Hidrokarbon Nusantara

Hidrokarbon Nusantara
Showing posts with label UU No. 8/1971. Show all posts
Showing posts with label UU No. 8/1971. Show all posts

Wednesday, July 9, 2014

KONTRAK PRODUCTION SHARING (KPS)




Kontrak Production Sharing (KPS)

Kontrak Production Sharing adalah suatu kerjasama antara PERTAMINA dan Perusahaan Swasta dalam rangka eksplorasi dan eks­ploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan Undang-undang No.44 Prp Tahun 1960 jo Undang-Undang No. 8 tahun 1971. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Perjanjian Kontrak Karya tidak digunakan lagi kecuali yang sudah ditandatangani sebelumnya dan berlaku sampai masa kontrak berakhir.

A.      Prinsip-prinsip Kontrak Production Sharing :

1.      PERTAMINA bertanggung jawab atas Mana­jemen Operasi.
2.      Kontraktor melaksanakan Operasi menurut Program Kerja tahunan yang sudah disetujui PERTAMINA.
3.      Kontraktor menyediakan seluruh dana dan teknologi yang dibutuhkan dalam operasi perminyakan.
4.      Kontraktor menanggung biaya dan risiko operasi.
5.      Kontraktor diijinkan mengadakan eksplorasi selama 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) tahun. dan eksploitasi 20 (dua puluh) tahun atau lebih (jangka waktu kontrak 30 tahun).
6.      Kontraktor akan menerima kembali seluruh biaya operasi setelah produksi komersial.
7.      Produksi yang telah dikurangi biaya produksi, dibagi PERTAMINA dan kontraktor.
8.      Kontraktor wajib menyisihkan/mengembalikan sebagian wilayah kerjanya kepada Pemeritah.
9.      Seluruh barang operasi/peralatan yang dibeli kontraktor menjadi milik PERTAMINA dan untuk yang di impor setelah tiba di Indonesia. 
10.  Seluruh data yang didapatkan dalam operasi menjadi milik Pemerintah.
11.  Kontraktor adalah subyek pajak penghasil-an.dan wajib menyetorkannya secara lang-sung kepada Negara.
12.  Kontraktor wajib memcnuhi scbagian kebu-tuhan Minyak dan Gas Bumi Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), maksimum 25% dari bagian KPS.
13.  Kontraktor wajib mengalihkan 10%Interest-nya setelah produksi komersial kepada Peru­sahaan Swasta Nasional yang ditunjuk PERTAMINA.

Catatan:

Perlu digaris bawahi disini bahwa kewajiban penyediaan minyak dalam negeri (DMO) sebesar maksimum 25% dari bagian kontraktor PSC yang diberlakukan selama 40 tahun sejak 1964 pada saat Perjanjian Karya berlaku dan diteruskan pada sistem Kontrak Production Sharing yang kemudian ditetapkan dalam UU Migas No. 22 tahun 2001 oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi melalui Keputusan Perkara MK No. 002/PUU-I/2003.
 
B.   Dalam perkembangan dan pelaksanaannya, KPS mengalami perubahan- perubahan diantara beberapa prinsip pokoknya. Pcrubahan-perubahan tersebut dilakukan akibat dari situasi perminyakan baik didalam maupun diluar negeri.Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, prinsip-prinsip KPS dapat dikelom-pokan sebagai berikut :

1.      Kontrak Production Sharing (KPS) Generasi I (1964- 1977)

Kontrak ini merupakan bentuk awal KPS. Pada tahun 1973/1974 terjadi lonjakan harga minyak dunia, sehingga Pemerintah menetapkan kebijaksanaan bahwa sejak tahun 1974 Kontraktor wajib melaksanakan pembayaran tambahan kepada Pemerintah.

Prinsip-prinsip pokok KPS Generasi I secara rinci adalah sebagai berikut:
1.      Manajemen operasi ditangan PERTAMINA.
2.      Kontraktor menyediakan seluruh biaya operasi perminyakan.
3.      Kontraktor akan memperoleh kembali se­luruh biaya operasinya, dengan ketentuan maksimum 40 % setiap tahun.
4.      Dari 60% dibagi menjadi :
a.       PERTAMINA : 65%
b.      Kontraktor: 35%
5.      PERTAMINA membayar pajak pendapatan Kontraktor kepada Pemerintah.
6.      Kontraktor wajib memenuhi kebutuhan BBM uniuk dalam negeri secara proporsional (maksimum 25% bagiannya) de­ngan harga US $ 0,20/barrel.
7.      Semua peralatan dan fasilitas yang dibeli oleh Kontraktor menjadi milik PERTAMINA.
8.      10% dari Interest Kontraktor ditawarkan kepada perusahaan Nasional Indonesia setelah lapangan dinyatakan komersial.
9.      Sejak tahun 1974 sampai dengan 1977, Kontraktor diwajibkan memberikan tam­bahan pembayaran kepada Pemerintah.

2.         Kontrak Production Sharing (KPS) Generasi II (1978- 1987)

Pada tahun 1976 Pemerintah Amerika mengeluarkan IRS Ruling yang antara lain menetapkan bahwa penyetoran 60% Net Operating Income KPS (yang sesuai UU No.8 Tahun 1971 merupakan pembayaran pajak PER­TAMINA dan Kontraktor) dianggap sebagai pembayaran royalty, sehingga disarankan agar Kontraktor membayar pajak secara langsung kepada Pemerintah. Disamping itu perlu diterapkan Generally Accepted Ac­counting Procedure (GAP), dimana pembatasan pengembalian biaya operasi (Cost recovery Ceiling) 40%/tahun dihapuskan. Untuk KPS yang berproduksi dilakukan Amandment.

Prinsip-prinsip pokok KPS generasi II secara rinci adalah sebagai berikut:
1.      Tidak ada pcmbatasan pengembalian biaya operasi yang diperhitungkan oleh Kontraktor.
2.      Setelah dikurangi biaya-biaya pembagian hasil menjadi
a.       Minyak : 65,91 % untuk PERTAMINA, 34,09% untuk Kontraktor.
b.      Gas : 31,80% untuk PERTAMINA, 68,20% untuk Kontraktor.
3.      Kontraktor membayar pajak 56% secara langsung kepada Pemerintah.
4.      Kontraktor mendapat insentif
a.       Harga ekspor penuh untuk minyak mentah Domestic Market Obligation setelah lima tahun pertama produksi.
b.      Insentif pengembangan 20% dari modal yang dikeluarkan untuk fasilitas pro­duksi.

3.      Kontrak Production Sharing (KPS) Generasi III (1988 - Sekarang).
1)      Pada tahun 1984 Pemerintah menetapkan Peraturan Perundang-undangan Pajak baru untuk KPS dengan tarif 48%. Namun peraturan tersebut baru dapat diterapkan terhadap KPS yang ditandangani pada tahun 1988, karena dalam perundingan-perundingan yang dilakukan, pihak Kontraktor masih mempunyai kecenderungan untuk menggunakan peraturan perpajakan yang lama.
a.       Dengan demikian pembagian hasil beru-bah menjadi :
b.      Minyak : 71,15% untuk PERTAMINA, 28,85% untuk Kontraktor.
c.       Gas : 42,31 % untuk PERTAMINA, 57,64% untuk Kontraktor.

2)      Bagian bersih setelah dikurangi pajak :
a.       Minyak : Indoncsia/Kontraktor = 85/15
b.      Gas : Indoncsia/Kontraktor = 70/30

Untuk lebih menarik minat para investor asing menanamkan modalnya di bidang usaha pertambangan migas di Indonesia yang nampak mulai mengalami penurunan akibat tidak menentunya harga minyak di pasar dunia. maka Pemerintah telah mengeluarkan beberapa paket insentif sebagai berikut:

1. Paket Insentif 23 September 1988
Sesuai Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 3985 A/39/M.DJM/88 tanggal 23 September 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Insentif Pertama. Pada Paket Insentif yang Pertama di tetapkan hal-hal sebagai berikut :

  • Pemberian investment Credit, dengan syarat bahwa pemerintah hams memperoleh 49% dari pendapatan kotor tidak berlaku lagi.
  • Penetapan Komersialisasi, Jaminan minimum 25% dari pcndapatan kotor untuk Pemerintah tidak diperlukan.
  • Harga DMO, 10% dari harga ekspor sete­lah selesai 60 bulan pertama produksi.
  • Penyisihan minyak pertama (First Tranche Petroleum/FTP), 20% dari produksi disisihkan sebelum dikurangi biaya operasi kemudian dibagi antara PERTAMINA dan Kontraktor.
  • Pembagian Produksi antara Pemerintah/Pertamina dan Kontraktor di daerah Frontier:
           ·         sampai dengan 50 MBOPD = 80/20
           ·         50- 150 MBOPD - 85/15
           ·         150 MBOPD lebih = 90/10.
  • Tatacara Perizinan disederhanakan.

2. Paket insentif 23 Pebruari 1989
Sesuai Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor0857/39/ M.DJM/89 tanggal 7 Maret 1989 Pemerintah mengeluarkan Paket Insentif Kedua yang mulai berlaku pada tanggal 23 Pebruari 1989. Pada Paket Insentif kedua ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

  • Pembagian Produksi Pemerintah/Pertamina dan Kontraktor untuk lapangan margi­nal dan tertiary EOR : Pada wilayah konvensional : 80/20 dan pada wilayah frontier 75/25.
  • Pembagian produksi di daerah Pre-Tertiary dan Laut Dalam - Pembagian tambahan untuk produksi di frontier (lihat I).
  • Investment Credit untuk laut dalam : 110% minyak dan 55% Gas.
  • Perpanjangan masa eksplorasi : 6 tahun -1x4 tahun.
  • Harga Gas: Diorientasikan pada komersialitas pengembangan lapangan.
  •  Akses data : Tidak terbatas pada lahan yang ditenderkan.
  • Perolehan data lapangan dilakukan oleh PERTAMINA dan terbuka bagi Kontraktor.

3.  Paket Insentif 31 Aguslus 1992
Sesuai Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 3052/39/M.DJM/1 992 tanggal 31 Agustus 1992, Pemerintah mengeluarkan Paket Insentif ketiga. Pada Paket Insentif ketiga ditetapkan hal-hal sebagai berikut :

  • Depresiasi atas biaya barang modal dite­tapkan separuh (50%) dari masa menfaat tiap jenis asset tanpa memperhitungkan besarnya cadangan gas.Investment Credit untuk pengembangan cadangan Pre Tersier: 110% minyak dan gas.
  • Investment Credit laut dalam antara 200 m sampai dengan 1.500 m : 110% minyak dan gas.
  • Investment Credit untuk laut dalam (> 1.500 m) : 125% minyak dan gas.
  • Harga DMO 15% dari harga ekspor.
  • Pembagian hasil gas pada wilayah Konvensional 65/35 dan pada wilayah fron­tier 60/40.
  • Pembagian hasil gas untuk pengembangan lapangan pada laut dalam (> 1.500 m) pa­da lahan lama 60/40 dan pada lahan baru (Frontier) 55/45.
  • Pembagian hasil minyak pada daerah fron­tier 80/20.
  • Pembagian hasil minyak untuk pengem­bangan lapangan di laut dalam (> 1.500 m) pada wilayah frontier 75/25.


4. Paket insentif 1 Januari 1994
Sesuai Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01/39/M.DJM/1994 tanggal 1 Januari 1994, Pemerintah mengeluarkan Paket Insentif keempat Pada Paket Insentif keempat ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

  • Pembagian hasil minyak pada daerah fron­tier dan laut dalam (> 1.500 m) : 65/35.
  • Pembagian hasil gas pada daerah frontier dan laut dalam (> 1.500 m) : 55/45.
  • Harga DMO 25% harga ekspor.
  • Penyisihan minyak pertama 15% dari pro­duksi disisihkan sebelum dikurangi biaya operasi kemudian dibagai antara PERTAMINA dan Kontraktor.



Sunday, July 6, 2014

Permen Pertambangan No. 1 Tahun 1974

 Sebagai pelaksanaan dari UU No. 44 Prp tahun 1960 dan UU No. 8 tahun 1971 pada 15 Maret 1974 diterbitkan Peraturan Menteri Pertambangan tentang tatacara permintaan Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina/Wilayah Kerja Kontraktor dan tatacara penyisihan sebagian Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina/ Wilayah Kerja Kontraktor.





MENTERI PERTAMBANGAN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI PERTAMBANGAN
No.; 01 /P/M/Pertamb/1974
TENTANG
TATACARA WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN,
PERTAMINA/WILAYAH KERJA KONTRAKTOR DAN TATACARA PENYISIHAN
SEBAGIAN WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN PERTAMINA/WILAYAH
KERJA KONTRAKTOR

MENTERI PERTAMBANGAN

Menimbang :    bahwa untuk memperlancar penyelesaian pemberian dan penyisihan wilayah kuasa pertambangan Pertamina/ wilayah kerja kontraktor, dianggap perlu untuk menetapkan tatacara permintaan wilayah kuasa pertambangan Pertamina/wilayah kerja kontraktor dan tatacara penyisihan sebagian wilayah kuasa pertambangan Pertamina/wilayah kerja kontraktor dengan su­atu Paraturan Menteri ;

Mengingat    :   1.   Undang-undang No. 44 Prp tahun I960
                                (L.N. tahun 1960 No. 133, T.L.N, No. 2070);
                          2.   Undang-undang No. 8 tahun 1971
                                (L.N. tahun 1971 No. 76, T.L.N. NO. 2971);
                          3.   Peraturan Pemarintah No. 29 tahun 1969
                                (L.N. tahun 1969 No. 52, T.L.N. NO. 2910);
                          4.   Keputusan Presiden No. 9 tahun 1973
                                tanggal 28 Maret 1973;
5. Peraturan Menteri Pertambangan No.64/Kpts/N/ Pertamb/6a tanggal 10 April 1968;
6. Surat Keputusan Menteri Pertambangan No. 457/Kpts/N/ Pertamb/1969 tanggal 9 Desember 1969;
7. Peraturan Menteri Pertambangan No. 04/P/M/Pertamb/ 1972 tanggal 28 April 1972;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :   PERATURAN MENTERI PERTAMBANGAN TENTANG TATACARA PERMINTAAN WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN PERTAMINA/WILAYAH KERJA KONTRAKTOR DAN TATACARA PENYISIHAN SEBAGIAN WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN PERTAMINA/ WILAYAH KERJA KONTRAKTOR.

BAB I

TATACARA PERMINTAAN WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN (WKP).
Wilavah Kuasa Pertambangan (WKP) own operation.

Pasal 1

(1)        a.   Pertamina melalui Bagian Topografi yang bekerjasama dengan bagian Eksplorasi Direktorat Esplorasi/Produksi (EP) mengajukan surat kepada Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi cq. Bagian Hukum dengan maksud untuk meminta suatu daerah sebagai WKP atau untuk memperluas WKP-nya.
b.      Pertamina cq. Bagian Topografi Direktorat E.P., Pertamina Unit yang bersangkutan dan Disisi Hukum dan Hubungan Pemasaran Luar Negeri (H.HPLN mempersiapkan data dan peta daerah tersebut pada huruf a diatas.
(2)        Pertamina cq. Direktur Muda Eksplorasi/Produksi (E.P) mengajukan daerah termaksud pada ayat (1) huruf a Pasal ini kepada Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi dengan tembusan kepada :
-   Dinas Eksplorasi dan Produksi (E.P), Dinas Pembinaan dan Pengembangan (P.P), Direktorat Minyak dan Gas Bumi dan Bagian Hukum Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, dengan disertai:
a.     peta bagan dengan skala yang sesuai yang memuat daerah yang diminta yang batas-batasnya ditetapkan dengan systeem koordinat Greenwich, dan luasnya dalam km2.
b.    peta yang memuat data yang tersedia tentang geologi, geo-physika dll. dari pada daerah yang diminta.
1.     Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi mengintruksikan kepada Dinas P.P. dan Bagian Hukum untuk menilai daerah termaksud pada ayat (1) huruf a Pasal ini sesuai dengan bidangnya masing-masing.
2.          a.   Dinas P.P. berdasarkan :
-    data geologi, seismio, gravity dan pemboran eksplolasi dari Dinas E.P. menilai prospectief tidaknya daerah tersebut?
-    peta bagan daerah yang diminta menilai overlap tidaknya daerah tersebut dengan WKP Pertamina/wilayah kerja kontraktor lain,

Bagian Hukum berdasarkan :
-    data hasil penilaian dari Dinas P.P.;
-    adanya daerah yang ditutup untuk kepentingan umum seperti: daerah suaka alam, obyek pertahanan/keamanan, obyek pariwisata dsb.;
dan dengan bekerjasama dengan Bagian Topografi Direktorat E.P. Pertamina merumuskan batas-batas daerah tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penyusunan Rancangan Keputusan Presiden tentang penetapan batas-batas WKP Pertamina.
c. Hasil penilaian Dinas P.P. dan Bagian Hukum mengenai daerah termaksud pada ayat (1) huruf a Pasal ini disampaikan kepada Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu.
(5) a. Dinas P.P. dan Bagian Hukum bersama-sama menyusun konsep jawaban Surat Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi kepada Direktur Muda E.P. Pertamina. mangenai daerah yang oleh Pemerintah diberikan sebagai WKP Pertamina dalam jangka waktu 1 (satu) minggu.
      b. Dinas P.P. dengan bakerjasama dengan Bagian Topografi Direk­torat B.P. Pertamina membuat peta daerah tsb pada huruf a diatas sebagai lampiran surat jawaban tersebut dan sebagai lampiran Rancangan Keputusan Presiden.
(6)  Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi mengirimkan surat Jawaban termaksud pada ayat (5) huruf a Pasal ini kepada Direktur Muda E.P. Pertamina, dengan tembusan kepada :
-   Bagian Topografi dan Bagian Eksplorasi Direktorat E.P; Perta­mina;
-   Divisi H.HPLN;
-   Pertamina Unit yang bersangkutan.
-   Rancangan Keputusan Presiden termaksud pada ayat (4) huruf a Pasal ini serta peta-peta lampirannya disampaikan oleh Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri Pertambangan yang kemudian menerus-sampaikan kepada Presiden untuk mendapatkana penyelesaian.

WKP sebagai wilayah kerja kontraktor
Pasal 2

(1)       Apabila suatu daerah ditenderkan pada perusahaan-perusahaan calon kontraktor; maka Panitya  Perundingan Minyak dan Gas Bumi melalui Staf Sekretaris Panitya memberl tahukan hal tersebut kepada :
Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi cq,. Bagian Hukum dan
Pertamina cq. Direktur Muda EP
(2)    Panitya Perundingan Minyak dan Gas Bumi mengajukan surat mengenai daerah termaksud pada ayat (1) Pasal ini kepada Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi dengan maksud untuk diteliti batas-batasnya dengan disertai :
a.      peta bagan daerah tersebut dengan skala yang sesuai dalam 3 (tiga) rangkap ;
b.    peta yang memuat data yang tersedia tentang geologi, geophysika dll. daripada daerah yang diminta.
(3)  a. Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi menginstruksikan kepada Dinas PP dan Bagian Hukum untuk menilai daerah termaksud pada, ayat (1) Pasal ini sesuai dengan bidangnya masing-masing.
b. Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi melalui Bagian Hukum memberitahukan kepada Bagian Topografi dan Bagian Eksplorasi Direktorat EP Pertamina mengenai daerah termaksud pada ayat (1) Pasal ini dan meminta untuk menilai data geologi dan batas-batas daerah tersebut untuk menghindarkan overlaropping dengan WKP Pertamina/ wilayah kerja kontraktor lain, dalam waktu singkat.
(4)  Hasil penilaian Dinas PP dan Bagian Hukum mengenai daerah termaksud pada ayat (1) Pasal ini disampaikan kepada Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu.
(5)  a.  Dinas PP dan Bagian Hukum bersama-sama menyusun konsep jawaban surat Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi kepada Panitya Perundingan Minyak dan Gas Bumi mengenai daerah yang oleh Pemerintah diberikan sebagai WKP Pertamina sebagai wilayah kerja kontraktor.
b.      Dinas PP dengan bakerja-sama dengan Bagian Topografi Direk­torat EP Pertamina membuat peta daerah tersebut pada huruf a diatas sebagai lampiran surat jawaban tersebut dan sebagai bahan lampiran Rancangan Keputusan Presiden.
(6)  Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi mengirimkan surat jawaban termaksud, pada ayat (3) huruf a Pasal ini kepada Pantitya Perundingan Minyak dan Gas Bumi, dengan tembusan kepada :
-   Direktur Muda EP
-   Divisi Koordinator Kontraktor Asing (DEKA)
-   Divisi H.HPLN.

(7)  Bagian Hukum berdasarkan hasil perundingan Panitya Perundingan Minyak dan Gas Bumi dan dengan bekerjasama dengan Dinas PP dan Bagian Topografi Direktorat EP Pertamina merumuskan batas-batas daerah termaksud pada ayat (5) huruf a Pasal ini dalam rangka penyusunan Rancangan Keputusan Presiden tentang penetapan batas-batas WKP Pertamina sebagai wilayah kerja kontraktor.
(8)     Rancangan Keputusan Presiden termaksud pada ayat (7) Pasal ini serta peta-peta lampirannya disampaikan oleh Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri Pertambangan yang kemudian menerus sampaikan kepada Presiden untuk mendaptkan penyelesaian.

BAB II
TATACARA PENYISIHAN SEBAGIAN WKP/WILAYAH
KERJA KONTRAKTOR

(1) a. Bagian WkP Pertamina sebagai wilayah kerja kontraktor yang disisihkan wajib dikembalikan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Karya yang bersangkutan/Kontrak Production Sharing yang barsangkutan. Dalam hal tersebut data, peta dsb. dipersiapkan oleh DKKA, Bagian Topografi dan Bagian Eksplorasi Direktorat EP Pertamina dan Divisi H.HPLN.
b. Untuk setiap kontraktor yang mengadakan penyisihan atas bagian WKP Pertamina sebagai wilayah kerjanya, Pertamina menyampaikan tembusan :
        -   surat Direktur Muda BP kepada DKKA atau
        -   surat Direktur Muda BP kepada Divisi H.HPLN
mengenai penilaian atas penyisihan tersebut kepada Dinas PP Direktorat Minyak dan Gas Bumi dan Bagian Hukum Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi dengan disertai :
     - peta bagan dengan skala yang sesuai daripada bagian WKP  Pertamina sebagai wilayah karja kontraktor yang disisihkan tersebut yang batas-batasnya ditetapkan dengan systeem koordinat Greenwich dan luasnya dalam km2.
c.      Apabila penyisihan bagian WKP Pertamina termaksud pada huruf a diatas belum diajukan oleh kontraktor kepada Pertamina, maka Direktorat EP Pertamina atau DKKA wajib memberikan peringatan kepada kontraktor yang bersangkutan,
d.   Direksi Pertamina secara periodik menyampaikan kepada Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi daftar kontraktor yang telah menyisihkan bagian-bagian WKP Pertamina termaksud pada huruf a diatas dengan disertai :
       -   peta bagan termaksud pada huruf b diatas
dan dengan tembusan kepada Dinas EP, Dinas PP Direktorat Minyak dan Gas Bumi dan Bagian Hukum Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi.

(2) Sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang No.44 prp tahun 1960 Pertamina wajib menyerahkan data geologi, geophysika dll. yang berhubungan dengan :
          -   bagian WKP Pertamina yang diserahkan kembali atau
          -   bagian WKP Pertamina sebagai wilayah kerrja kontraktor yang  disisihkan kepada Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi cq. Dinas EP Direktorat Minyak dan Gas Bumi.

(3)    Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi menginstrusikan kepada Dinas PP dan Bagian Hukum untuk menilai daerah termaksud pada ayat (1) huruf d Pasal ini, sesuai dengan bidangnya masing-masing.

(4)   Hasil penilaian Dinas PP dan Bagian Hukum mengenai hal termaksud pada ayat (3) Pasal ini disampaikan kepada Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu.

(5)    sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) undang-undang No. 44 prp tahun 1960 Menteri Pertambagan cq. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi memberikan persetujuan atas :
     -    penyerahan kembali bagian WKP Pertamina atau
     -  penyisihan bagian WKP Pertamina sebagai wilayah kerja kontraktor
yang telah diajukan Pertamina.

(6)   Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyampaikan surat jawaban mengenai hal termaksud pada ayat (4) Pasal ini kepada Direksi Pertamina dengan tembusan kepada Direktorat BP Pertamina, Divisi H.HPLN, Pertamina Unit yang bersangkutan atau DKKA.

(7)   a.   Dinas PP dengan bekerjasama dengan Bagian Topografi Direkto­rat EP Pertamina membuat :
             -     peta perubahan WKP Pertamina atau
             -     peta Pertamina sebagai wilayah kerja kontraktor yang tersisa.
             sebagai lampiran Rancangan Keputusan Presiden.
        b. Bagian Hukum berdasarkan data dari DKKA dan Divisi H.HPLN dan dengan bekerja-sama dengan Dinas PP dan Bagian Topografi Direktorat EP Pertamina merumuskan :
             -     perubahan batas-batas WKP Pertamina atau
             -   batas-batas WKP Pertamina sebagai wilayah kerja kontraktor yang tersisa
                   dalam rangka menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang :
             - perubahan penetapan batas-batas WKP Pertamina atau penetapan batas-batas WKP Pertamina sebagai wilayah kerja kontraktor yang tersisa.

(8)   Rancangan Keputusan Presiden termaksud pada ayat (7) huruf b
Pasal ini sert
a peta-peta lampirannya disampaikan oleh Direktur
Jendral Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri Pertambangan yang kemudian menerus-sampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan penyelesaian.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.


                                                       Ditetapkan di      : Jakarta
                                                       Pada tanggal       : 15 Maret 1974

                                                        MENTERI PERTAMBANGAN



                                                        (Dr. Ir. Moh. Sadli)


Salinan Peraturan ini disampaikan : 
1.      Sekretaris Jenderal Dep. Pertambangan
2.      Direktur Jenderal Migas
3.  Direktur Ditjen Migas
4.  Pertamina