Sebagai pelaksanaan dari UU No. 44 Prp tahun 1960 dan UU No. 8 tahun 1971 pada 15 Maret 1974 diterbitkan Peraturan
Menteri Pertambangan
tentang
tatacara permintaan
Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina/Wilayah
Kerja Kontraktor dan tatacara
penyisihan
sebagian Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina/ Wilayah
Kerja Kontraktor.
MENTERI
PERTAMBANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI PERTAMBANGAN
No.; 01 /P/M/Pertamb/1974
TENTANG
TATACARA WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN,
PERTAMINA/WILAYAH
KERJA KONTRAKTOR
DAN TATACARA PENYISIHAN
SEBAGIAN
WILAYAH KUASA
PERTAMBANGAN PERTAMINA/WILAYAH
KERJA
KONTRAKTOR
MENTERI
PERTAMBANGAN
Menimbang : bahwa
untuk memperlancar penyelesaian pemberian dan penyisihan wilayah kuasa pertambangan Pertamina/ wilayah kerja kontraktor, dianggap perlu untuk menetapkan tatacara permintaan wilayah kuasa pertambangan Pertamina/wilayah
kerja kontraktor dan tatacara penyisihan sebagian wilayah kuasa pertambangan Pertamina/wilayah kerja kontraktor dengan suatu Paraturan Menteri ;
Mengingat : 1. Undang-undang No. 44 Prp tahun I960
(L.N. tahun 1960 No. 133, T.L.N, No. 2070);
2. Undang-undang No. 8 tahun 1971
(L.N. tahun 1971 No. 76, T.L.N. NO. 2971);
3. Peraturan
Pemarintah No. 29 tahun 1969
(L.N. tahun 1969 No. 52, T.L.N. NO. 2910);
4. Keputusan
Presiden No. 9 tahun 1973
tanggal 28 Maret 1973;
5. Peraturan Menteri Pertambangan No.64/Kpts/N/ Pertamb/6a tanggal 10 April 1968;
6. Surat Keputusan Menteri Pertambangan No. 457/Kpts/N/ Pertamb/1969 tanggal 9 Desember 1969;
7. Peraturan Menteri Pertambangan No. 04/P/M/Pertamb/ 1972 tanggal 28 April 1972;
M E
M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAMBANGAN TENTANG TATACARA PERMINTAAN WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN
PERTAMINA/WILAYAH
KERJA KONTRAKTOR DAN TATACARA PENYISIHAN SEBAGIAN WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN
PERTAMINA/ WILAYAH
KERJA KONTRAKTOR.
BAB
I
TATACARA PERMINTAAN WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN (WKP).
Wilavah Kuasa Pertambangan (WKP) own operation.
Pasal
1
(1)
a. Pertamina melalui Bagian Topografi yang bekerjasama dengan bagian Eksplorasi Direktorat
Esplorasi/Produksi (EP) mengajukan surat kepada Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi cq. Bagian Hukum dengan maksud untuk meminta suatu daerah sebagai WKP atau
untuk memperluas WKP-nya.
b.
Pertamina
cq. Bagian Topografi Direktorat E.P., Pertamina Unit yang bersangkutan dan Disisi Hukum dan Hubungan Pemasaran Luar Negeri (H.HPLN mempersiapkan data dan peta daerah tersebut pada
huruf a diatas.
(2)
Pertamina
cq. Direktur Muda
Eksplorasi/Produksi (E.P) mengajukan daerah termaksud pada ayat (1) huruf a Pasal ini kepada Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi dengan tembusan kepada :
-
Dinas Eksplorasi dan Produksi (E.P), Dinas Pembinaan dan Pengembangan (P.P), Direktorat Minyak dan Gas Bumi dan Bagian Hukum Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, dengan disertai:
a.
peta
bagan dengan skala yang sesuai yang memuat daerah yang diminta yang batas-batasnya ditetapkan dengan systeem koordinat Greenwich, dan luasnya dalam
km2.
b.
peta
yang memuat data yang tersedia tentang geologi, geo-physika dll. dari pada daerah yang diminta.
1. Direktur
Jendral Minyak dan Gas Bumi mengintruksikan kepada Dinas P.P. dan Bagian Hukum untuk menilai daerah termaksud pada ayat (1) huruf a Pasal ini sesuai dengan bidangnya masing-masing.
2.
a. Dinas P.P. berdasarkan :
- data geologi, seismio, gravity dan pemboran eksplolasi dari Dinas E.P. menilai prospectief tidaknya daerah tersebut?
- peta bagan daerah yang diminta menilai overlap tidaknya daerah tersebut dengan WKP Pertamina/wilayah kerja kontraktor lain,
Bagian Hukum berdasarkan :
- data hasil penilaian dari Dinas P.P.;
- adanya daerah yang ditutup untuk kepentingan umum seperti: daerah suaka alam, obyek pertahanan/keamanan, obyek pariwisata dsb.;
dan dengan bekerjasama dengan Bagian Topografi Direktorat E.P. Pertamina merumuskan batas-batas daerah tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penyusunan Rancangan Keputusan Presiden tentang penetapan batas-batas WKP Pertamina.
c. Hasil penilaian Dinas P.P. dan Bagian Hukum mengenai daerah termaksud pada ayat (1) huruf a Pasal ini disampaikan kepada Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu.
(5) a. Dinas P.P. dan Bagian Hukum bersama-sama menyusun konsep jawaban Surat Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi kepada Direktur Muda E.P. Pertamina. mangenai daerah yang oleh Pemerintah diberikan sebagai WKP Pertamina dalam jangka waktu 1 (satu) minggu.
b. Dinas P.P. dengan bakerjasama dengan Bagian Topografi Direktorat B.P. Pertamina
membuat peta daerah tsb pada huruf a diatas sebagai lampiran surat jawaban
tersebut dan sebagai lampiran Rancangan Keputusan Presiden.
(6) Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi mengirimkan surat Jawaban termaksud pada ayat (5) huruf a
Pasal ini kepada Direktur Muda E.P. Pertamina, dengan tembusan kepada :
- Bagian Topografi dan Bagian Eksplorasi Direktorat E.P; Pertamina;
- Divisi H.HPLN;
- Pertamina Unit yang bersangkutan.
-
Rancangan Keputusan
Presiden
termaksud
pada ayat (4) huruf a Pasal ini serta peta-peta
lampirannya disampaikan
oleh Direktur
Jendral Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri Pertambangan
yang kemudian
menerus-sampaikan
kepada Presiden untuk mendapatkana
penyelesaian.
WKP
sebagai wilayah
kerja kontraktor
Pasal 2
(1) Apabila suatu
daerah ditenderkan pada perusahaan-perusahaan calon kontraktor; maka Panitya Perundingan Minyak dan Gas Bumi
melalui Staf Sekretaris Panitya memberl tahukan hal tersebut kepada :
Direktorat
Jendral Minyak dan Gas Bumi cq,.
Bagian Hukum dan
Pertamina
cq. Direktur Muda EP
(2) Panitya Perundingan
Minyak dan Gas Bumi mengajukan
surat mengenai
daerah termaksud pada ayat (1) Pasal ini kepada Direktur
Jendral Minyak dan Gas Bumi dengan maksud untuk diteliti batas-batasnya
dengan disertai :
a. peta bagan daerah
tersebut dengan skala yang sesuai dalam 3 (tiga)
rangkap ;
b. peta
yang memuat data yang tersedia tentang
geologi, geophysika
dll. daripada
daerah yang diminta.
(3) a. Direktur Jendral
Minyak
dan Gas
Bumi menginstruksikan kepada
Dinas PP dan Bagian Hukum untuk
menilai daerah termaksud
pada, ayat (1) Pasal ini sesuai
dengan bidangnya masing-masing.
b. Direktorat
Jendral Minyak dan Gas Bumi
melalui Bagian Hukum
memberitahukan kepada
Bagian Topografi
dan Bagian Eksplorasi
Direktorat EP Pertamina
mengenai daerah termaksud pada
ayat (1) Pasal ini dan meminta untuk menilai data geologi dan batas-batas
daerah tersebut untuk menghindarkan overlaropping dengan
WKP Pertamina/ wilayah
kerja kontraktor
lain, dalam waktu singkat.
(4) Hasil
penilaian Dinas PP dan Bagian Hukum mengenai
daerah termaksud pada ayat (1)
Pasal ini disampaikan kepada Direktur Jendral Minyak
dan Gas
Bumi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2
(dua) minggu.
(5) a. Dinas
PP dan Bagian
Hukum bersama-sama menyusun konsep jawaban surat
Direktur Jendral Minyak
dan Gas Bumi kepada Panitya
Perundingan
Minyak
dan Gas
Bumi mengenai
daerah yang oleh Pemerintah
diberikan sebagai WKP Pertamina
sebagai
wilayah kerja kontraktor.
b. Dinas
PP dengan
bakerja-sama dengan Bagian
Topografi Direktorat
EP
Pertamina membuat peta daerah tersebut pada
huruf a diatas sebagai
lampiran surat jawaban
tersebut dan sebagai bahan lampiran Rancangan Keputusan Presiden.
(6) Direktur Jendral Minyak dan
Gas Bumi mengirimkan
surat jawaban termaksud,
pada ayat (3) huruf a Pasal
ini kepada Pantitya
Perundingan Minyak dan
Gas Bumi, dengan tembusan kepada
:
- Direktur
Muda EP
- Divisi
Koordinator
Kontraktor Asing
(DEKA)
- Divisi
H.HPLN.
(7) Bagian Hukum berdasarkan
hasil perundingan Panitya Perundingan
Minyak dan Gas Bumi dan
dengan bekerjasama
dengan Dinas PP dan Bagian
Topografi Direktorat EP Pertamina merumuskan
batas-batas daerah termaksud
pada ayat (5) huruf
a Pasal ini dalam rangka penyusunan
Rancangan Keputusan
Presiden
tentang penetapan
batas-batas WKP
Pertamina sebagai wilayah
kerja
kontraktor.
(8) Rancangan
Keputusan
Presiden
termaksud
pada ayat (7) Pasal ini serta
peta-peta lampirannya disampaikan oleh Direktur
Jendral Minyak
dan Gas Bumi kepada Menteri
Pertambangan
yang kemudian menerus sampaikan kepada
Presiden
untuk mendaptkan
penyelesaian.
BAB II
TATACARA
PENYISIHAN SEBAGIAN WKP/WILAYAH
KERJA
KONTRAKTOR
(1) a. Bagian
WkP Pertamina sebagai wilayah kerja kontraktor yang disisihkan wajib dikembalikan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Karya yang bersangkutan/Kontrak Production Sharing yang barsangkutan. Dalam hal tersebut data, peta dsb. dipersiapkan oleh DKKA, Bagian Topografi dan Bagian Eksplorasi Direktorat EP Pertamina dan Divisi H.HPLN.
b. Untuk setiap kontraktor yang mengadakan penyisihan atas bagian WKP Pertamina sebagai wilayah kerjanya, Pertamina menyampaikan tembusan :
- surat Direktur Muda BP kepada DKKA atau
- surat Direktur Muda BP kepada Divisi H.HPLN
mengenai penilaian atas penyisihan tersebut kepada Dinas PP
Direktorat Minyak dan
Gas Bumi dan Bagian Hukum Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi dengan disertai :
- peta bagan dengan skala yang sesuai daripada bagian
WKP Pertamina
sebagai wilayah karja kontraktor yang disisihkan tersebut yang batas-batasnya ditetapkan
dengan systeem koordinat Greenwich dan luasnya dalam km2.
c. Apabila
penyisihan bagian WKP Pertamina termaksud pada huruf a diatas belum diajukan oleh kontraktor kepada Pertamina, maka Direktorat EP Pertamina atau DKKA wajib memberikan peringatan kepada kontraktor yang bersangkutan,
d. Direksi
Pertamina secara periodik menyampaikan kepada Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi daftar kontraktor yang telah menyisihkan bagian-bagian WKP Pertamina termaksud pada huruf a diatas dengan disertai :
-
peta
bagan termaksud pada huruf b diatas
dan dengan tembusan kepada Dinas EP,
Dinas PP Direktorat
Minyak dan Gas Bumi dan Bagian Hukum Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi.
(2) Sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang No.44 prp tahun 1960 Pertamina wajib menyerahkan data geologi, geophysika dll. yang berhubungan dengan :
- bagian WKP Pertamina yang diserahkan
kembali atau
- bagian WKP Pertamina sebagai
wilayah kerrja kontraktor
yang disisihkan kepada Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi cq. Dinas EP Direktorat Minyak dan Gas Bumi.
(3) Direktur
Jendral Minyak dan Gas Bumi menginstrusikan kepada Dinas PP dan Bagian Hukum untuk menilai daerah termaksud pada ayat (1) huruf d Pasal ini, sesuai dengan bidangnya masing-masing.
(4) Hasil
penilaian Dinas PP dan Bagian Hukum mengenai hal termaksud pada ayat (3) Pasal ini disampaikan kepada Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu.
(5) sesuai dengan Pasal 8 ayat (3)
undang-undang No. 44 prp tahun 1960 Menteri Pertambagan cq. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi memberikan persetujuan atas
:
- penyerahan kembali bagian WKP
Pertamina
atau
- penyisihan
bagian WKP Pertamina sebagai wilayah kerja kontraktor
yang telah diajukan Pertamina.
(6) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
menyampaikan
surat jawaban mengenai hal termaksud pada ayat (4)
Pasal ini kepada Direksi
Pertamina dengan tembusan kepada Direktorat BP Pertamina,
Divisi H.HPLN, Pertamina Unit
yang bersangkutan
atau DKKA.
(7)
a. Dinas
PP dengan bekerjasama
dengan
Bagian Topografi Direktorat
EP
Pertamina membuat :
-
peta
perubahan WKP Pertamina atau
- peta Pertamina
sebagai wilayah kerja kontraktor yang
tersisa.
sebagai
lampiran Rancangan Keputusan
Presiden.
b.
Bagian
Hukum berdasarkan data dari DKKA
dan Divisi H.HPLN dan
dengan bekerja-sama dengan Dinas PP dan Bagian Topografi
Direktorat EP Pertamina
merumuskan :
- perubahan
batas-batas WKP Pertamina
atau
- batas-batas
WKP Pertamina sebagai wilayah kerja kontraktor
yang tersisa
dalam
rangka
menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang
:
- perubahan
penetapan batas-batas WKP Pertamina
atau penetapan batas-batas WKP
Pertamina sebagai wilayah kerja
kontraktor yang tersisa.
(8)
Rancangan
Keputusan Presiden termaksud pada ayat (7)
huruf b
Pasal ini serta peta-peta lampirannya disampaikan oleh Direktur
Jendral Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri Pertambangan yang kemudian menerus-sampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan penyelesaian.
Pasal ini serta peta-peta lampirannya disampaikan oleh Direktur
Jendral Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri Pertambangan yang kemudian menerus-sampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan penyelesaian.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal yang belum
atau belum cukup diatur
dalam
Peraturan
ini akan
ditetapkan
lebih lanjut
oleh Direktur Jendral
Minyak dan Gas Bumi.
Pasal
5
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Maret 1974
MENTERI PERTAMBANGAN
(Dr. Ir. Moh. Sadli)
Salinan Peraturan ini disampaikan :
1. Sekretaris Jenderal Dep. Pertambangan
2. Direktur Jenderal Migas
3. Direktur Ditjen Migas
4. Pertamina

No comments:
Post a Comment