Kontrak Production
Sharing (KPS)
Kontrak
Production Sharing adalah suatu kerjasama antara PERTAMINA dan Perusahaan
Swasta dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan
Undang-undang No.44 Prp Tahun 1960 jo Undang-Undang No. 8 tahun 1971. Dengan
berlakunya Undang-Undang ini, Perjanjian Kontrak Karya tidak digunakan lagi
kecuali yang sudah ditandatangani sebelumnya dan berlaku sampai masa kontrak
berakhir.
A. Prinsip-prinsip Kontrak Production Sharing :
1. PERTAMINA bertanggung jawab atas
Manajemen Operasi.
2. Kontraktor melaksanakan Operasi
menurut Program Kerja tahunan yang sudah disetujui PERTAMINA.
3. Kontraktor menyediakan seluruh dana
dan teknologi yang dibutuhkan dalam operasi perminyakan.
4. Kontraktor menanggung biaya dan
risiko operasi.
5. Kontraktor diijinkan mengadakan eksplorasi selama 6 (enam)
sampai 10 (sepuluh) tahun. dan eksploitasi 20 (dua puluh) tahun atau lebih
(jangka waktu kontrak 30 tahun).
6. Kontraktor akan menerima kembali seluruh biaya operasi
setelah produksi komersial.
7. Produksi yang telah dikurangi biaya
produksi, dibagi PERTAMINA dan kontraktor.
8. Kontraktor wajib
menyisihkan/mengembalikan sebagian wilayah kerjanya kepada Pemeritah.
9. Seluruh barang operasi/peralatan yang dibeli
kontraktor menjadi milik PERTAMINA dan untuk yang di impor setelah tiba di
Indonesia.
10. Seluruh data yang didapatkan dalam
operasi menjadi milik Pemerintah.
11. Kontraktor adalah subyek pajak
penghasil-an.dan wajib menyetorkannya secara lang-sung kepada Negara.
12. Kontraktor wajib memcnuhi scbagian
kebu-tuhan Minyak dan Gas Bumi Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), maksimum
25% dari bagian KPS.
13. Kontraktor wajib mengalihkan
10%Interest-nya setelah produksi komersial kepada Perusahaan Swasta Nasional
yang ditunjuk PERTAMINA.
Catatan:
Perlu
digaris bawahi disini bahwa kewajiban penyediaan minyak dalam negeri (DMO)
sebesar maksimum 25% dari bagian kontraktor PSC yang diberlakukan
selama 40 tahun sejak 1964 pada saat Perjanjian Karya berlaku dan diteruskan
pada sistem Kontrak Production Sharing yang kemudian ditetapkan dalam UU Migas
No. 22 tahun 2001 oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan
Konstitusi melalui Keputusan Perkara MK No. 002/PUU-I/2003.
B. Dalam
perkembangan dan pelaksanaannya, KPS mengalami perubahan- perubahan diantara
beberapa prinsip pokoknya. Pcrubahan-perubahan tersebut dilakukan akibat dari
situasi perminyakan baik didalam maupun diluar negeri.Dengan adanya
perubahan-perubahan tersebut, prinsip-prinsip KPS dapat dikelom-pokan sebagai
berikut :
1.
Kontrak Production Sharing (KPS) Generasi I (1964- 1977)
Kontrak
ini merupakan bentuk
awal KPS. Pada tahun 1973/1974 terjadi lonjakan harga minyak dunia, sehingga
Pemerintah menetapkan kebijaksanaan bahwa sejak tahun 1974 Kontraktor wajib melaksanakan
pembayaran tambahan kepada Pemerintah.
Prinsip-prinsip
pokok KPS Generasi I
secara rinci adalah sebagai berikut:
1. Manajemen operasi ditangan
PERTAMINA.
2. Kontraktor menyediakan seluruh biaya
operasi perminyakan.
3. Kontraktor akan memperoleh kembali
seluruh biaya operasinya, dengan ketentuan maksimum 40 % setiap tahun.
4. Dari 60% dibagi menjadi :
a. PERTAMINA : 65%
b. Kontraktor: 35%
5. PERTAMINA membayar pajak pendapatan
Kontraktor kepada Pemerintah.
6. Kontraktor wajib memenuhi kebutuhan
BBM uniuk dalam negeri secara proporsional (maksimum 25%
bagiannya) dengan harga US $ 0,20/barrel.
7. Semua peralatan dan fasilitas yang
dibeli oleh Kontraktor menjadi milik PERTAMINA.
8. 10% dari Interest Kontraktor
ditawarkan kepada perusahaan Nasional Indonesia setelah lapangan dinyatakan
komersial.
9. Sejak tahun 1974 sampai dengan 1977,
Kontraktor diwajibkan
memberikan tambahan pembayaran kepada Pemerintah.
Pada tahun 1976 Pemerintah Amerika mengeluarkan IRS Ruling yang antara lain menetapkan bahwa penyetoran 60% Net Operating Income KPS (yang sesuai UU No.8 Tahun 1971 merupakan pembayaran pajak PERTAMINA dan Kontraktor) dianggap sebagai pembayaran royalty, sehingga disarankan agar Kontraktor membayar pajak secara langsung kepada Pemerintah. Disamping itu perlu diterapkan Generally Accepted Accounting Procedure (GAP), dimana pembatasan pengembalian biaya operasi (Cost recovery Ceiling) 40%/tahun dihapuskan. Untuk KPS yang berproduksi dilakukan Amandment.
Prinsip-prinsip pokok KPS generasi II secara rinci adalah sebagai berikut:
1.
Tidak
ada pcmbatasan pengembalian biaya operasi yang diperhitungkan oleh Kontraktor.
2.
Setelah
dikurangi biaya-biaya pembagian hasil menjadi
a.
Minyak
: 65,91 % untuk PERTAMINA, 34,09% untuk Kontraktor.
b.
Gas :
31,80% untuk PERTAMINA, 68,20% untuk Kontraktor.
3.
Kontraktor
membayar pajak 56% secara langsung kepada Pemerintah.
4.
Kontraktor
mendapat insentif
a.
Harga ekspor penuh untuk minyak mentah
Domestic Market Obligation setelah lima tahun pertama produksi.
b.
Insentif
pengembangan 20% dari modal yang dikeluarkan untuk fasilitas produksi.
3. Kontrak Production Sharing (KPS) Generasi III (1988 - Sekarang).
1)
Pada
tahun 1984 Pemerintah menetapkan Peraturan Perundang-undangan Pajak baru untuk
KPS dengan tarif 48%. Namun peraturan tersebut baru dapat diterapkan terhadap
KPS yang ditandangani pada tahun 1988, karena dalam perundingan-perundingan yang
dilakukan, pihak Kontraktor masih mempunyai kecenderungan
untuk menggunakan
peraturan perpajakan
yang lama.
a.
Dengan
demikian pembagian hasil beru-bah menjadi :
b.
Minyak
: 71,15% untuk PERTAMINA, 28,85% untuk Kontraktor.
c.
Gas :
42,31 % untuk PERTAMINA, 57,64% untuk Kontraktor.
2)
Bagian bersih setelah dikurangi pajak :
a.
Minyak
: Indoncsia/Kontraktor = 85/15
b.
Gas :
Indoncsia/Kontraktor = 70/30
Untuk lebih menarik minat para investor asing menanamkan modalnya di bidang usaha pertambangan migas di Indonesia yang nampak mulai mengalami penurunan akibat tidak menentunya harga minyak di pasar dunia. maka Pemerintah telah mengeluarkan beberapa paket insentif sebagai berikut:
1. Paket Insentif 23 September 1988
Sesuai Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 3985 A/39/M.DJM/88 tanggal 23 September 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Insentif Pertama. Pada Paket Insentif yang Pertama di tetapkan hal-hal sebagai berikut :
- Pemberian investment Credit, dengan syarat bahwa pemerintah hams memperoleh 49% dari pendapatan kotor tidak berlaku lagi.
- Penetapan Komersialisasi, Jaminan minimum 25% dari pcndapatan kotor untuk Pemerintah tidak diperlukan.
- Harga DMO, 10% dari harga ekspor setelah selesai 60 bulan pertama produksi.
- Penyisihan minyak pertama (First Tranche Petroleum/FTP), 20% dari produksi disisihkan sebelum dikurangi biaya operasi kemudian dibagi antara PERTAMINA dan Kontraktor.
- Pembagian Produksi antara Pemerintah/Pertamina dan Kontraktor di daerah Frontier:
· 50- 150 MBOPD - 85/15
· 150 MBOPD lebih = 90/10.
- Tatacara Perizinan disederhanakan.
2. Paket insentif 23 Pebruari 1989
Sesuai Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor0857/39/ M.DJM/89 tanggal 7 Maret 1989 Pemerintah mengeluarkan Paket Insentif Kedua yang mulai berlaku pada tanggal 23 Pebruari 1989. Pada Paket Insentif kedua ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
- Pembagian Produksi Pemerintah/Pertamina dan Kontraktor untuk lapangan marginal dan tertiary EOR : Pada wilayah konvensional : 80/20 dan pada wilayah frontier 75/25.
- Pembagian produksi di daerah Pre-Tertiary dan Laut Dalam - Pembagian tambahan untuk produksi di frontier (lihat I).
- Investment Credit untuk laut dalam : 110% minyak dan 55% Gas.
- Perpanjangan masa eksplorasi : 6 tahun -1x4 tahun.
- Harga Gas: Diorientasikan pada komersialitas pengembangan lapangan.
- Akses data : Tidak terbatas pada lahan yang ditenderkan.
- Perolehan data lapangan dilakukan oleh PERTAMINA dan terbuka bagi Kontraktor.
Sesuai Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 3052/39/M.DJM/1 992 tanggal 31 Agustus 1992, Pemerintah mengeluarkan Paket Insentif ketiga. Pada Paket Insentif ketiga ditetapkan hal-hal sebagai berikut :
- Depresiasi atas biaya barang modal ditetapkan separuh (50%) dari masa menfaat tiap jenis asset tanpa memperhitungkan besarnya cadangan gas.Investment Credit untuk pengembangan cadangan Pre Tersier: 110% minyak dan gas.
- Investment Credit laut dalam antara 200 m sampai dengan 1.500 m : 110% minyak dan gas.
- Investment Credit untuk laut dalam (> 1.500 m) : 125% minyak dan gas.
- Harga DMO 15% dari harga ekspor.
- Pembagian hasil gas pada wilayah Konvensional 65/35 dan pada wilayah frontier 60/40.
- Pembagian hasil gas untuk pengembangan lapangan pada laut dalam (> 1.500 m) pada lahan lama 60/40 dan pada lahan baru (Frontier) 55/45.
- Pembagian hasil minyak pada daerah frontier 80/20.
- Pembagian hasil minyak untuk pengembangan lapangan di laut dalam (> 1.500 m) pada wilayah frontier 75/25.
4. Paket insentif 1 Januari 1994
Sesuai Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01/39/M.DJM/1994 tanggal 1 Januari 1994, Pemerintah mengeluarkan Paket Insentif keempat Pada Paket Insentif keempat ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
- Pembagian hasil minyak pada daerah frontier dan laut dalam (> 1.500 m) : 65/35.
- Pembagian hasil gas pada daerah frontier dan laut dalam (> 1.500 m) : 55/45.
- Harga DMO 25% harga ekspor.
- Penyisihan minyak pertama 15% dari produksi disisihkan sebelum dikurangi biaya operasi kemudian dibagai antara PERTAMINA dan Kontraktor.