Hidrokarbon Nusantara

Hidrokarbon Nusantara

Thursday, June 26, 2014

INVESTASI / PINJAMAN ATAU KREDIT ATAS DASAR PRODUCTION SHARING




Kontrak Production Sharing (PSC) merupakan Kontrak kerjasama yang paling umum digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas yang dilahirkan di bumi Indonesia dan merupakan adopsi dari perjanjian yang secara tradisional telah dilakukan pada tanah garapan antara pemilik dan penggarap tanah.

Hampir bersamaan dengan diterbitkannya UU tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi no. 44/1960 telah diterbitkan Undang-undang tentang Perjanjian Bagi Hasil yang mengatur perjanjian pengusahaan tanah dengan cara bagi-hasil, yaitu UU no. 2/1960. Tujuan utamanya adalah agar  kedudukan hukum  dari para penggarap  lebih terjamin melalui penegasan hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik dari para penggarap maupun pemilik,  disamping agar pembagian hasil tanah antara pemilik dan penggarap dilakukan secara lebih adil.

Perjanjian bagi hasil yang awalnya berlaku bagi tanah garapan kemudian secara berangsur diterapkan pada sektor lain. Secara eksplisit penerapan prinsip bagi hasil pada bidang investasi dicanangkan melalui pernyataan Presiden RI sebagaimana tercantum dibawah ini.


PERNJATAAN PRESIDEN/PANGLIMA BESAR
KOMANDO TERTINGGI OPERASI EKONOMI
M E N G E N A I
PINJAMAN ATAU KREDIT ATAS DASAR PRODUCTION SHARING
3 Agustus 1962


Menurut Keputusan Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi seperti ditjantumkan dalam Amanat Beliau tgl. 18 Mei 1962 mengenai Garis-garis Besar Pimpinan Ekonomi Nasional 1962, maka konsepsi “Production Sharing” sekarang telah mendjadi salah satu pedoman negara dalam menghadapi kerdja sama dilapangan produksi dengan luar negeri.

Berhubung dengan keputusan-keputusan tersebut maka Pemerintah merasa perlu untuk memberikan keterangan sebagai berikut :
I.             I. Konsepsi pindjaman atau Kredit atas dasar “Production Sharing” jang mendjadi pendirian Pemerintah sekarang dalam hubungan kerdja-sama dengan pihak luar negeri didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan bahwa :
a.      Pembangunan semesta dalam rangka pengolahan sumber-sumber kekajaan Negara membutuhkan pembiajaan jang besar baik jang berupa rupiah maupun devisa.
b.      Reaslisasi-realisasi mobilisasi “Funds and Forces” perlu disalurkan menurut bentuk-bentuk hubungan dengab pihak ketiga baik jang berasal dalam maupun luar negeri menurut norma-norma jang berlaku dalam dunia usaha-usaha.
c.       Dalam menjelenggarakan bentuk kerdja sama dengan pihak ketiga itu harus bersifat positif dengan mengingat perasaan-perasaan, keinginan-keinginan dan pendapat jang hidup dalam masjarakarserta deradjat dan martabat negara jang sedang membina keadilan dan kemakmuran.

II.          II. Bentuk-bentuk kerdja-sama jang lazim berlaku dalam dunia usaha seperti tersebut diatas, biasanja berwudjud  :
a.      Foreign investment atau penanaman modal asing dalam bentuknja jang klasik.
b.      Bentuk pindjaman atai kredit berdasarkan sjarat-sjarat kredit jang berlaku.

III.               III. Foreign investment atau penanaman modal asing dalam bentuknja jang klasik tidak dapat diterima oleh Pemerintah berdasarkan pokok-pokok pendirian sebagaimana ditentukan dalam keputusan M.P.R.S.
Pendirian ini pada umumnja telah djuga menjadi pendirian dari Negara-negara jang baru merdeka dan sedang berkembang. Sebab-sebabnja jang terpantjang ialah, bahwa :
a.      Foreign investment atau penanaman modal asing mengingatkan kepada kepahitan-kepahitan jang telah dialami oleh negara-negara jang baru merdeka akibat daripada penanaman modal asing itu terhadap kemadjuan-kemadjuan negara dalam keseluruhannja, sehingga foreign investmen tersebut senantiasa dihubungkan dengan djaman colonial dan disamakan dengan tjara dan alat untuk menarik kekajaan Negara djadjahan.
b.      Selandjutnya Transfer laba jang tidak ada batasnja dalam konsepsi “ foreign ivestment” tradiosionil dianggap sukar dipertanggung-djawabkan terhadap kepentingan rakjat, karena negara jang menerima”foreign investment”seperti dimaksud, sekalipun sudah mentransfer kembali seluruh modal jang ditanam, namun masih berkewadjiban melakukan transfer laba jang pada pokoknja tidak dapat diachiri. Hal ini sukar dapat diterima oleh negara-negara jang baru merdeka jang mentjiptakan suatu masjarakat jang bebas dan jang selandjutnja ingin menikmati sendiri sepenuhnja hasil-hasil jang diperoleh dibuminja. Sudah dapat dibajangkan bahwa dalam suasana demikian pada suatu waktu akan lahir keinginan ataupun tuntutan untuk menasionalisir perusahaan2 jang dimiliki oleh pihak ketiga bukan nasional jang dibentuk dengan “foreign investment”tradisional.

IV.           IV. Dalam pada itu dari pihak Negara-negara baru ada kesediaan untuk menerima kerdja-sama dengan beberapa sjarat-sjarat seperti :
a.      Perusahaan-perusahaan jang bersangkutan hendaknja dari semula dimiliki oleh pihak sendiri dan tidak oleh pihak ketiga, demikian pula management hendaknja berada dalam tangan nasional sedangkan tenaga buruh lainnja selandjutnja harus pula diambil dari sumber-sumber sendiri.
b.      Transfer laba jang terus menerus sukar diterima.
Pada dasarnja kerdja-sama berdasarkan sjarat-sjarat seperti tersebut a dan b adalah suatu bentuk kredit dari pihak ketiga jang dapat diterima karena perusahaan dari semula dapat dikuasai oleh pihak nasional, sedangkan dalam pindjaman (kredit) tidak ada unsur transfer laba terus menerus tetapi hanja mewadjibkan kepada Negara-penerima untuk membajar kembali dalam djangka waktu jang tertentu.

V.           V. Hanja kredit atau pindjaman dalam bentuk seperti dikemukakan diatas tidak senantiasa sesuai dengan keadaan atau keperluan dari negeri-negeri jang bersangkutan. Tiap pindjaman atau kredit jang berbentuk tradisionil menjebabkan bahwa neratja pembajaran negeri-penerima senantiasa merasakan tekanan pembajaran kembali dari kredit termasuk biajanja. Ini berarti bahwa bila keperluan Negara-negara jang sedang berkembang hanja dipenuhi dengan pindjaman atau kredit seperti diuraikan diatas, maka djumlah-djumlah jang besar disisikan dari persediaan dan penerimaan devisa, sehingga kebebasan bergerak dalam djurusan-djurusan lain untuk Negara jang bersangkutan menjadi lebih sempit.

   Apabila pindjaman-pindjaman  seperti dimaksud meningkat, maka pada suatu waktu sebagian terbesar dari pada penerimaan devisen diperlukan untuk membajar kembali kredit jang telah diterima bersama-sama dengan biajanja. Dengan sendirinja keadaan demikian sukar dipertanggung-djawabkan. 
VI.       VI. Untuk menghindarkan perkembangan Neratja Pembajaran seperti digambarkan sub V (diatas), maka Pemerintah Indonesia mempunjai pemikiran lain, jang dengan bersandar pada pindjaman atau kreditbertudjuan , mengekajab tjiri2 jang langsung memberatkan Neratja Pembajaran. Pindjaman atau kredit dalam bentuk biasa tetap dapat diterima, tetapi tidak mungkin diterima tanpa batas berhubung dengan perkembangan Neratja Pembajaran jang dapat dibajarkan oleh kewadjiban-kewadjiban pembajaran kembali.

Dalam pemikiran baru jang melahirkan konsepsi kredit atas dasar production sharing itu, dimaksudkan oleh Pemerintah bahwa Negara menerima modal devisen dari luar negeri jang pada pokoknja bersifat pindjaman atau kredit dan dengan demikian dapat mendjamin sifat nasional daripada pemilikan dan management perusahaan atau kesatuan  produksi jang bersangkutan. Unsur atau segi-segi letak daripada konsepsi kredit atas dasar production sharing terletak dalam istilah “production sharing”. 

Arti dan inti istilah tersebut ialah bahwa kredit atau pindjaman termasuk biaja biajanja akan dibayar kembali dengan sebagian dari pada hasil/tambahan hasil kesatuan produksi jang dibangun dengan kredit atau pindjaman jang diterima. Dengan demikian pembajaran kembali daripada pindjaman atau kredit tidak akan memberatkan tjadangan atau devisen Negara, karena pembajaran kembali diambil produksi jang baru dibangun.

Dalam konsepsi kredit atas dasar production sharing perusahaan-perusahaan baru atau kesatuan produksi baru jang didirikan dari semula dimiliki oleh pihak kita sendiri, baik Pemerintah, jaitu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, maupun swasta, sedangkan managementpun berada dalam tangan sendiri, jaitu tangan nasional. Hal ini memenuhi sjarat-sjarat seperti diinginkan oleh Negara jang tidak mungkin pula menerima “foreign investment” seperti telah didjelaskan sub III.

Sebaliknja akibat daripada pindjaman atau kredit tanpa production sharing jang memberatkan Neratja Pembajaran atau tjadangan moneter Negara ternjata sukar pula diterima tanpa batas2 jang tertentu.
Dengan menghubungkan kredit atau pindjaman dengan production sharing, maka baik tjiri-tjiri “foreign investment” maupun tjiri-tjiri pindjaman atau kredit tanpa production sharing dapat dihindarkan.

                                                                  Dikeluarkan di Djakarta
                                                              Pada tanggal 3 Agustus 1962
                                                          PRESIDEN/PANGLIMABESAR
                                            KOMANDO TERTINGGI OPERASI EKONOMI
                                                                              Ttd.
                                                                   S O E K A R N O


        Disalin sesuai dengan aslinja oleh
KEPALA SEKSI SEKRETARIAT STAF PEPERTI
                                   ttd
                      MR. SUTJIPTO
               LETKOL CKH. NRP. 13653.
                                                   
                                                   
                                                    Salinan dari salinan jang sama bunjinja
                                                           Djakarta, 23 Agustus 1962
                                               Kepala Bagian Biro Direksi Bank Indonesia
                                                                          ttd. 
                                                                   K a m a r g a


                          Disalin oleh
        DEPARTEMEN PERTAMBANGAN
        Sekretariat Jenderal Biro Hukum
                  Subag. Dokumentasi,


                  (Any Lestarina SH) .-

___________________________________________________

Lampiran                    
 Pernjataan Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi, 
tertanggal 3 Agustus 1962

PRINSIP-PRINSIP KREDIT ATAS DASAR PRODUCTION SHARING

I.                    I. M a k s u d :
Kredit atas dasar production sharing hendaknja mengandung sjarat-sjarat jang dapat diterima, baik oleh pihak luar negeri maupun fihak Indonesia.
(1)   Dengan kredit atas dasar production sharing, fihak Indonesia bermaksud untuk dapat mempertinggi tinggkat kegiatan ekonomi dengan bantuan fihak luar negeri, tanpa member beban jang berat pada Neratja Pembajaran kita sebagaimana terdjadi dengan persoalan kredit-kredit luar negeri dan penanaman modal asing di Indonesia.
(2)   Production Sharing adalah :
a.      Suatu kredit luar negeri jang dibajar kembali dengan sebagian dari hasil produksi tambahan produksi atas hasil/meninggikan mutu produksi suatu projek.
b.      Pemilikan dan management perusahaan atas kesatuan produksi dari semula adalah ditangan Indonesia.

II.                  II. Lapangan – usaha :
(1)   a.  Pada umumnja ialah lapangan-lapangan produksi dari kekajaan alam Indonesia jang mempunjai kemungkinan-kemungkinan untuk dapat diperdagangkan diluar negeri terbuka untuk kredit atas dasar production sharing.
b.  Dalam hal lapangan pembangunan projek-projek jang melulu menghasilkan barang-barang jang diperlukan didalam negeri, maka “production sharing” djuga dapat berlaku.
c.    Dengan menggabungkan projek jang menghasilkan barang2 keperluan dalam negeri jang tersebut dalam b, dengan projek jang mengasilkan barang-barang untuk pasar dunia, maka projek jang pertama achirnja akan bisa dibajar dengan pendjualan produksi projek jang menghasilkan barang ekspor.

III.                III. Penggunaan kredit atas dasar production sharing :
(1)   a.  Kredit jang diterima digunakan dalam bentuk perlengkapan baik jang berupa barang-barang modal dan barang-barang equipment lain jang diperlukan sehingga projek tersebut dapat berdjalan dengan lantjar, maupun bentu-bentuk technisch (technical knowhow, survey dan perentjanaan) guna keperluan akan kebutuhan projek jang bersangkutan semua alat perlengkapan jang didatangkan untuk keperluan projek tersebut akan mendjadi milik projek, ketjuali alat-alat jang dipindjamkan berdasarkan kontrak sewa.
c.       Dalam suatu technical assistance agreement pada tiap-tiap persetudjuan kredit atas dasar production sharing perlu dimasukan suatu keharusan untuk mendidik ahli-ahli Indonesia.

IV.                IV. D j a m i n a n :
Pemerintah mendjamin pelaksanaan daripada setiap perdjandjian kredit atas dasar production sharing.

V.                  V. Pe n d j u a l a n :
Dalam masa berlaku perdjandjian kredit atas dasar production sharing pendjualan daripada hasil produksi dapat diatur sedemikian, sehingga fihak kreditur dalam satu atau lain jang ditentukan melalui perundingan dapat diikut-setakan.

VI.                VI. P e r s o n i l :
Didalam sungguh-sungguh diperlukan ahli-ahli dari luar negeri maka fihak Indonesia memberikan fasilitas-fasilitas jang sepantasnja.

VII.             VII. B i a j a :
a.      Penggunaan kredit atas dasar production sharing diawasi oleh Pemerintah.
b.      Fihak Indonesia bertanggung-jawab terhadap pembiajaan dalam mata uang rupia.

VIII.          VIII. Djangka waktu :
a.      Pembajaran kembali dimulai setelah projek menghasilkan hasil produksi atas tambahan hasil produksi sebagai akibat kredit.

IX.               IX. Hal-hal lain :
Fihak Indonesia dapat diartikan :
(1)   Pemerintah Indonesia;
(2)   Pemerintah Daerah;
(3)   Swasta Nasional;
(4)   Dan Perusahaan Gabungan antara (1), (2) dan (3).






No comments:

Post a Comment