negara, agar kemanfaatan
bahan galian minyak dan gas bumi dapat terjamin dalam rangka penyusunan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan dalam pembangunan Negara Republik
Indonesia yang jaya, lagi kuat.
4. Behubung Negara Republik
Indonesia mempunyai hak menguasai, maka tidaklah apat diberikan kepada
Perusahaan Negara hak-hak lain yang lebih dari pada menguasai itu. Itu
sebabnya, didalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ini, yang dapat diberikan kepada Perusahaan
Negara adalah kuasa usaha pertamangan atau secara ringkas disebut kuasa
pertambangan.
Dengan
demikian, maka dapatlah dinyatakan, bahwa sungguh-sungguh hak konsesi dan
hak-hak lain atas wilayah pertambangan minyak dan gas bumi berdasarkan
"Indische Mijnwet" Staatsblad 1899 No. 214 yo. 1906 No. 434,
sebagaimana diubah dan ditambah, tidak beriaku lagi, oleh karena hak-hak itu -
seperti yang tersebut dalam Manifesto Politik - tidak sesuai lagi dengan alam
pikiran bangsa Indonesia.
5. Perusahaan-perusahaan
asing selama ini memperoleh hak-hak konsesi atas wilayah-wilayah pertambangan
berdasarkan "Indische Mijnwet" tersebut dan dengan demikian mempunyai
kekuasaan atas bahan-bahan galian minyak dan gas bumi yang ditambangnya, yang
bertentangan dengan Undang-undang Dasar.
Dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi ini, maka kedudukan perusahaan-perusahaan asing yang
bekerja di Indoneia Ini dalam lapangan pertambangan minyak dan gas bumi akan
berlalnan sama sekali. Perusahaan asing tldak mungkin lagi memperoleh hak-hak
pertambangan atas wilayah-wilayah Indonesia yang tertentu. Hanya perusahaan
Negaralah yang dapat menguasai suatu wllayah pertambangan minyak dan gas bumi
dan hak inipun jauh berlainan dengan hak konsesi yang lama.
Akan
tetapi, oleh karena perindustrian minyak dan gas bumi meminta, permodalan yang
amat besar dan keahlian yang mendalam dan meluas tentang cabang-cabang produksi
minyak dan gas bumi, maka dalam peraturan ini masih diberi kemungkinan bgi
perusahaan asing untuk bekerja di Indonesia ini sebagai kontraktor suatu
Perusahaan Negara dengan syarat-syarat yang memuaskan baglnya. Dan oleh karena
"perjanjian karya" antara perusahaan asing ini dengan Perusahaan
Negara penting sekali bagi pembangunan perindustrian minyak dan gas bumi, bukan
saja untuk menjamln keahlian yang cukup, akan tetapi juga untuk memperoleh dan
menarik modal yang cukup dalam taraf perindustrian minyak dan gas bumi pada
dewasa ini, maka "perjanjian karya" tersebut harus dlsahkan dengan
Undang-undang sebelumnya dapat beriaku.
6. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tidak memuat ketentuan-ketentuan tentang
isi perjanjian antara Perusahaan Negara dengan perusahaan asing sebagai
kontraktor itu, oleh karena syarat-syarat yang diperlukan dalam hubungan ini
pada pokoknya akan tergantung pada berbagai macam fakta yang ada pada ketika perjanjian
itu masing-masing dibuat, misalnya potensi wilayah pertambangan yang hendak
dikerjakan, kemampuan perusahaan asing yang bersangkutan untuk menyediakan
keahlian dan modal yang diperlukan serta penjualan minyak dan gas bumi yang
akan dihasilkan.
Behubung dengan itu, oleh
peraturan ini diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah bagaimana menurut
kebijaksanaannya isi tiap-tiap "perjanjian karya'. setelah pertimbangan
penawaran-penawaran berbagal perusahaan-perusahaan asing terhadap suatu wilayah
pertambangan yang tertentu beserta semua fakta-fakta yang ada.
7. Kuasa
pertambangan yang dapat diberikan tidak meliputi hak-hak tanah permukaan bumi
yang berdasarkan hukum-agraria nasional. Akan tetapi, tidak akan jarang
terjadi, bahwa kuasa pertambangan yang diberikan dan hak tanah agraria dapat
bersama-sama beriaku terhadap sebidang tanah yang tertentu, sehingga perlu
diatur hubungan antara kedua itu. Penyelesaian yang oleh peraturan minyak dan
gas bumi ini adalah, bahwa hak tanah tidak terhapus oleh adanya kuasa
pertambangan atas sebidang tanah yang bersangkutan, akan tetapi-mengingat
pentingnya pertambangan yang hendak dilakukan -peraturan ini menghendakt, agar
pemegang hak tanah jangan memakai hak tanahnya selama kuasa pertambangan
dljalankan pada tanah yang bersangkutan. Kerugian yang diderita oleh pemegang
hak tanah karenanya, harus diganti oleh pemegang kuasa pertambangan yang
berkepentingan berupa gantl kerugian dan/atau sumbangan yang dapat ditentukan
oleh Menteri secara yang seadil-adilnya berdasarkan keadaan
tiap soal khusus, dan apabila yang menderita kerugian tidak puas akan penentuan
Menteri, maka Pengadilan Negerilah yang memberi putusan yang menentukan.
Dengan
demikian, maka hak mempergunakan tanah itu akan hidup kembali sepenuhnya, jika
pertambangan tidak dilakukan lagi pada tanah yang bersangkutan.
Dalam
pada itu hendaknya diperhatikan, bahwa hak-hak yang dfperoleh atas sebidang
tanah yang telah ditambang berdasarkan suatu kuasa pertambangan hanyalah dapat
terjadi, apabila dipertimbangkan lebih dulu oleh Pemerintah.
8. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mengandung jiwa yang sama sekali
berlainan dengan azas-azas yang menjadi pokok-pokok pikiran dari pada
"Indische Mijnwet" beserta peraturan-peraturan lain yang beriaku
selama ini.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Ini meninggalkan pandangan yang mengutamakan
orang-seorang dengan hak-haknya dalam usaha mencapai kemakmuran yang adil bagi
bangsa Indonesia.
Peraturan
ini tidak membenarkan, bahwa kebahagian orang-seorang dapat tercapai oleh
orang-seorang sendiri dengan hak-haknya secara yang adil, dan tidak dapat
menerima, bahwa kekayaan seorang warga negara yang dapat dikumpulnya
bersandarkan kebebasan yang penuh benar-benar juga berarti kekayaan nasional.
Bagi
peraturan ini cara untuk memperoleh masyarakat Indonesia yang makmur dan adil
bukan dengan jalan yang melalui dan mengutamakan orang-seorang, akan tetapi
dengan usaha yang terutama diwajibkan pada Negara Republik Indonesia seperti yang
dikemukakan oleh ayat (3) dan ayat (2) pasal 33 Undang-undang Dasar dengan
pengertian "dikuasai oleh Negara' itu. Itu sebabnya peraturan
"Mijnordonnnantie" dan yang timbul dari alam pikiran yang
liberalistis, kapitalistis dan individualists itu secepat-cepatnya harus
dihilangkan, agar dalam perbaharuan hidup bangsa Indonesia jangan terdapat dua
alam pikiran yang saling bertentangan. Akan tetapi untuk menjamin jangan sampai
perindustrian minyak dan gas bumi Indonesia mengalami stagnasi yang tidak
diinginkan, maka oleh peraturan ini diberikan waktu peralihan yang ditentukan
dengan Peraturan Pemerintah.
9. Perusahaan
Negara yang telah melaksanakan kuasa pertambangannya tidak dapat dikatakan
melakukan pekerjaan-pekerjaan pertambangan sebagai pemilik wilayah-wilayah
pertambangan yang bersangkutan, sehingga terhadap semua hasil pekerjaan
pertambangannya harus ada ketentuan-ketentuan lebih dulu atau sesudahnya dari
Pemerintah tentang bagaimana bentuk dan besamya penggantian jasa yang telah
disumbangkannya kepada Negara Republik Indonesia dan bangsa Indonesia.
Penggantian
jasa terhadap pekerjaan-pekerjaan eksplorasl dan/atau eksplotasi dan/atau
pemumian dan pengolahan ataupun dengan penjualan inilah yang baru menjadi milik
Perusahaan Negara.
Pengertian
ini dikehendaki oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berhubung
itu adalah sebagai akibat yang seharusnya dari pada ketentuan, bahwa
bahan-bahan galian bumi Indonesia adalah hak bangsa dan merupakan kekayaan
nasional.
10. Agar
perindustrian minyak dan gas bumi Indonesia sungguh-sungguh berarti bagi hajat
hidup orang banyak seperti yang dikemukakan oleh ayat (2) pasal 33
Undang-undang Dasar, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
menginsyafi, bahwa satu-satunya jalan untuk itu adalah memperbesar produksi
perindustrian minyak dan gas bumi Indonesia secepat-cepatnya agar supaya :
1. dapat
diatasi pertambagan kebutuhan minyak bumi untuk konsumsi Dalam Negeri sebagai
akibat pertambahan penduduk dan pelaksanaan Industrialisasi dalam Pembangunan
semesta Indonesia (perubahan Struktur Ekonomi Indonesia);
2.
kebutuhan Indonesia akan
devisen unuk Pembangunan Semesta dapat dipenuhi;
3. dapat diadakan perimbangan
yang menguntungkan antara konsumsi Dalam Negeri dan ekspor Indonesia;
4. kedudukan
Indonesia dalam pasar dunia dapat dipertahankan;
5.
pendapatan Negara yang
berasal dari perusahaan-perusahaan minyak dapat diperbesar;
6. persoalan
penganguran dapat dipecahkan;
7. pendapat Nasional dan "income per
capita" Indonesia, yakni "Standard of living" di Indonesia,
dapat dinaikkan.
Akan tetapi cara melakukan
pengusahaan minyak dan gas bumi Indonesia haruslah disandarkan
pada ayat (3] pasal 33 Undang-undang Dasar dan pada Manifesto Politik.
Cara inilah yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Ini dengan tidak melupakan bahwa
produksi minyak dan gas bumi Indonesia hams diperbesar selekas-lekasnya.
Dengan demikian, maka
beberapa Perusahaan Negara nanti akan memperoleh masing-masing kuasa-kuasa
pertambangan minyak dan gas bumi pada beberapa wllayah pertambangan yang
tertentu menurut kuasa pertambangan itu masing-masing serta perusahaan minyak
asing hanya dapat mempunyai status kontraktor saja berdasarkan suatu atau
beberapa "perjanjian karya" dengan Perusahaan Negara yang
bersangkutan.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1.
Mengenai apa yang tersebut
dengan huruf j dicatat disini, bahwa Dataran Kontlnental yang diartikan oleh
dunia intemasional semua daerah dibawah permukaan air dari pantai kearah laut
yang mungkin mengandung kekayaan alam.
Pasal 2 sampal pasal 6
Cukup
jelas dalam penjelasan umum.
Pasal
7
Ketentuan-ketentuan dalam
pasal ini adalah pern batasan-pern batasan terhadap pemberian wilayah kuasa
pertambangan berhubung dengan hak-hak agraria naslonal dan untuk menjamin
kepentingan-kepentingan umum yang erat bersangkut-paut dengan lapangan-lapangan
tanah.
Pasal 8, 9 dan 10.
Cukup jelas.
Pasal 11 dan 12.
Dalam pasal-pasal ini ditegaskan kewajiban
mereka yang berhak atas tanah untuk memperkenankan pekerjaan pemegang kuasa
pertambangan atas tanah yang bersangkutan, dan sekallgus ditegaskan pula
kewajiban pemegang kuasa pertambangan untuk menggantl kerugian dan/atau
sumbangan kepada mereka yang berhak atas tanah sebagai perimbangan.
Pasal 13 dan 14.
Cukup jelas dalam
penjelasan umum.
Pasal I5.
Dengan ditentukannya
penentuan lebih lanjut tentang pungutan Negara ini oleh Peraturan Pemerintah,
maka akan lebih mudah dan lebih cepat dapat diatur apabila diperlukan suatu
perubahan dalam pungutan Negara itu.
Pasal 16.
Cukup jelas.
Pasal 17.
Ini perlu dicantumkan dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, oleh karena erat hubungannya
dengan wewenang dan kewajiban Pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam
kehidupan perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi berdasarkan
peraturan-peraturan dan Undang-undang yang kini beriaku dan yang akan terus
beriaku sampai pada waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah (llhat
ketentuan-ketentuan peralihan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
ini).
Pembentuk rancangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini menginsyafi bahwa disamping
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Ini terdapat pula Undang-undang
No. 3 tahun 1958 tentang penempatan tenaga asing dan lain Undang-undang yang
juga memuat ketentuan-ketentuan tentang tenaga asing hingga oleh karena itu
dalam pasal 17 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dlmuat ketentuan "dengan tidak mengurangi tugas dari lain
jawatan/instansi", sehlngga dapatlah setiap instansi yang mempunyai
hubungan erat dengan persoalan tenaga-tenaga asing mengadakan kerja-sama satu
sama lain.
Apa yang ditentukan dalam
pasal 17 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tidak
bertentangan dengan Undang-undang No. 3 tahun 1958 tenang penempatan tenaga
asing, oleh karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Ini hanyalah
merpakan pengkhususan belaka berhubung bahan
galian minyak dan gas bumi mempunyai masalah dan ciri-ciri tersendiri.
Pasal 18 dan 19.
Cukup jelas.
Pasal 20.
Ketentuan ini diperlukan
agar pelanggaran terhadap Keputusan Pemerintah dapat dihukum, karena Keputusan
Pemerintah tidak dapat memuat ancaman hukuman.
Pasal 21.
Cukup jelas.
Pasal 22.
Perusahaan-perusahaan
minyak dan gas bumi yang bukan Perusahaan Negara dan yang telah ada di
Indonesia ini sebelum Peraturan ini beriaku, dapat diutamakan dari pada
perusahaan-perusahaan asing lainnya untuk mengadakan "perjanjian karya"
dengan Perusahaan Negara. Dan dalam pasal ini ditentukan, bahwa hubungan
Perusahaan Negara yang telah ada sebelum peraturan ini beriaku, dengan
wilayah-wilayah pertambangannya harus segera disesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan peraturan ini.
Pasal 23 dan 24.
Cukup jelas.

No comments:
Post a Comment