Sebagai tindak lanjut dari UU No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, guna menampung persoalan di dalam lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah membentuk Panitia Perunding Migas dan mengangkat Maj. Djen. Dr. Ibnu Sutowo, Dirut Permina, yang waktu itu merangkap jabatan Dirjen Migas, sebagai Ketua Panitia.
PRESIDIUM KABINET AMPERA
REPUBLIK INDONESIA
---------------------------------------------------
KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET
NO. : 143/U/KEP/6/1967.
KETUA PRESIDIUM KABINET,
Menimbang : bahwa untuk kelantjaran pelaksanaan perundingan-2 mengenai kerdjasama dengan Luar Negeri dibidang minjak dan
gas Bumi, serta guna menampung : persoalan-2
jang berhubungan dengan masalah itu didalam lingkungan Direktorat Djenderal Minjak dan Gas Bumi, perlu dibentuk sebuah Panitya Tehnis;
Mengingat : 1. Undang-2
No.
44 tahun 1960 tentang Minjak dan Gas Bumi
2. Undang-2 No. 1 tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing
2. Undang-2 No. 1 tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing
3.
Keputusan Presiden R.I. No.
I63
tahun 1966;
4.
Keputusan
Presiden R.I. No. 170
tahun 1966;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk; Panitya Tehnis Perundingan-2 dengan fihak Luar Negeri mengenai Pihak Minjak dan Gas Bumi, disingkat “Panitya Perundingan MIGAS”, dengan susunan sebagai berikut :
1
|
Maj. Djen. TNI. Dr.
Ibnu Sutowo, Dir. Djen. MIGAS
|
- Sebagai Ketua,
merangkap Anggota |
2
|
Ir. Anondo, Sekretaris
Direktorat Djenderal MIGAS
|
- Sebagai
Wakil Ketua,
merangkap Anggota |
3
|
Kolonel Ud.
Soekanto, Staf Menutama INBAG Urusan MIGAS
|
-
Sebagai Ketua,
merangkap Anggota |
4
|
Prof. Dr. Moh.
Sadeli
Ketua Panitya Teknis
Penanaman Modal Asing
|
-
Sebagai Anggota
|
5
|
Pedjabat dari
Departemen Keuangan jang ditundjuk oleh Menteri Keuangan
|
-
Sebagai Anggota
|
6
|
Pedjabat dari
Departemen Luar Negeri jang ditundjuk oleh Menteri Luar Negeri
|
-
Sebagai Anggota
|
7
|
Pedjabat dari Bank
Negara Indonesia jang ditundjuk oleh Gubernur B.N.I
|
-
Sebagai Anggota
|
8
|
Pedjabat dari Staf
HANKAM jang ditundjuk oleh Menutama HANKAM.
|
-
Sebagai Anggota
|
9
|
Ir. Trisulo, Kepala
Biro MIGAS Departemen Pertambangan
|
-
Sebagai Sekretaris
I.
|
KEDUA : (1) Panitya tersebut bertugas:
a. menampung dan menilai permohonan-2 pihak Asing untuk mengadakan Penanaman Modal dibidang minjak dan gas bumi;
b. menjelenggarakan perundingan dengan fihak Asing mengenai kerdjasama dibidang minjak dan gas bumi;
c. mengadjukan usul, saran dan pendapat kepada Menutama INBANG mengenai kerdjasama dengan fihak Luar Negeri dibidang minjak dan gas bumi.;
(2) Dalam melaksanakan tugas-2nja Panitya berpedoman atas garis kebidjaksanaan Pemerintah serta menurut Instruksi dan petundjuk-petundjuk Menutama INBANG.
KETIGA
:
Panitya
berkedudukan dibawah dan bertanggung djawab kepada Menutama INBANG.
KEEMPAT
:
Biaja
Panitya Perundingan MIGAS
dibebankan kepada Anggaran Direktorat Djenderal
MIGAS.
KELIMA. :
Dengan berlakunja Keputusan
ini, Panitya-2 jang bertugas dibidang kerdjasama Luar Negerl
dalam masalah minjak dan gas bumi
jang telah ada tidak
diperlukan lagi.
KEENAM
: Keputusan
ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Sesuai dengan aslinja.
PRESIDIUM
KABINET AMPERA PRESIDIUM
KABINET AMPERA
a.n. SEKRETARIS, ttd.
ALI AFFANDI S O E H A R T O
LETKOL INF.NR.P.10877. DJENDRAL - TNI
No comments:
Post a Comment