Hidrokarbon Nusantara

Hidrokarbon Nusantara

Thursday, July 3, 2014

Kepres No. 143 Tahun 1967

Sebagai tindak lanjut dari UU No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, guna menampung persoalan di dalam lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah membentuk Panitia Perunding Migas dan mengangkat Maj. Djen. Dr.  Ibnu Sutowo, Dirut Permina, yang waktu itu merangkap jabatan Dirjen Migas, sebagai Ketua Panitia.



PRESIDIUM KABINET AMPERA
REPUBLIK INDONESIA
---------------------------------------------------

KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET
NO. : 143/U/KEP/6/1967.


KETUA PRESIDIUM KABINET,

Menimbang         :    bahwa untuk kelantjaran pelaksanaan perundingan-2 mengenai kerdjasama dengan Luar Negeri dibidang minjak dan gas Bumi, serta guna menampung : persoalan-2 jang berhubungan dengan masalah itu didalam lingkungan Direktorat Djenderal Minjak dan Gas Bumi, perlu dibentuk sebuah Panitya Tehnis;

Mengingat           :    1.  Undang-2 No. 44 tahun 1960 tentang Minjak dan Gas Bumi 
                                            2.  Undang-2 No. 1 tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing
3.    Keputusan Presiden R.I. No. I63 tahun 1966;
4.  Keputusan Presiden R.I. No. 170 tahun 1966;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :
PERTAMA        :    Membentuk; Panitya Tehnis Perundingan-2 dengan fihak Luar Negeri mengenai Pihak Minjak dan Gas Bumi, disingkat Panitya Perundingan MIGAS”, dengan susunan sebagai berikut :
1
Maj. Djen. TNI. Dr. Ibnu Sutowo, Dir. Djen. MIGAS
-    Sebagai Ketua, 
merangkap Anggota
2
Ir. Anondo, Sekretaris Direktorat Djenderal MIGAS
-    Sebagai Wakil Ketua,
     merangkap Anggota
3
Kolonel Ud. Soekanto, Staf Menutama INBAG Urusan MIGAS
-       Sebagai Ketua, 
    merangkap Anggota
4
Prof. Dr. Moh. Sadeli
Ketua Panitya Teknis Penanaman Modal Asing
-       Sebagai Anggota
5
Pedjabat dari Departemen Keuangan jang ditundjuk oleh Menteri Keuangan
-       Sebagai Anggota
6
Pedjabat dari Departemen Luar Negeri jang ditundjuk oleh Menteri Luar Negeri
-       Sebagai Anggota
7
Pedjabat dari Bank Negara Indonesia jang ditundjuk oleh Gubernur B.N.I
-       Sebagai Anggota
8
Pedjabat dari Staf HANKAM jang ditundjuk oleh Menutama HANKAM.
-       Sebagai Anggota
9
Ir. Trisulo, Kepala Biro MIGAS Departemen Pertambangan
-       Sebagai Sekretaris I.


KEDUA        :      (1)      Panitya tersebut bertugas:

a. menampung dan menilai permohonan-2 pihak Asing untuk mengadakan Penanaman Modal dibidang minjak dan gas bumi;

b. menjelenggarakan perundingan dengan fihak Asing mengenai kerdjasama dibidang minjak dan gas bumi;

c. mengadjukan usul, saran dan pendapat kepada Menutama INBANG mengenai kerdjasama dengan fihak Luar Negeri di­bidang minjak dan gas bumi.;

        (2)       Dalam melaksanakan tugas-2nja Panitya berpedoman atas garis kebidjaksanaan Pemerintah serta menurut Instruksi dan petundjuk-petundjuk Menutama INBANG.


KETIGA      :        Panitya berkedudukan dibawah dan bertanggung djawab kepada Menutama INBANG.

KEEMPAT   :        Biaja Panitya Perundingan MIGAS dibebankan kepada Anggaran Direktorat Djenderal MIGAS.

KELIMA.   : Dengan berlakunja Keputusan ini, Panitya-2 jang bertugas di­bidang kerdjasama Luar Negerl dalam masalah minjak dan gas bumi jang telah ada tidak diperlukan lagi.

KEENAM       :        Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

   Ditetapkan di   : Djakarta
   Pada tanggal   : 16 Djuni 1967
                                                                                                                                                                                                

Sesuai dengan aslinja.                                                                                          
PRESIDIUM KABINET AMPERA                                       PRESIDIUM KABINET AMPERA
a.n. SEKRETARIS,                                                                                ttd.
                                                                                    
ALI AFFANDI                                                                           S O E H A R T O 
LETKOL INF.NR.P.10877.                                                       DJENDRAL - TNI


No comments:

Post a Comment