Hidrokarbon Nusantara

Hidrokarbon Nusantara

Wednesday, July 2, 2014

UU No. 44 Prp. Tahun 1960



Indische Mijnwet 1899 dengan sistem konsesi dan Kebijakan Let Alone yang dikeluarkan pihak Belanda  tetap dilanjutkan oleh pemerintah Republik Indonesia setelah penyerahan kedaulatan 1949. Persetujuan Let Alone Agreement yang memberikan pembebasan pengawasan penukaran uang asing berangsur-angsur dikurangi dan berakhir sama sekali pada tahun 1955 dan transaksi valuta asing harus didaftarkan dengan jalur resmi melalui Lembaga Valuta Asing. Persetujuan baru  tentang pembagian keuntungan, Royalti dan perpajakan menetapkan pembagian hasil  antara perusahaan minyak dengan pemerintah Indonesia sebesar 50:50.

Pada tanggal 2 Agustus 1951, Mohammad Hasan, anggota DPRS dan mantan gubernur Sumatera mengajukan mosi yang didukung oleh kabinet dan diterima secara aklamasi. Mosi tersebut mendesak  pemerintah untuk  membentuk sebuah Komisi Negara tentang masalah minyak, dengan tugas melakukan penyelidikan terhadap masalah pengolahan minyak, timah, batu bara, emas, perak, dan hasil tambang lainnya serta membuat rencana undang-undang perminyakan yang serasi dengan keadaan yang berlaku.

Dari hasil kajian Panitia Negara Urusan Pertambangan sistem konsesi dalam pengusahaan pertambangan tidak lagi digunakan dan diganti dengan Kuasa Pertambangan dalam arti  pengusahaan pertambangan Migas dilakukan oleh Negara. Sistem baru ini dituangkan dalam UU No. 37 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan sebagai pengganti “Indische Mijn Wet” dan UU No. 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. 

Pada UU No. 44 tahun 1960,  Kuasa Pertambangan ditetapkan dan diatur dalam peraturan yang mendirikan perusahaan itu. Penunjukan batas-batas wllayah kuasa pertambangan beserta syarat-syaratnya ditetapkan oleh Pemerintah atas usul Menterl. Menterl dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor untuk Perusahaan Negara apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belurn atau tJdak dapat dilaksanakan sendlri oleh Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan

Di bawah UU ini, semua pemegang konsesi pertambangan migas pada saat itu beralih menjadi Kontraktor Perusahaan Negara. Seluruh aset perminyakan dan gas bumi yang sudah terikat Kontrak Karya dikuasai oleh Negara yang pengelolaannya dilakukan melalui perusahaan negara yaitu PN.PERTAMIN, PN.PERMINA, dan PN.PERMIGAN.







Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
No. 44 Tahun 1960
Tentang : Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :
a.  bahwa minyak dan gas bumi mempunyai fungsi yang amat penting untuk pembangunan masyarakat adil dan makmur, dibandingkan dengan bahan-bahan galian yang lain;
b.   bahwa produksi minyak dan gas bumi merupakan cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, baik langsung maupun tidak;
c.       bahwa minyak dan gas bumi mempunyai arti yang khusus untuk pertahanan nasional;
d.  bahwa persoalan-persoalan mengenai-minyak dan gas bumi. mengandung aspek-aspek intemasional.
e.      bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas, pertambangan minyak dan gas bumi, perlu diatur dalam suatu peraturan tersendiri;
f.         bahwa peraturan tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai yang ditegaskan dalam Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960;
g.  bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengjngat:
1.      pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang- undang Dasar;
2.     pasal 9 Perusahaan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pertambangan No. 37 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 119);
3.      pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;
4.      Indische Mljnwet Staatsblad 1899 No. 214 jo. Staatsblad 1960 No. 434;

Mendengar:
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 18 Oktober 1960.

Memutuskan:

Menetapkan:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi.

BAB I
ISTILAH - ISTILAH.

Pasal 1.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a.      minyak gas bumi : bahan-bahan galian minyak bumi, aspal, lilin bumi, semua jenls bitumen balk yang padat maupun yang cair dan semua gas bumi serta semua hasil-hasil pemumian dan pengolahan bahan-bahan galian tersebut, tidak termasuk bahan-bahan galian anthrasit dan segala macam batu bara, balk yang tua maupun yang muda;
b.    hak tanah: hak atas sebldang tanah seperti yang dlmaksudkan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
c.   eksplorasl: segala cara penyelldikan geologi pertambangan untuk menetapkan adanya dan keadaan bahan-bahan galian minyak dan gas bumi;
d.    eksploitasi : pekeijaan pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan-bahan galian minyak dan gas bumi dengan Jalan yang laam;
e.   pemurnlan dan pengolahan : usaha untuk memperHnggl mutu dan untuk memperoleh baglan-bagian bahan-bahan galian minyak dan gas bumi yang dapat dipergunakan;
f.       pengangkutan : segala usaha pemindahan bahan-bahan galian minyak dan gas bumi dari daerah-daerah eksploitasi atau tempat-tempat pemumian dan pengolahan;
g.     penjualan : segala usaha pen]ualan bahan-bahan galian minyak dan gas bumi dan hasll-hasil pemumian dan/atau pengolahan;
h.   kuasa pertambangan : wewenang yang diberikan kepada Perusahaan Negara untuk melaksanakan usaha pertambangan minyak dan gas bumi;
i.        Menteri : Menteri yang lapangan tugasnya mellputl urusan pertambangan minyak dan gas bumi;
j.        wilayah hukum pertambangan Indonesia : seluruh kepulauan Indonesia, tanah dibavrah peralran Indonesia, menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1960, dan daerah-daerah Continental dari kepulauan Indonesia;
k.  Perusahaan Negara; perusahaan seperti yang dlmaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.


BAB II
KETENTUAN - KETENTUAN UMUM

Pasal 2.
Segala bahan galian minyak dan gas bumi yang ada didalam wllayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan naslonal yang dlkuasal oleh Negara.

Pasal 3.
(1) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sepertJ yang termaktub dalam pasal 4 Undang-undang tentang Pertambangan, maka pertambangan minyak dan gas bumi hanya diusahakan oleh Negara.
(2)   Usaha pertambangan minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh Perusahaan Negara semata-mata.

Pasal 4.
Usaha pertambangan minyak dan gas bumi dapat meliputi:
a.              eksplorasl;
b.              eksploitasi;
c.               pemumian dan pengolahan;
d.              pengangkutan;
e.              penjualan.

BAB III
KUASA PERTAMBANGAN.

Pasal 5.
(1)         Kuasa Pertambangan ditetapkan dan diatur dalam peraturan yang mendirikan perusahaan itu.
(2)       Penunjukan batas-batas wllayah kuasa pertambangan beserta syarat-syaratnya ditetapkan oleh Pemerintah atas Usui Menterl.

Pasal 6.
(1) Menterl dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor untuk Perusahaan Negara apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belurn atau tJdak dapat dllaksanakan sendlri oleh Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan.
(2)  Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) diatas Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang dlberlkan oleh Menterl.
(3)  Perjanjian karya yang tersebut dalam ayat (2) diatas mulai berlaku sesudah disahkan dengan Undang-undang.

Pasal 7.
(1)       Kuasa pertambangan tldak mellput hak tanah permukaan bumi.
(2)      Pekerjaan kuasa pertambangan tldak boleh dllakukan diwllayah yang dltutup untuk kepentingan umum.
(3)         Lapangan pekerjaan kuasa pertambangan tldak meliputi:
a.  tempat-tempat kuburan, tempat-tempat yang dlanggap sucl, pekerjaan-pekerjaan umum, umpamanya jalan-jalan umum, jalan kereta apl, saluran air, listrik, gas dan sebagainya,
b.      lapangan tanah seldtar lapangan-lapangan dan bangunan-bangunan pertahanan.
c.       tempat-tempat pekerjaan usaha pertambangan lain;
d. bangunan-bangunan, rumah tempat tinggal atau pabrik-pabrik beserta tanah-tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan ijin yang berkepentingan.
(4)  Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam ayat (3) pasal Ini, maka dalam hal dianggap sangat perlu untuk kepentingan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan, pemlndahan bangunan-bangunan Pekerjaan Umum dapat dllakukan atas beban pemegang kuasa pertambangan setelah dlperoleh izin dari yang berwajib.

BAB IV
PENGEMBAUAN WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN.

Pasal 8.
(1)  Pemegang kuasa pertambangan dapat menyerahkan kembali sebagian atau seluruh wllayah pertambangannya dengan pemyataan tertulis kepada Menteri.
(2)   Pemyataan tertulis yang dimaksud dalam ayat (1) diatas disertai dengan alasan-alasan yang cukup apa sebabrrya pemyataan itu disampalkan.
(3)   Pengembalian wilayah pertambangan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru sah setelah dlsetujul oleh Menterl.

Pasal 9.
Jikalau sebagian atau seluruh wllayah pertambangan dlkemballkan, maka segala beban yang diberatkan kepada wllayah yang bersangkutan batal menurut hukum.

Pasal 10.
Apabila sebagian atau seluruh wilayah pertambangan dikembalikan, maka Perusahaan Negara yang bersangkutan menyerahkan kepada Menteri semua klise dan bahan-bahan peta, gambar-gambar ukuran tanah dan sebagainya yang bersangkutan dengan pelaksanaan usaha pertambangan.

BAB V
HUBUNGAN KUASA PERTAMBANGAN DENGAN HAK- HAK TANAH.

Pasal 11.
Mereka yang berhak atas tanah diwajibkan memperkenankan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan atas tanah yang bersangkutanjika kepadanya:
a.  sebelum pekerjaan dimulai, dengan diperlihatkannya surat kuasa pertambangan atau salinannya yang sah, diberitahukan tentang maksud dan tempat pekerjaan-pekerjaan itu akan dilakukan;
b.      diberi ganti kerugian atau jaminan akan penggantian kerugian itu terlebih dahulu.

Pasal 12.
(1)   Apabila ada hak yang bukan hak Negara atas sebidang tanah yang bersangkutan dengan wilayah kuasa pertambangan, maka kepada yang berhak diberikan gantl kerugian dan/atau sumbangan yang jumlahnya ditentukan oleh Menteri, untuk penggantian sekali dan/atau untuk selama hak itu tidak dapat dipergunakannya.
(2)   Apabila yang bersangkutan tidak dapat menerima penentuan Menteri yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka sumbangan dan/atau ganti kerugian itu ditentukan oleh Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah pertambangan tempat pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi yang bersangkutan.
(3)   Sumbangan dan/atau ganti kerugian yang dimaksud dalam pasal ini beserta segala biaya yang berhubungan dengan itu dibebankan pada pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan.

Pasal 13.
Kewajiban untuk memberi sumbangan ataupun ganti kerugian tldak beriaku terhadap mereka yang mendirikan bangunan-bangunan, menanam tumbuh-tumbuhan dan lain-laln diatas tanah yang tenmasuk wllayah pertambangan minyak dan gas bumi, dengan maksud memperoleh uang sumbangan dan/atau gantl kerugian.

Pasal 14.
Apabila telah diberikan kuasa pertambangan pada sebidang tanah yang dlatasnya tidak terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah tersebut atau baglan-bagiannya Odak dapat diberikan hak tanah kecuall dengan persetujuan Menterl.

BAB VI
PUNGUTAN-PUNGUTAN NEGARA.
Pasal 15.
(1)   Pemegang kuasa pertambangan membayar kepada Negara iuran-pasti, iuran eksplorasl dan/atau eksplorasl dan/atau pembayaran-pembayaran lainnya yang berhubungan dengan pembertan kuasa pertambangan.
(2)  Perincian dan besamya pungutan-pungutan Negara yang tersebut dalam ayat (1) diatas diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
PENGAWASAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI.
Pasal 16.
Tata usaha dan pengawasan pekerjaan-pekerjaan dan pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi dlpusatkan pada Departemen yang lapangan tugasnya meliputi pertambangan minyak dan gas bumi.

Pasal 17.
(1) Departemen yang dimaksud dalam pasal 16 tersbut diatas melakukan pengawasan dan penelitlan, begitu pula menentukan syarat-syarat dan Ijin penempatan terhadap tenaga-tenaga ahli asing yang akan dlpekerjakan dalam perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi, dengan tidak mengurangi tugas dari lain jawatan/instansl.
(2)  Syarat-syarat dan ijin penempatan terhadap tenaga-tenaga tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diberikan dengan memperhatikan keadaan dan keahliannya serta semangat dan clta-cita naslonal untuk mendudukl jabatan-jabatan penting dalam perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi sesual dengan rencana pendidlkan kejuruan dan keadaan yang nyata dalam masyarakat.
(3)  Dalam melakukan tugas tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, maka perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi berkewajlban untuk memberikan laporan dan bantuannya dan menaati perintah-perintah yang diberikan Departemen tersebut diatas.

BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA.

Pasal 18.
(1) Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah barangsiapa yang tidak mempunyai kuasa pertambangan melaksanakan usaha pertambangan seperti dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Ini.
(2) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah barangsiapa yang melaksanakan usaha pertambangan minyak dan gas bumi sebelum memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap yang berhak atas tanah menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

Pasal 19.
Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau dengan denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah barangsiapa yang berhak atas tanah merintangi atau mengganggu pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi yang sah.

Pasal 20.
Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau dengan denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah;
a.  Pemegang kuasa pertambangan yang tidak memenuhi syarat-syarat yang beriaku menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dan/atau Surat Keputusan Menteri yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini;
b. Pemegang kuasa pertambangan yang tidak melakukan perintah-perintah dan/atau petunjuk-petunjuk yang berwajib berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.


Pasal 21.
(1) Jikalau pemegang kuasa pertambangan atau wakilnya adalah suatu badan hukum, maka hukuman termaksud dalam pasal 18, 19 dan 20 peraturan ini dijatuhkan kepada para anggota pengurus.
(2) Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) peraturan ini adalah kejahatan dan perbuatan-perbuatan lainnya adalah pelanggaran.

BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN PERAUHAN.
Pasal 22.
(1) Semua hak-hak pertambangan perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi yang bukan Perusahaan Negara, yang diperoleh berdasarkan peraturan-perturan yang ada sebelum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mempunyai kekuatan hukum, tetap dapat dijalankan untuk suatu tenggang waktu yang sesingkat-singkatnya. Tenggang waktu itu akan ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)  Pemegang-pemegang hak-hak pertambangan berdasarkan peraturan-peraturan yang tersebut dalam ayat (1) diatas didahulukan dalam pertimbangan penunjukan sebagai kontraktor yang dimaksud dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini untuk wilayah-wilayah pertambangan mereka sekarang.
(3)   Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat (1) diatas dicabut pada saat berakhimya tentang waktu yang dimaksudkan dalam ayat tersebut.
(4)  Hak-hak pertambangan Perusahaan Negara yang masih ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini menjadi kuasa-kuasa pertambangan untuk wtlayah-wilayah pertambangan minyak dan gas bumi yang bersangkutan pada saat-saat peraturan-peraturan dikeluarkan untuk itu masing-masing seperti yang dimaksudkan dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat disebut "Peraturan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi".


Pasal 24.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai beriaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1960.
Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO


Diundangkan dl Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1960.
Sekretaris Negara,

TAMZIL.




PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Tentang
PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI.

I.            UMUM.

1.    Hubungan bumi dan air wilayah Indonesia dengan bangsa Indonesia adalah abadi. Bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dari pada wilayahnya. Bumi dan air Indonesia adalah satu dengan bangsa Indonesia.
Kekayaan alam yang tericandung didalam bumi dan air wilayah Indonesia adalah hak bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan Nasional.
Dengan ayat (3) pasal 33 Undang-undang Dasar Republik Indonesia, maka bangsa Indonesia memberi kekuasaan kepada Negara Republik Indonesia untuk mengatur, memelihara dan menggunakan kekayaan Nasional tersebut sebaik-baiknya, agar tercapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Adapun wewenang Negara untuk menguasai itu meliputi penguasaan. Walaupun demikian tidaklah menyalahi, apabila Negara menyerahkan pelaksanaan kekuasaan itu kepada yang dapat menjalankannya, asalkan Negara dapat menjamin hubungan bangsa Indonesia dengan wilayahnya yang abadi itu serta kedudukan Negara Republik Indonesia yang diberikan hak menguasai kekayaan nasional tersebut.
2.   Penyerahan pelaksanaan kekuasaan Negara atas kekayaan nasional berupa bahan-bahan galian bumi Indonesia tidaklah dapat dilakukan begitu saja, oleh karena bahan-bahan galian tersebut masing-masing mempunyai sifat-sifat khusus dan pula mempunyai nilai yang berlain-lainan bagi bangsa Indonesia dan Negara. Maka itu, mengingat akan hal-hal itu, bahan-bahan galian dibagi dalam tiga golongan yang menentukan kepada siapa pelaksanaan itu dapat diberikan. Dan oleh karena pelaksanaan itu berarti penguasaan pertambangan bahan galian, maka dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pertambangan Minhak dan Gas Bumi ini pelaksanaan kekuasaan Negara itu disebut pengusahaan, dan yang menjalankan pengusahaan itu pelaksana pengusahaan.
3.   Bahan galian minyak dan gas bumi bukan saja mempunyai sifat-sifat khusus, akan tetapi hasil-hasil pemumian dan pengolahannya adalah penting bagi hajat hldup orang banyak dan pertahanan naslonal. Itu sebabnya ditentukan, bahwa pengusahaan minyak dan gas bumi hanya dapat diselenggarakan oleh Negara dan pelaksanaan pengusahaan itu hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Negara, agar kemanfaatan bahan galian minyak dan gas bumi dapat terjamin dalam rangka penyusunan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan dalam pembangunan Negara Republik Indonesia yang jaya, lagi kuat.
4.  Behubung Negara Republik Indonesia mempunyai hak menguasai, maka tidaklah apat diberikan kepada Perusahaan Negara hak-hak lain yang lebih dari pada menguasai itu. Itu sebabnya, didalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ini, yang dapat diberikan kepada Perusahaan Negara adalah kuasa usaha pertamangan atau secara ringkas disebut kuasa pertambangan.
Dengan demikian, maka dapatlah dinyatakan, bahwa sungguh-sungguh hak konsesi dan hak-hak lain atas wilayah pertambangan minyak dan gas bumi berdasarkan "Indische Mijnwet" Staatsblad 1899 No. 214 yo. 1906 No. 434, sebagaimana diubah dan ditambah, tidak beriaku lagi, oleh karena hak-hak itu - seperti yang tersebut dalam Manifesto Politik - tidak sesuai lagi dengan alam pikiran bangsa Indonesia.
5.      Perusahaan-perusahaan asing selama ini memperoleh hak-hak konsesi atas wilayah-wilayah pertambangan berdasarkan "Indische Mijnwet" tersebut dan dengan demikian mempunyai kekuasaan atas bahan-bahan galian minyak dan gas bumi yang ditambangnya, yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ini, maka kedudukan perusahaan-perusahaan asing yang bekerja di Indoneia Ini dalam lapangan pertambangan minyak dan gas bumi akan berlalnan sama sekali. Perusahaan asing tldak mungkin lagi memperoleh hak-hak pertambangan atas wilayah-wilayah Indonesia yang tertentu. Hanya perusahaan Negaralah yang dapat menguasai suatu wllayah pertambangan minyak dan gas bumi dan hak inipun jauh berlainan dengan hak konsesi yang lama.
Akan tetapi, oleh karena perindustrian minyak dan gas bumi meminta, permodalan yang amat besar dan keahlian yang mendalam dan meluas tentang cabang-cabang produksi minyak dan gas bumi, maka dalam peraturan ini masih diberi kemungkinan bgi perusahaan asing untuk bekerja di Indonesia ini sebagai kontraktor suatu Perusahaan Negara dengan syarat-syarat yang memuaskan baglnya. Dan oleh karena "perjanjian karya" antara perusahaan asing ini dengan Perusahaan Negara penting sekali bagi pembangunan perindustrian minyak dan gas bumi, bukan saja untuk menjamln keahlian yang cukup, akan tetapi juga untuk memperoleh dan menarik modal yang cukup dalam taraf perindustrian minyak dan gas bumi pada dewasa ini, maka "perjanjian karya" tersebut harus dlsahkan dengan Undang-undang sebelumnya dapat beriaku.
6.  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tidak memuat ketentuan-ketentuan tentang isi perjanjian antara Perusahaan Negara dengan perusahaan asing sebagai kontraktor itu, oleh karena syarat-syarat yang diperlukan dalam hubungan ini pada pokoknya akan tergantung pada berbagai macam fakta yang ada pada ketika perjanjian itu masing-masing dibuat, misalnya potensi wilayah pertambangan yang hendak dikerjakan, kemampuan perusahaan asing yang bersangkutan untuk menyediakan keahlian dan modal yang diperlukan serta penjualan minyak dan gas bumi yang akan dihasilkan.
Behubung dengan itu, oleh peraturan ini diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah bagaimana menurut kebijaksanaannya isi tiap-tiap "perjanjian karya'. setelah pertimbangan penawaran-penawaran berbagal perusahaan-perusahaan asing terhadap suatu wilayah pertambangan yang tertentu beserta semua fakta-fakta yang ada.
7.   Kuasa pertambangan yang dapat diberikan tidak meliputi hak-hak tanah permukaan bumi yang berdasarkan hukum-agraria nasional. Akan tetapi, tidak akan jarang terjadi, bahwa kuasa pertambangan yang diberikan dan hak tanah agraria dapat bersama-sama beriaku terhadap sebidang tanah yang tertentu, sehingga perlu diatur hubungan antara kedua itu. Penyelesaian yang oleh peraturan minyak dan gas bumi ini adalah, bahwa hak tanah tidak terhapus oleh adanya kuasa pertambangan atas sebidang tanah yang bersangkutan, akan tetapi-mengingat pentingnya pertambangan yang hendak dilakukan -peraturan ini menghendakt, agar pemegang hak tanah jangan memakai hak tanahnya selama kuasa pertambangan dljalankan pada tanah yang bersangkutan. Kerugian yang diderita oleh pemegang hak tanah karenanya, harus diganti oleh pemegang kuasa pertambangan yang berkepentingan berupa gantl kerugian dan/atau sumbangan yang dapat ditentukan oleh Menteri secara yang seadil-adilnya berdasarkan keadaan tiap soal khusus, dan apabila yang menderita kerugian tidak puas akan penentuan Menteri, maka Pengadilan Negerilah yang memberi putusan yang menentukan.
Dengan demikian, maka hak mempergunakan tanah itu akan hidup kembali sepenuhnya, jika pertambangan tidak dilakukan lagi pada tanah yang bersangkutan.
Dalam pada itu hendaknya diperhatikan, bahwa hak-hak yang dfperoleh atas sebidang tanah yang telah ditambang berdasarkan suatu kuasa pertambangan hanyalah dapat terjadi, apabila dipertimbangkan lebih dulu oleh Pemerintah.
8.  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mengandung jiwa yang sama sekali berlainan dengan azas-azas yang menjadi pokok-pokok pikiran dari pada "Indische Mijnwet" beserta peraturan-peraturan lain yang beriaku selama ini.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Ini meninggalkan pandangan yang mengutamakan orang-seorang dengan hak-haknya dalam usaha mencapai kemakmuran yang adil bagi bangsa Indonesia.
Peraturan ini tidak membenarkan, bahwa kebahagian orang-seorang dapat tercapai oleh orang-seorang sendiri dengan hak-haknya secara yang adil, dan tidak dapat menerima, bahwa kekayaan seorang warga negara yang dapat dikumpulnya bersandarkan kebebasan yang penuh benar-benar juga berarti kekayaan nasional.
Bagi peraturan ini cara untuk memperoleh masyarakat Indonesia yang makmur dan adil bukan dengan jalan yang melalui dan mengutamakan orang-seorang, akan tetapi dengan usaha yang terutama diwajibkan pada Negara Republik Indonesia seperti yang dikemukakan oleh ayat (3) dan ayat (2) pasal 33 Undang-undang Dasar dengan pengertian "dikuasai oleh Negara' itu. Itu sebabnya peraturan "Mijnordonnnantie" dan yang timbul dari alam pikiran yang liberalistis, kapitalistis dan individualists itu secepat-cepatnya harus dihilangkan, agar dalam perbaharuan hidup bangsa Indonesia jangan terdapat dua alam pikiran yang saling bertentangan. Akan tetapi untuk menjamin jangan sampai perindustrian minyak dan gas bumi Indonesia mengalami stagnasi yang tidak diinginkan, maka oleh peraturan ini diberikan waktu peralihan yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
9.      Perusahaan Negara yang telah melaksanakan kuasa pertambangannya tidak dapat dikatakan melakukan pekerjaan-pekerjaan pertambangan sebagai pemilik wilayah-wilayah pertambangan yang bersangkutan, sehingga terhadap semua hasil pekerjaan pertambangannya harus ada ketentuan-ketentuan lebih dulu atau sesudahnya dari Pemerintah tentang bagaimana bentuk dan besamya penggantian jasa yang telah disumbangkannya kepada Negara Republik Indonesia dan bangsa Indonesia.
Penggantian jasa terhadap pekerjaan-pekerjaan eksplorasl dan/atau eksplotasi dan/atau pemumian dan pengolahan ataupun dengan penjualan inilah yang baru menjadi milik Perusahaan Negara.
Pengertian ini dikehendaki oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berhubung itu adalah sebagai akibat yang seharusnya dari pada ketentuan, bahwa bahan-bahan galian bumi Indonesia adalah hak bangsa dan merupakan kekayaan nasional.
10.  Agar perindustrian minyak dan gas bumi Indonesia sungguh-sungguh berarti bagi hajat hidup orang banyak seperti yang dikemukakan oleh ayat (2) pasal 33 Undang-undang Dasar, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini menginsyafi, bahwa satu-satunya jalan untuk itu adalah memperbesar produksi perindustrian minyak dan gas bumi Indonesia secepat-cepatnya agar supaya :
1.    dapat diatasi pertambagan kebutuhan minyak bumi untuk konsumsi Dalam Negeri sebagai akibat pertambahan penduduk dan pelaksanaan Industrialisasi dalam Pembangunan semesta Indonesia (perubahan Struktur Ekonomi Indonesia);
2.      kebutuhan Indonesia akan devisen unuk Pembangunan Semesta dapat dipenuhi;
3.    dapat diadakan perimbangan yang menguntungkan antara konsumsi Dalam Negeri dan ekspor Indonesia;
4.      kedudukan Indonesia dalam pasar dunia dapat dipertahankan;
5.      pendapatan Negara yang berasal dari perusahaan-perusahaan minyak dapat diperbesar;
6.      persoalan penganguran dapat dipecahkan;
7.  pendapat Nasional dan "income per capita" Indonesia, yakni "Standard of living" di Indonesia, dapat dinaikkan.

Akan tetapi cara melakukan pengusahaan minyak dan gas bumi Indonesia haruslah disandarkan pada ayat (3] pasal 33 Undang-undang Dasar dan pada Manifesto Politik.
Cara inilah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Ini dengan tidak melupakan bahwa produksi minyak dan gas bumi Indonesia hams diperbesar selekas-lekasnya.
Dengan demikian, maka beberapa Perusahaan Negara nanti akan memperoleh masing-masing kuasa-kuasa pertambangan minyak dan gas bumi pada beberapa wllayah pertambangan yang tertentu menurut kuasa pertambangan itu masing-masing serta perusahaan minyak asing hanya dapat mempunyai status kontraktor saja berdasarkan suatu atau beberapa "perjanjian karya" dengan Perusahaan Negara yang bersangkutan.



II.            PASAL DEMI PASAL

Pasal 1.
Mengenai apa yang tersebut dengan huruf j dicatat disini, bahwa Dataran Kontlnental yang diartikan oleh dunia intemasional semua daerah dibawah permukaan air dari pantai kearah laut yang mungkin mengandung kekayaan alam.

Pasal 2 sampal pasal 6
Cukup jelas dalam penjelasan umum.


Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini adalah pern batasan-pern batasan terhadap pemberian wilayah kuasa pertambangan berhubung dengan hak-hak agraria naslonal dan untuk menjamin kepentingan-kepentingan umum yang erat bersangkut-paut dengan lapangan-lapangan tanah.

Pasal 8, 9 dan 10.
Cukup jelas.

Pasal 11 dan 12.
Dalam pasal-pasal ini ditegaskan kewajiban mereka yang berhak atas tanah untuk memperkenankan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan atas tanah yang bersangkutan, dan sekallgus ditegaskan pula kewajiban pemegang kuasa pertambangan untuk menggantl kerugian dan/atau sumbangan kepada mereka yang berhak atas tanah sebagai perimbangan.

Pasal 13 dan 14.
Cukup jelas dalam penjelasan umum.

Pasal I5.
Dengan ditentukannya penentuan lebih lanjut tentang pungutan Negara ini oleh Peraturan Pemerintah, maka akan lebih mudah dan lebih cepat dapat diatur apabila diperlukan suatu perubahan dalam pungutan Negara itu.

Pasal 16.
Cukup jelas.

Pasal 17.
Ini perlu dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, oleh karena erat hubungannya dengan wewenang dan kewajiban Pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam kehidupan perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi berdasarkan peraturan-peraturan dan Undang-undang yang kini beriaku dan yang akan terus beriaku sampai pada waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah (llhat ketentuan-ketentuan peralihan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini).
Pembentuk rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini menginsyafi bahwa disamping Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Ini terdapat pula Undang-undang No. 3 tahun 1958 tentang penempatan tenaga asing dan lain Undang-undang yang juga memuat ketentuan-ketentuan tentang tenaga asing hingga oleh karena itu dalam pasal 17 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dlmuat ketentuan "dengan tidak mengurangi tugas dari lain jawatan/instansi", sehlngga dapatlah setiap instansi yang mempunyai hubungan erat dengan persoalan tenaga-tenaga asing mengadakan kerja-sama satu sama lain.
Apa yang ditentukan dalam pasal 17 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tidak bertentangan dengan Undang-undang No. 3 tahun 1958 tenang penempatan tenaga asing, oleh karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Ini hanyalah merpakan pengkhususan belaka berhubung bahan galian minyak dan gas bumi mempunyai masalah dan ciri-ciri tersendiri.

Pasal 18 dan 19.
Cukup jelas.

Pasal 20.
Ketentuan ini diperlukan agar pelanggaran terhadap Keputusan Pemerintah dapat dihukum, karena Keputusan Pemerintah tidak dapat memuat ancaman hukuman.

Pasal 21.
Cukup jelas.

Pasal 22.
Perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi yang bukan Perusahaan Negara dan yang telah ada di Indonesia ini sebelum Peraturan ini beriaku, dapat diutamakan dari pada perusahaan-perusahaan asing lainnya untuk mengadakan "perjanjian karya" dengan Perusahaan Negara. Dan dalam pasal ini ditentukan, bahwa hubungan Perusahaan Negara yang telah ada sebelum peraturan ini beriaku, dengan wilayah-wilayah pertambangannya harus segera disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan peraturan ini.

Pasal 23 dan 24.
      Cukup jelas.


No comments:

Post a Comment