Tiga tahun setelah UU No. 8 tahun 1971 diterbitkan, Pertamina mengalami
krisis keuangan dan tidak mampu melunasi hutang yang telah jatuh tempo dari total hutang senilai USD 10.5 miliar yang sebagian
besar adalah hutang jangka pendek. Akumulasi hutang sebesar itu adalah akibat wewenang Pertamina yang relatif besar dan manajemen yang tertutup sehingga ada kewajiban Pertamina yang tidak dilaporkan dan disetorkan kepada Negara.
Berdasarkan hasil Tim investigasi penyelesaian hutang
Pertamina yang dipimpin oleh Widjojo Nitisastro, Pemerintah
kemudian menerbitkan Inpres No. 12 tahun 1975 yang menginstruksikan agar perusahaan minyak asing menyetorkan secara langsung seluruh bagian penerimaan Negara dari pelaksanaan Kontrak Karya (KK) dan Kontrak Production Sharing (KPS) ke rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia. Demikian pula Pertamina diminta untuk menyetorkan secara langsung ke Bank Indonesia seluruh bagian penerimaan Negara yang berasal dari hasil ekspor minyak mentah yang dilakukan oleh Pertamina dalam rangka Kontrak Karya dan Kontrak Production Sharing serta seluruh bagian penerimaan Negara yang berasal dari kegiatan Pertamina sendiri (own operation).
Sebagai kompensasi atas perubahan tatacara penyetoran bagian penerimaan Negara yang tidak lagi langsung diterima oleh Pertamina, sebagai pelaksana manajemen operasi KPS Pertamina mendapatkan "fee management" sebesar 5 persen dari bagian penerimaan Negara. Dengan demikian secara de facto Pertamina tidak lagi secara penuh memegang Kuasa Pertambangan kegiatan hulu Migas dan sejak saat itu bertindak sebagai pelaksana dari Pemerintah khususnya pada Wilayah Kerja KPS.
Sebagai kompensasi atas perubahan tatacara penyetoran bagian penerimaan Negara yang tidak lagi langsung diterima oleh Pertamina, sebagai pelaksana manajemen operasi KPS Pertamina mendapatkan "fee management" sebesar 5 persen dari bagian penerimaan Negara. Dengan demikian secara de facto Pertamina tidak lagi secara penuh memegang Kuasa Pertambangan kegiatan hulu Migas dan sejak saat itu bertindak sebagai pelaksana dari Pemerintah khususnya pada Wilayah Kerja KPS.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
12 TAHUN 1975
TENTANG
TATA
CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL
DARI
PELAKSANAAN KONTRAK KARYA, KONTRAK PRODUCTION
SHARING
DAN KEGIATAN PERTAMINA SENDIRI.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
: bahwa
untuk dapat lebih menjamin kelancaran penerimaan Negara yang berasal dari
sektor minyak yang diperlukan, guna kepentingan pembiayaan pembangunan
nasional, dipandang perlu untuk mengeluarkan ketentuan-ketentuan tentang Tata
Cara Penyetoran Penerimaan Negara dari Pelaksanaan Kontrak Karya, Kontrak
Production Sharing dan Kegiatan Pertamina Sendiri dengan suatu Instruksi
Presiden.
Mengingat
: 1. Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1971.
3. Keputusan
Presiden Nomor 9 Tahun 1973.
4. Instruksi
Presidium Kabinet Nomor 29/EK/IN/12/1966.
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada
: 1. Menteri
Negara EKUIN/Ketua Bappenas.
2. Menteri
pertambangan.
3. Menteri
Keuangan.
4. Gubernur
Bank Indonesia.
Untuk
:
PERTAMA : Mengatur
dengan sebaik-baiknya agar penerimaan Negara dari sektor minyak yang berasal
dari kegiatan Kontrak Karya, Kontrak Production Sharing dan kegiatan PERTAMINA
sendiri disetorkan kepada Negara dengan memperhatikan dan mempergunakan
ketentuan-ketentuan sebagaimana terlampir pada Instruksi Presiden ini.
KEDUA : Instruksi
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan agar dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada
tanggal 29 Mei 1975
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1975.
TATA
CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA YANG
BERASAL
DARI PELAKSANAAN KONTRAK KARYA,
KONTRAK
PRODUCTION SHARING DAN KEGIATAN
PERTAMINA SENDIRI
BAB
I
PENERIMAAN
NEGARA DARI KONTRAK KARYA
Pasal
1
(1)
Perusahaan Minyak
Asing yang bersangkutan menyetorkan secara langsung seluruh bagian penerimaan
Negara dari pelaksanaan Kontrak Karya sebagaimana tersebut pada ayat (2) ke
rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
(2)
Penerimaan Negara
dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh bagian penerimaan Negara yakni:
a.
baik yang
berupa valuta asing maupun Rupiah yang menjadi kewajiban langsung Perusahaan
Minyak Asing yang bersangkutan, yaitu jumlah seluruh bagian Negara setelah dikurangi dengan jumlah yang
harus dipertanggungjawabkan melalui PERTAMINA, yakni yang berupa :
1.
nilai
minyak mentah untuk ekspor.
2.
nilai
minyak mentah dan jasa serta upah dalam rangka pembekalan bahan bakar
minyak dalam negeri.
b. "Pembayaran
Tambahan" yang timbul dalam rangka pelaksanaan Kontrak Karya
Pasal
2
(1)
PERTAMINA
menyetorkan secara langsung seluruh bagian penerimaan Negara dari pelaksanaan
Kontrak Karya tersebut pada ayat (2) ke rekening Departemen Keuangan pada Bank
Indonesia.
(2)
Penerimaan Negara
dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh bagian penerimaan Negara yakni :
a.
Yang berasal dari
hasil ekspor minyak mentah yang dilakukan oleh PERTAMINA dalam rangka Kontrak
Karya.
b.
Yang diperhitungkan
oleh Perusahaan Minyak Asing dalam rangka Kontrak Karya, yaitu berupa nilai
minyak mentah dan jasa serta upah untuk keperluan pembekalan bahan bakar minyak
dalam negeri yang harus dipertanggungjawabkan oleh PERTAMINA.
BAB
II
PENERIMAAN
NEGARA DARI KONTRAK PRODUCTION SHARING
Pasal
3
(1)
Perusahaan Minyak
Asing yang bersangkutan menyetorkan secara langsung seluruh bagian penerimaan
Negara dari pelaksanaan Kontrak Production Sharing sebagaimana tersebut pada
ayat (2) ke rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
(2)
Penerimaan Negara
dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh bagian penerimaan Negara, yakni :
a.
yang berasal dari
hasil ekspor minyak mentah dari Perusahaan Minyak Asing dalam rangka Kontrak
Production Sharing yang dilakukan oleh Perusahaan Minyak Asing.
b.
Yang berupa
"Pembayaran Tambahan" yang timbul dalam rangka Kontrak Production
Sharing.
Pasal 4
(1)
PERTAMINA
menyetorkan secara langsung seluruh bagian penerimaan Negara dari pelaksanaan
Kontrak Production Sharing tersebut pada ayat (2) ke rekening Departemen
Keuangan pada Bank Indonesia.
(2)
Penerimaan Negara
dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh bagian penerimaan Negara, yakni :
a.
yang berasal dari
hasil ekspor minyak mentah yang dilakukan oleh
PERTAMINA dalam rangka Kontrak Production Sharing.
PERTAMINA dalam rangka Kontrak Production Sharing.
b.
yang berupa nilai
minyak mentah dalam rangka Kontrak Production Sharing untuk
keperluan pembekalan bahan bakar minyak dalam negeri yang harus, dipertanggungjawabkan
oleh PERTAMINA.
BAB
III
PENERIMAAN
NEGARA DARI KEGIATAN PERTAMINA SENDIRI
Pasal
5
Seluruh
bagian penerimaan Negara yang berasal dari kegiatan PERTAMINA sendiri
disetorkan oleh PERTAMINA ke rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
BAB
IV
KETENTUAN
PELAKSANAAN
Pasal
6
(1)
Untuk melaksanakan ketentuan
penyetoran penerimaan Negara tersebut pada pasal 1 ayat (2) dan pasal 3 ayat
(2), PERTAMINA menginstruksikan kepada Perusahaan Minyak Asing yang
bersangkutan agar untuk seterusnya melaksanakan penyetoran penerimaan Negara
dimaksud ke rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
(2)
Dalam hubungannya
dengan penerimaan Negara tersebut pada pasal 3 ayat (2), Perusahaan Minyak
Asing yang bersangkutan diwajibkan untuk melaksanakan penyetorannya segera pada
saat hasil ekspor tersebut diterima oleh Perusahaan Minyak Asing dimaksud.
Pasal 7
Dalam
rangka pelaksanaan ketentuan penyetoran penerimaan Negara tersebut pada pasal 2
ayat (2) sub a dan pasal 4 ayat (2) sub a, PERTAMINA diwajib kan untuk:
a.
menyerahkan wessel
ekspor yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
b.
segera mengeluarkan
perintah yang berlaku tetap ("Standing Order") kepada Bank Indonesia
agar atas setiap penyerahan wessel ekspor, nilainya langsung dibukukan ke
rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
Pasal 8
Penyetoran
penerimaan Negara tersebut pada Pasal 2 ayat (2) sub b, Pasal 4 ayat (2) sub b
dan Pasal 5 dilakukan secara teratur pada tiap-tiap bulan oleh PERTAMINA dengan
ketentuan bahwa kewajiban pada setiap bulan disetorkan pada bulan berikutnya.
Pasal
9
Untuk
keperluan perhitungan dan pengawasan penerimaan Negara dari sektor minyak
tersebut diatas PERTAMINA menyampaikan secara teratur tiap-tiap bulan
perhitungan kewajiban dan laporan penyetoran disertai dengan dokumen-dokumen
yang bersangkutan (termasuk Kontrak Penjualan Minyak) kepada :
a. Departemen
Pertambangan cq. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
b.
Departemen Keuangan
cq. Direktorat Jenderal Moneter dan Direktorat
Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
c.
Bank Indonesia.
d. Dewan
Komisaris Pemerintah PERTAMINA cq. Sekretariat Dewan Komisaris.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL
TNI

No comments:
Post a Comment