Hidrokarbon Nusantara

Hidrokarbon Nusantara

Wednesday, July 9, 2014

Prinsip Perjanjian Karya


Sejak diterbitkannya UU No. 44 Prp tahun 1960, Sistem Konsesi digantikan dengan Perjanjian Karya. Perjanjian Karya yang ditandatangani oleh para pihak hanya berlaku setelah disahkan dengan Undang-undang. Bentuk kerjasama Perjanjian Karya digunakan sampai dengan tahun 1963, sedangkan tahun-tahun selanjutnya digunakan Kontrak Production Sharing (Kontrak Bagi Hasil). Perjanjian Karya yang sudah ditandatangani sebelumnya masih tetap berlaku dan berakhir pada bulan Nopember 1993.


PERJANJIAN KARYA

Suatu kerjasama antara Perusahaan Negara Minyak dan Gas Bumi dan Perusahaan Swasta pemegang konsesi dalam rangka Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi sesuai Undang-undang No.44 Prp Tahun 1960 untuk menggantikan sistem konsesi.

Prinsip-prinsip Perjanjian Karya.
a.   Perusahaan Negara sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan sedangkan Perusahaan Swasta bertindak sebagai Kontraktor.
b.  Manajemen ditangan Kontraktor dan risiko operasional ditanggung oleh Kontraktor.
c.   Pembagian hasil dalam bentuk uang atas dasar perbandingan Pemerintah/Perusahaan Negara: Kontraktor = 60% : 40% dengan ketentuan bahwa penghasilan Pemerintah tiap tahun tidak boleh kurang dari 20% hasil kotor minyak bumi.
d.  Jangka waktu kontrak 30 tahun untuk daerah baru dan 20 tahun untuk daerah lama.
e.   Penyisihan wilayah dilakukan dua atau tiga kali setelah jangka waktu tertentu.
f.    Kontraktor wajib ikut serta menyediakan minyak untuk keperluan dalam negeri atas dasar proporsional dan tidak melebihi 25% dari produksi kontrak areal dan atas dasar "Cost and Fee" sebesar $ 0,20/BBL.

Catatan:

Perlu digaris bawahi disini bahwa kewajiban penyediaan minyak dalam negeri (DMO) sebesar maksimum 25% dari produksi Kontrak Area yang diberlakukan selama 40 tahun sejak 1964 dan diteruskan pada sistem Kontrak Production Sharing yang kemudian ditetapkan dalam UU Migas No. 22 tahun 2001 oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi melalui Keputusan Perkara MK No. 002/PUU-I/2003.
 

No comments:

Post a Comment