Sejak
diterbitkannya UU No. 44 Prp tahun 1960, Sistem Konsesi digantikan dengan
Perjanjian Karya. Perjanjian Karya yang ditandatangani oleh para pihak hanya
berlaku setelah disahkan dengan Undang-undang. Bentuk kerjasama Perjanjian
Karya digunakan sampai dengan tahun 1963, sedangkan tahun-tahun selanjutnya
digunakan Kontrak Production Sharing (Kontrak Bagi Hasil). Perjanjian Karya
yang sudah ditandatangani sebelumnya masih tetap berlaku dan berakhir pada
bulan Nopember 1993.
PERJANJIAN
KARYA
Suatu kerjasama antara Perusahaan Negara
Minyak dan
Gas Bumi
dan Perusahaan Swasta
pemegang konsesi dalam
rangka Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi sesuai Undang-undang
No.44 Prp Tahun 1960 untuk menggantikan sistem konsesi.
Prinsip-prinsip Perjanjian Karya.
a. Perusahaan
Negara sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan sedangkan Perusahaan Swasta
bertindak sebagai Kontraktor.
b. Manajemen
ditangan Kontraktor dan risiko operasional ditanggung oleh Kontraktor.
c. Pembagian
hasil dalam bentuk uang atas dasar perbandingan Pemerintah/Perusahaan
Negara: Kontraktor = 60% : 40% dengan ketentuan bahwa penghasilan Pemerintah
tiap tahun tidak boleh kurang dari 20% hasil kotor minyak bumi.
d. Jangka
waktu kontrak 30 tahun untuk daerah baru dan 20 tahun untuk daerah lama.
e. Penyisihan
wilayah dilakukan dua atau tiga kali setelah jangka waktu tertentu.
f. Kontraktor
wajib ikut serta menyediakan minyak untuk keperluan dalam negeri atas dasar
proporsional dan tidak melebihi 25% dari produksi kontrak areal dan atas dasar
"Cost and Fee" sebesar $
0,20/BBL.
Catatan:
Perlu digaris bawahi
disini bahwa kewajiban penyediaan minyak dalam negeri (DMO) sebesar maksimum
25% dari produksi Kontrak Area yang diberlakukan
selama 40 tahun sejak 1964 dan diteruskan pada sistem
Kontrak Production Sharing yang kemudian ditetapkan
dalam UU Migas No. 22 tahun 2001 oleh
Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi melalui Keputusan
Perkara MK No. 002/PUU-I/2003.
No comments:
Post a Comment