Hidrokarbon Nusantara

Hidrokarbon Nusantara

Monday, July 7, 2014

Krisis Pertamina 1975



Tiga tahun setelah UU No. 8 tahun 1971 diterbitkan, Pertamina mengalami krisis keuangan dan tidak mampu melunasi hutang yang telah jatuh tempo dari total hutang senilai USD 10.5 miliar yang sebagian besar adalah hutang jangka pendek. Akumulasi hutang sebesar itu adalah akibat wewenang Pertamina yang relatif besar dan manajemen yang tertutup sehingga ada kewajiban Pertamina yang tidak dilaporkan dan disetorkan kepada Negara.

Berdasarkan hasil Tim investigasi penyelesaian hutang Pertamina yang dipimpin oleh Widjojo Nitisastro, Pemerintah kemudian menerbitkan Inpres No. 12 tahun 1975 yang menginstruksikan agar perusahaan minyak asing menyetorkan secara langsung seluruh bagian penerimaan Negara dari  pelaksanaan Kontrak Karya (KK) dan Kontrak Production Sharing (KPS) ke rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia. Demikian  pula Pertamina diminta untuk menyetorkan secara langsung ke Bank Indonesia seluruh bagian penerimaan Negara yang berasal dari hasil ekspor minyak mentah yang dilakukan oleh Pertamina dalam rangka Kontrak Karya dan Kontrak Production Sharing serta seluruh bagian penerimaan Negara yang berasal dari kegiatan Pertamina sendiri (own operation).

Sebagai kompensasi atas perubahan tatacara penyetoran bagian penerimaan Negara yang tidak lagi langsung diterima oleh Pertamina, sebagai pelaksana manajemen operasi KPS Pertamina mendapatkan "fee management" sebesar 5 persen dari bagian penerimaan Negara. Dengan demikian secara de facto Pertamina tidak lagi secara penuh memegang Kuasa Pertambangan kegiatan hulu Migas dan sejak saat itu bertindak sebagai pelaksana dari Pemerintah khususnya pada Wilayah Kerja KPS.





PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1975
TENTANG
TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL
DARI PELAKSANAAN KONTRAK KARYA, KONTRAK PRODUCTION
SHARING DAN KEGIATAN PERTAMINA SENDIRI.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :    bahwa untuk dapat lebih menjamin kelancaran penerimaan Negara yang berasal dari sektor minyak yang diperlukan, guna kepentingan pembiayaan pembangunan nasional, dipandang perlu untuk mengeluarkan ketentuan-ketentuan tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara dari Pelaksanaan Kontrak Karya, Kontrak Production Sharing dan Kegiatan Pertamina Sendiri dengan suatu Instruksi Presiden.

Mengingat     :    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
                               2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971.
                               3. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1973.
                               4. Instruksi Presidium Kabinet Nomor 29/EK/IN/12/1966.

MENGINSTRUKSIKAN:

Kepada            :    1. Menteri Negara EKUIN/Ketua Bappenas.
                               2. Menteri pertambangan.
                               3. Menteri Keuangan.
                               4. Gubernur Bank Indonesia.

Untuk              :
PERTAMA      :    Mengatur dengan sebaik-baiknya agar penerimaan Negara dari sektor minyak yang berasal dari kegiatan Kontrak Karya, Kontrak Production Sharing dan kegiatan PERTAMINA sendiri disetorkan kepada Negara dengan memperhatikan dan mempergunakan ketentuan-ketentuan sebagaimana terlampir pada Instruksi Presiden ini.

KEDUA            :    Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab.



Ditetapkan di Jakarta
                                                                                    Pada tanggal 29 Mei 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

SOEHARTO
JENDERAL TNI


                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
  
LAMPIRAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1975.


TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA YANG
BERASAL DARI PELAKSANAAN KONTRAK KARYA,
KONTRAK PRODUCTION SHARING DAN KEGIATAN
PERTAMINA SENDIRI

BAB I
PENERIMAAN NEGARA DARI KONTRAK KARYA

Pasal 1

(1)        Perusahaan Minyak Asing yang bersangkutan menyetorkan secara langsung seluruh bagian penerimaan Negara dari pelaksanaan Kontrak Karya sebagaimana tersebut pada ayat (2) ke rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
(2)        Penerimaan Negara dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh bagian penerimaan Negara yakni:
a.    baik yang berupa valuta asing maupun Rupiah yang menjadi kewajiban langsung Perusahaan Minyak Asing yang bersangkutan, yaitu jumlah seluruh bagian Negara setelah dikurangi dengan   jumlah yang harus dipertanggungjawabkan melalui PERTAMINA, yakni yang berupa :
       1.    nilai minyak mentah untuk ekspor.
       2.    nilai minyak mentah dan jasa serta upah dalam rangka pembekalan bahan bakar minyak dalam negeri.
b.   "Pembayaran Tambahan" yang timbul dalam rangka pelaksanaan Kontrak Karya

Pasal 2

(1)        PERTAMINA menyetorkan secara langsung seluruh bagian penerimaan Ne­gara dari pelaksanaan Kontrak Karya tersebut pada ayat (2) ke rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
(2)        Penerimaan Negara dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh bagian penerimaan Negara yakni :
a.     Yang berasal dari hasil ekspor minyak mentah yang dilakukan oleh PERTAMINA dalam rangka Kontrak Karya.
b.     Yang diperhitungkan oleh Perusahaan Minyak Asing dalam rangka Kontrak Karya, yaitu berupa nilai minyak mentah dan jasa serta upah untuk keperluan pembekalan bahan bakar minyak dalam negeri yang harus dipertanggungjawabkan oleh PERTAMINA.


BAB II
PENERIMAAN NEGARA DARI KONTRAK PRODUCTION SHARING

Pasal 3

(1)        Perusahaan Minyak Asing yang bersangkutan menyetorkan secara langsung seluruh bagian penerimaan Negara dari pelaksanaan Kontrak Production Sharing sebagaimana tersebut pada ayat (2) ke rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
(2)        Penerimaan Negara dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh bagian penerimaan Negara, yakni :
a.     yang berasal dari hasil ekspor minyak mentah dari Perusahaan Minyak Asing dalam rangka Kontrak Production Sharing yang dilakukan oleh Perusahaan Minyak Asing.
b.     Yang berupa "Pembayaran Tambahan" yang timbul dalam rangka Kontrak Production Sharing.


Pasal 4

(1)        PERTAMINA menyetorkan secara langsung seluruh bagian penerimaan Negara dari pelaksanaan Kontrak Production Sharing tersebut pada ayat (2) ke rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
(2)        Penerimaan Negara dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh bagian penerimaan Negara, yakni :
a.     yang berasal dari hasil ekspor minyak mentah yang dilakukan oleh
PERTAMINA dalam rangka Kontrak Production Sharing.
b.     yang berupa nilai minyak mentah dalam rangka Kontrak Production Sharing untuk keperluan pembekalan bahan bakar minyak dalam negeri yang harus, dipertanggungjawabkan oleh PERTAMINA.


BAB III
PENERIMAAN NEGARA DARI KEGIATAN PERTAMINA SENDIRI

Pasal 5

Seluruh bagian penerimaan Negara yang berasal dari kegiatan PERTAMINA sendiri disetorkan oleh PERTAMINA ke rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.

BAB IV
KETENTUAN PELAKSANAAN

Pasal 6

(1)        Untuk melaksanakan ketentuan penyetoran penerimaan Negara tersebut pada pasal 1 ayat (2) dan pasal 3 ayat (2), PERTAMINA menginstruksikan kepada Perusahaan Minyak Asing yang bersangkutan agar untuk seterusnya melaksanakan penyetoran penerimaan Negara dimaksud ke rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
(2)        Dalam hubungannya dengan penerimaan Negara tersebut pada pasal 3 ayat (2), Perusahaan Minyak Asing yang bersangkutan diwajibkan untuk melaksanakan penyetorannya segera pada saat hasil ekspor tersebut diterima oleh Perusahaan Minyak Asing dimaksud.

Pasal 7

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan penyetoran penerimaan Negara tersebut pada pasal 2 ayat (2) sub a dan pasal 4 ayat (2) sub a, PERTAMINA diwajib kan untuk:
a.            menyerahkan wessel ekspor yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
b.            segera mengeluarkan perintah yang berlaku tetap ("Standing Order") kepada Bank Indonesia agar atas setiap penyerahan wessel ekspor, nilainya langsung dibukukan ke rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.

Pasal 8

Penyetoran penerimaan Negara tersebut pada Pasal 2 ayat (2) sub b, Pasal 4 ayat (2) sub b dan Pasal 5 dilakukan secara teratur pada tiap-tiap bulan oleh PERTAMINA dengan ketentuan bahwa kewajiban pada setiap bulan disetorkan pada bulan berikutnya.

Pasal 9

Untuk keperluan perhitungan dan pengawasan penerimaan Negara dari sektor minyak tersebut diatas PERTAMINA menyampaikan secara teratur tiap-tiap bulan perhitungan kewajiban dan laporan penyetoran disertai dengan dokumen-dokumen yang bersangkutan (termasuk Kontrak Penjualan Minyak) kepada :
a.     Departemen Pertambangan cq. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
b.     Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter dan Direktorat
Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
c.      Bank Indonesia.
d.     Dewan Komisaris Pemerintah PERTAMINA cq. Sekretariat Dewan Komisaris.




PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO
JENDERAL TNI


No comments:

Post a Comment