NOMOR 15 TAHUN
1962
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NO. 2 TAHUN
1962 TENTANG KEWAJIBAN PERUSAHAAN
MINYAK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa
perlu mengadakan peraturan tenrang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi
Kebutuhan Dalam Negeri;
b. bahwa
karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1)
Undang-undang Dasar telah mengatur hal
tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2
tahun 1962 (lembaran Negara tahun 1962 No. 18);
c. bahwa
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan
menjadi Undang-undang.
menjadi Undang-undang.
Mengingat:
1.
Pasal-pasal
5, 20 dan 22 Undang undang Dasar,
2.
Undang-undang
No. 10 Prp tahun 1960.
Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
GOTONG-ROYONG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Undang-undang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1962 tentang Kewajiban
Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri (Lembaran Negara tahun 1962
No 18), menjadi Undang-undang.
Pasal 1
Semua Perusahaan Minyak di Indonesia
diwajibkan ikut serta memenuhi kebutuhan dalam negeri akan hasil-hasil
pengolahan minyak bumi.
Pasal 2
Bagian masing-masing perusahaan dalam minyak
bumi dan hasil hasilnya seperti tersebut dalam pasal 1 ditetapkan menurut
sistem prorata penghasilan minyak mentah dari masing-masing Perusahaan Minyak.
Pasal 3
(1) Perusahaan-perusahaan
yang mempunyai penyulingan sendiri wajib menerima dan mengolah minyak mentah
dari perusahaan-perusahaan yang tidak mempunyai penyulingan, sepanjang minyak
mentah itu menjadi bagiannya untuk memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang
ini.
(2) Dalam
hal perusahaan-perusahaan bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya sendiri sebagai tersebut dalam
pasal 1 dan 2, maka perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan menyediakan
gantinya sesuai dengan kewajibannya dengan mengutamakan pembelian minyak bumi
dan hasil-hasilnya dari Perusahaan-perusahaan Minyak Negara dengan membayar nilainya
dalam valuta asing,
Pasal 4
Menteri Perindustrian
Dasar/Pertambangan mengambil tindakan-tindakan pelaksanaan agar supaya dan
Perusahaan Minyak memenuhi kewajibannya seperti dimaksud dalam pasal 1,2 dan 3.
Pasal 5
Hasil yang belum cukup
diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 6
Menteri Perindustrian
Dasar/Pertambangan berhak untuk mengambi) tindakan-tindakan sepelunya baik
dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kewajiban-kewajiban Perusahaan-perusahaan
Minyak maupun dalam rangka pengamanan pelaksanaan kewajiban yang dimaksud dalam
Undang-undang ini, jikalau menurut pendapatnya Perusahaan Minyak dalam cara
melakukan kewajiban-kewajibannya tersebut merugikan kepentingan-kepentingan
nasional atau menghambat perkembangan industri minyak yang sehat.
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari
diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 12 Mei 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 2 November
1962.
Pejabat Presiden Republik
Indonesia,
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 1962
Pejabat Sekretaris Negara,
A.W.
SURJOADININGRAT

No comments:
Post a Comment