Hidrokarbon Nusantara

Hidrokarbon Nusantara

Wednesday, July 9, 2014

KONTRAK PRODUCTION SHARING (KPS)




Kontrak Production Sharing (KPS)

Kontrak Production Sharing adalah suatu kerjasama antara PERTAMINA dan Perusahaan Swasta dalam rangka eksplorasi dan eks­ploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan Undang-undang No.44 Prp Tahun 1960 jo Undang-Undang No. 8 tahun 1971. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Perjanjian Kontrak Karya tidak digunakan lagi kecuali yang sudah ditandatangani sebelumnya dan berlaku sampai masa kontrak berakhir.

A.      Prinsip-prinsip Kontrak Production Sharing :

1.      PERTAMINA bertanggung jawab atas Mana­jemen Operasi.
2.      Kontraktor melaksanakan Operasi menurut Program Kerja tahunan yang sudah disetujui PERTAMINA.
3.      Kontraktor menyediakan seluruh dana dan teknologi yang dibutuhkan dalam operasi perminyakan.
4.      Kontraktor menanggung biaya dan risiko operasi.
5.      Kontraktor diijinkan mengadakan eksplorasi selama 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) tahun. dan eksploitasi 20 (dua puluh) tahun atau lebih (jangka waktu kontrak 30 tahun).
6.      Kontraktor akan menerima kembali seluruh biaya operasi setelah produksi komersial.
7.      Produksi yang telah dikurangi biaya produksi, dibagi PERTAMINA dan kontraktor.
8.      Kontraktor wajib menyisihkan/mengembalikan sebagian wilayah kerjanya kepada Pemeritah.
9.      Seluruh barang operasi/peralatan yang dibeli kontraktor menjadi milik PERTAMINA dan untuk yang di impor setelah tiba di Indonesia. 
10.  Seluruh data yang didapatkan dalam operasi menjadi milik Pemerintah.
11.  Kontraktor adalah subyek pajak penghasil-an.dan wajib menyetorkannya secara lang-sung kepada Negara.
12.  Kontraktor wajib memcnuhi scbagian kebu-tuhan Minyak dan Gas Bumi Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), maksimum 25% dari bagian KPS.
13.  Kontraktor wajib mengalihkan 10%Interest-nya setelah produksi komersial kepada Peru­sahaan Swasta Nasional yang ditunjuk PERTAMINA.

Catatan:

Perlu digaris bawahi disini bahwa kewajiban penyediaan minyak dalam negeri (DMO) sebesar maksimum 25% dari bagian kontraktor PSC yang diberlakukan selama 40 tahun sejak 1964 pada saat Perjanjian Karya berlaku dan diteruskan pada sistem Kontrak Production Sharing yang kemudian ditetapkan dalam UU Migas No. 22 tahun 2001 oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi melalui Keputusan Perkara MK No. 002/PUU-I/2003.
 
B.   Dalam perkembangan dan pelaksanaannya, KPS mengalami perubahan- perubahan diantara beberapa prinsip pokoknya. Pcrubahan-perubahan tersebut dilakukan akibat dari situasi perminyakan baik didalam maupun diluar negeri.Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, prinsip-prinsip KPS dapat dikelom-pokan sebagai berikut :

1.      Kontrak Production Sharing (KPS) Generasi I (1964- 1977)

Kontrak ini merupakan bentuk awal KPS. Pada tahun 1973/1974 terjadi lonjakan harga minyak dunia, sehingga Pemerintah menetapkan kebijaksanaan bahwa sejak tahun 1974 Kontraktor wajib melaksanakan pembayaran tambahan kepada Pemerintah.

Prinsip-prinsip pokok KPS Generasi I secara rinci adalah sebagai berikut:
1.      Manajemen operasi ditangan PERTAMINA.
2.      Kontraktor menyediakan seluruh biaya operasi perminyakan.
3.      Kontraktor akan memperoleh kembali se­luruh biaya operasinya, dengan ketentuan maksimum 40 % setiap tahun.
4.      Dari 60% dibagi menjadi :
a.       PERTAMINA : 65%
b.      Kontraktor: 35%
5.      PERTAMINA membayar pajak pendapatan Kontraktor kepada Pemerintah.
6.      Kontraktor wajib memenuhi kebutuhan BBM uniuk dalam negeri secara proporsional (maksimum 25% bagiannya) de­ngan harga US $ 0,20/barrel.
7.      Semua peralatan dan fasilitas yang dibeli oleh Kontraktor menjadi milik PERTAMINA.
8.      10% dari Interest Kontraktor ditawarkan kepada perusahaan Nasional Indonesia setelah lapangan dinyatakan komersial.
9.      Sejak tahun 1974 sampai dengan 1977, Kontraktor diwajibkan memberikan tam­bahan pembayaran kepada Pemerintah.

2.         Kontrak Production Sharing (KPS) Generasi II (1978- 1987)

Pada tahun 1976 Pemerintah Amerika mengeluarkan IRS Ruling yang antara lain menetapkan bahwa penyetoran 60% Net Operating Income KPS (yang sesuai UU No.8 Tahun 1971 merupakan pembayaran pajak PER­TAMINA dan Kontraktor) dianggap sebagai pembayaran royalty, sehingga disarankan agar Kontraktor membayar pajak secara langsung kepada Pemerintah. Disamping itu perlu diterapkan Generally Accepted Ac­counting Procedure (GAP), dimana pembatasan pengembalian biaya operasi (Cost recovery Ceiling) 40%/tahun dihapuskan. Untuk KPS yang berproduksi dilakukan Amandment.

Prinsip-prinsip pokok KPS generasi II secara rinci adalah sebagai berikut:
1.      Tidak ada pcmbatasan pengembalian biaya operasi yang diperhitungkan oleh Kontraktor.
2.      Setelah dikurangi biaya-biaya pembagian hasil menjadi
a.       Minyak : 65,91 % untuk PERTAMINA, 34,09% untuk Kontraktor.
b.      Gas : 31,80% untuk PERTAMINA, 68,20% untuk Kontraktor.
3.      Kontraktor membayar pajak 56% secara langsung kepada Pemerintah.
4.      Kontraktor mendapat insentif
a.       Harga ekspor penuh untuk minyak mentah Domestic Market Obligation setelah lima tahun pertama produksi.
b.      Insentif pengembangan 20% dari modal yang dikeluarkan untuk fasilitas pro­duksi.

3.      Kontrak Production Sharing (KPS) Generasi III (1988 - Sekarang).
1)      Pada tahun 1984 Pemerintah menetapkan Peraturan Perundang-undangan Pajak baru untuk KPS dengan tarif 48%. Namun peraturan tersebut baru dapat diterapkan terhadap KPS yang ditandangani pada tahun 1988, karena dalam perundingan-perundingan yang dilakukan, pihak Kontraktor masih mempunyai kecenderungan untuk menggunakan peraturan perpajakan yang lama.
a.       Dengan demikian pembagian hasil beru-bah menjadi :
b.      Minyak : 71,15% untuk PERTAMINA, 28,85% untuk Kontraktor.
c.       Gas : 42,31 % untuk PERTAMINA, 57,64% untuk Kontraktor.

2)      Bagian bersih setelah dikurangi pajak :
a.       Minyak : Indoncsia/Kontraktor = 85/15
b.      Gas : Indoncsia/Kontraktor = 70/30

Untuk lebih menarik minat para investor asing menanamkan modalnya di bidang usaha pertambangan migas di Indonesia yang nampak mulai mengalami penurunan akibat tidak menentunya harga minyak di pasar dunia. maka Pemerintah telah mengeluarkan beberapa paket insentif sebagai berikut:

1. Paket Insentif 23 September 1988
Sesuai Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 3985 A/39/M.DJM/88 tanggal 23 September 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Insentif Pertama. Pada Paket Insentif yang Pertama di tetapkan hal-hal sebagai berikut :

  • Pemberian investment Credit, dengan syarat bahwa pemerintah hams memperoleh 49% dari pendapatan kotor tidak berlaku lagi.
  • Penetapan Komersialisasi, Jaminan minimum 25% dari pcndapatan kotor untuk Pemerintah tidak diperlukan.
  • Harga DMO, 10% dari harga ekspor sete­lah selesai 60 bulan pertama produksi.
  • Penyisihan minyak pertama (First Tranche Petroleum/FTP), 20% dari produksi disisihkan sebelum dikurangi biaya operasi kemudian dibagi antara PERTAMINA dan Kontraktor.
  • Pembagian Produksi antara Pemerintah/Pertamina dan Kontraktor di daerah Frontier:
           ·         sampai dengan 50 MBOPD = 80/20
           ·         50- 150 MBOPD - 85/15
           ·         150 MBOPD lebih = 90/10.
  • Tatacara Perizinan disederhanakan.

2. Paket insentif 23 Pebruari 1989
Sesuai Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor0857/39/ M.DJM/89 tanggal 7 Maret 1989 Pemerintah mengeluarkan Paket Insentif Kedua yang mulai berlaku pada tanggal 23 Pebruari 1989. Pada Paket Insentif kedua ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

  • Pembagian Produksi Pemerintah/Pertamina dan Kontraktor untuk lapangan margi­nal dan tertiary EOR : Pada wilayah konvensional : 80/20 dan pada wilayah frontier 75/25.
  • Pembagian produksi di daerah Pre-Tertiary dan Laut Dalam - Pembagian tambahan untuk produksi di frontier (lihat I).
  • Investment Credit untuk laut dalam : 110% minyak dan 55% Gas.
  • Perpanjangan masa eksplorasi : 6 tahun -1x4 tahun.
  • Harga Gas: Diorientasikan pada komersialitas pengembangan lapangan.
  •  Akses data : Tidak terbatas pada lahan yang ditenderkan.
  • Perolehan data lapangan dilakukan oleh PERTAMINA dan terbuka bagi Kontraktor.

3.  Paket Insentif 31 Aguslus 1992
Sesuai Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 3052/39/M.DJM/1 992 tanggal 31 Agustus 1992, Pemerintah mengeluarkan Paket Insentif ketiga. Pada Paket Insentif ketiga ditetapkan hal-hal sebagai berikut :

  • Depresiasi atas biaya barang modal dite­tapkan separuh (50%) dari masa menfaat tiap jenis asset tanpa memperhitungkan besarnya cadangan gas.Investment Credit untuk pengembangan cadangan Pre Tersier: 110% minyak dan gas.
  • Investment Credit laut dalam antara 200 m sampai dengan 1.500 m : 110% minyak dan gas.
  • Investment Credit untuk laut dalam (> 1.500 m) : 125% minyak dan gas.
  • Harga DMO 15% dari harga ekspor.
  • Pembagian hasil gas pada wilayah Konvensional 65/35 dan pada wilayah fron­tier 60/40.
  • Pembagian hasil gas untuk pengembangan lapangan pada laut dalam (> 1.500 m) pa­da lahan lama 60/40 dan pada lahan baru (Frontier) 55/45.
  • Pembagian hasil minyak pada daerah fron­tier 80/20.
  • Pembagian hasil minyak untuk pengem­bangan lapangan di laut dalam (> 1.500 m) pada wilayah frontier 75/25.


4. Paket insentif 1 Januari 1994
Sesuai Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01/39/M.DJM/1994 tanggal 1 Januari 1994, Pemerintah mengeluarkan Paket Insentif keempat Pada Paket Insentif keempat ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

  • Pembagian hasil minyak pada daerah fron­tier dan laut dalam (> 1.500 m) : 65/35.
  • Pembagian hasil gas pada daerah frontier dan laut dalam (> 1.500 m) : 55/45.
  • Harga DMO 25% harga ekspor.
  • Penyisihan minyak pertama 15% dari pro­duksi disisihkan sebelum dikurangi biaya operasi kemudian dibagai antara PERTAMINA dan Kontraktor.



Prinsip Perjanjian Karya


Sejak diterbitkannya UU No. 44 Prp tahun 1960, Sistem Konsesi digantikan dengan Perjanjian Karya. Perjanjian Karya yang ditandatangani oleh para pihak hanya berlaku setelah disahkan dengan Undang-undang. Bentuk kerjasama Perjanjian Karya digunakan sampai dengan tahun 1963, sedangkan tahun-tahun selanjutnya digunakan Kontrak Production Sharing (Kontrak Bagi Hasil). Perjanjian Karya yang sudah ditandatangani sebelumnya masih tetap berlaku dan berakhir pada bulan Nopember 1993.


PERJANJIAN KARYA

Suatu kerjasama antara Perusahaan Negara Minyak dan Gas Bumi dan Perusahaan Swasta pemegang konsesi dalam rangka Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi sesuai Undang-undang No.44 Prp Tahun 1960 untuk menggantikan sistem konsesi.

Prinsip-prinsip Perjanjian Karya.
a.   Perusahaan Negara sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan sedangkan Perusahaan Swasta bertindak sebagai Kontraktor.
b.  Manajemen ditangan Kontraktor dan risiko operasional ditanggung oleh Kontraktor.
c.   Pembagian hasil dalam bentuk uang atas dasar perbandingan Pemerintah/Perusahaan Negara: Kontraktor = 60% : 40% dengan ketentuan bahwa penghasilan Pemerintah tiap tahun tidak boleh kurang dari 20% hasil kotor minyak bumi.
d.  Jangka waktu kontrak 30 tahun untuk daerah baru dan 20 tahun untuk daerah lama.
e.   Penyisihan wilayah dilakukan dua atau tiga kali setelah jangka waktu tertentu.
f.    Kontraktor wajib ikut serta menyediakan minyak untuk keperluan dalam negeri atas dasar proporsional dan tidak melebihi 25% dari produksi kontrak areal dan atas dasar "Cost and Fee" sebesar $ 0,20/BBL.

Catatan:

Perlu digaris bawahi disini bahwa kewajiban penyediaan minyak dalam negeri (DMO) sebesar maksimum 25% dari produksi Kontrak Area yang diberlakukan selama 40 tahun sejak 1964 dan diteruskan pada sistem Kontrak Production Sharing yang kemudian ditetapkan dalam UU Migas No. 22 tahun 2001 oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi melalui Keputusan Perkara MK No. 002/PUU-I/2003.