Hidrokarbon Nusantara

Hidrokarbon Nusantara

Wednesday, July 2, 2014

UU No.15 Tahun 1962

Mengingat bahwa di dalam Perjanjian Karya pembagian hasil dilakukan dalam bentuk tunai sedangkan hasil produksi minyak bumi semuanya menjadi milik kontraktor, maka Pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan perusahaan minyak memenuhi kebutuhan dalam negeri (DMO) melalui UU No. 14 Tahun 1962.





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1962
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NO. 2 TAHUN 1962 TENTANG KEWAJIBAN PERUSAHAAN
MINYAK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa perlu mengadakan peraturan tenrang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri;
b.      bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1)
Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1962 (lembaran Negara tahun 1962 No. 18);
c.       bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan
menjadi Undang-undang.

Mengingat:
1.      Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang undang Dasar,
2.      Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960.

Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri (Lembaran Negara tahun 1962 No 18), menjadi Undang-undang.

Pasal 1
Semua Perusahaan Minyak di Indonesia diwajibkan ikut serta memenuhi kebutuhan dalam negeri akan hasil-hasil pengolahan minyak bumi.

Pasal 2
Bagian masing-masing perusahaan dalam minyak bumi dan hasil hasilnya seperti tersebut dalam pasal 1 ditetapkan menurut sistem prorata penghasilan minyak mentah dari masing-masing Perusahaan Minyak.

Pasal 3
(1) Perusahaan-perusahaan yang mempunyai penyulingan sendiri wajib menerima dan mengolah minyak mentah dari perusahaan-perusahaan yang tidak mempunyai penyulingan, sepanjang minyak mentah itu menjadi bagiannya untuk memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang ini.
(2)  Dalam hal perusahaan-perusahaan bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya sendiri sebagai tersebut dalam pasal 1 dan 2, maka perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan menyediakan gantinya sesuai dengan kewajibannya dengan mengutamakan pembelian minyak bumi dan hasil-hasilnya dari Perusahaan-perusahaan Minyak Negara dengan membayar nilainya dalam valuta asing,

Pasal 4
Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan mengambil tindakan-tindakan pelaksanaan agar supaya dan Perusahaan Minyak memenuhi kewajibannya seperti dimaksud dalam pasal 1,2 dan 3.

Pasal 5
Hasil yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6
Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan berhak untuk mengambi) tindakan-tindakan sepelunya baik dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kewajiban-kewajiban Perusahaan-perusahaan Minyak maupun dalam rangka pengamanan pelaksanaan kewajiban yang dimaksud dalam Undang-undang ini, jikalau menurut pendapatnya Perusahaan Minyak dalam cara melakukan kewajiban-kewajibannya tersebut merugikan kepentingan-kepentingan nasional atau menghambat perkembangan industri minyak yang sehat.

Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 12 Mei 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 2 November 1962.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,

DJUANDA

Diundangkan di Jakarta


pada tanggal 2 November 1962
Pejabat Sekretaris Negara,


A.W. SURJOADININGRAT

No comments:

Post a Comment