Kontrak Production Sharing (PSC) merupakan Kontrak kerjasama yang paling umum digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas yang dilahirkan di bumi Indonesia dan merupakan adopsi dari perjanjian yang secara tradisional telah dilakukan pada tanah garapan antara pemilik dan penggarap tanah.
Hampir bersamaan dengan diterbitkannya UU tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi no. 44/1960 telah diterbitkan Undang-undang tentang Perjanjian Bagi Hasil yang mengatur perjanjian pengusahaan tanah dengan cara bagi-hasil, yaitu UU no. 2/1960. Tujuan utamanya adalah agar kedudukan hukum dari para penggarap lebih terjamin melalui penegasan hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik dari para penggarap maupun pemilik, disamping agar pembagian hasil tanah antara pemilik dan penggarap dilakukan secara lebih adil.
Perjanjian bagi hasil yang awalnya berlaku bagi tanah garapan kemudian secara berangsur diterapkan pada sektor lain. Secara eksplisit penerapan prinsip bagi hasil pada bidang investasi dicanangkan melalui pernyataan Presiden RI sebagaimana tercantum dibawah ini.
PERNJATAAN PRESIDEN/PANGLIMA BESAR
KOMANDO TERTINGGI OPERASI EKONOMI
M E N G E N A I
PINJAMAN ATAU KREDIT ATAS DASAR PRODUCTION SHARING
3 Agustus 1962
3 Agustus 1962
Menurut Keputusan Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi
Operasi Ekonomi seperti ditjantumkan dalam Amanat Beliau tgl. 18 Mei 1962
mengenai Garis-garis Besar Pimpinan Ekonomi Nasional 1962, maka konsepsi
“Production Sharing” sekarang telah mendjadi salah satu pedoman negara dalam
menghadapi kerdja sama dilapangan produksi dengan luar negeri.
Berhubung dengan keputusan-keputusan tersebut maka Pemerintah
merasa perlu untuk memberikan keterangan sebagai berikut :
I. I. Konsepsi pindjaman atau Kredit atas dasar “Production
Sharing” jang mendjadi pendirian Pemerintah sekarang dalam hubungan kerdja-sama
dengan pihak luar negeri didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan bahwa :
a. Pembangunan semesta dalam
rangka pengolahan sumber-sumber kekajaan Negara membutuhkan pembiajaan jang
besar baik jang berupa rupiah maupun devisa.
b. Reaslisasi-realisasi
mobilisasi “Funds and Forces” perlu disalurkan menurut bentuk-bentuk hubungan
dengab pihak ketiga baik jang berasal dalam maupun luar negeri menurut
norma-norma jang berlaku dalam dunia usaha-usaha.
c. Dalam menjelenggarakan
bentuk kerdja sama dengan pihak ketiga itu harus bersifat positif dengan
mengingat perasaan-perasaan, keinginan-keinginan dan pendapat jang hidup dalam
masjarakarserta deradjat dan martabat negara jang sedang membina keadilan dan
kemakmuran.
II. II. Bentuk-bentuk kerdja-sama jang lazim berlaku dalam dunia
usaha seperti tersebut diatas, biasanja berwudjud :
a. Foreign investment atau
penanaman modal asing dalam bentuknja jang klasik.
b. Bentuk pindjaman atai
kredit berdasarkan sjarat-sjarat kredit jang berlaku.
III. III. Foreign investment atau penanaman modal asing dalam bentuknja
jang klasik tidak dapat diterima oleh Pemerintah berdasarkan pokok-pokok
pendirian sebagaimana ditentukan dalam keputusan M.P.R.S.
Pendirian ini pada umumnja telah
djuga menjadi pendirian dari Negara-negara jang baru merdeka dan sedang berkembang.
Sebab-sebabnja
jang terpantjang ialah, bahwa :
a. Foreign investment atau
penanaman modal asing mengingatkan kepada kepahitan-kepahitan jang telah
dialami oleh negara-negara jang baru merdeka akibat daripada penanaman modal
asing itu terhadap kemadjuan-kemadjuan negara dalam keseluruhannja, sehingga
foreign investmen tersebut senantiasa dihubungkan dengan djaman colonial dan
disamakan dengan tjara dan alat untuk menarik kekajaan Negara djadjahan.
b. Selandjutnya Transfer laba
jang tidak ada batasnja dalam konsepsi “ foreign ivestment” tradiosionil
dianggap sukar dipertanggung-djawabkan terhadap kepentingan rakjat, karena
negara jang menerima”foreign investment”seperti dimaksud, sekalipun sudah
mentransfer kembali seluruh modal jang ditanam, namun masih berkewadjiban
melakukan transfer laba jang pada pokoknja tidak dapat diachiri. Hal ini sukar
dapat diterima oleh negara-negara jang baru merdeka jang mentjiptakan suatu
masjarakat jang bebas dan jang selandjutnja ingin menikmati sendiri sepenuhnja
hasil-hasil jang diperoleh dibuminja. Sudah dapat dibajangkan bahwa dalam
suasana demikian pada suatu waktu akan lahir keinginan ataupun tuntutan untuk
menasionalisir perusahaan2 jang dimiliki oleh pihak ketiga bukan nasional jang
dibentuk dengan “foreign investment”tradisional.
IV. IV. Dalam pada itu dari pihak Negara-negara baru ada kesediaan
untuk menerima kerdja-sama dengan beberapa sjarat-sjarat seperti :
a. Perusahaan-perusahaan jang
bersangkutan hendaknja dari semula dimiliki oleh pihak sendiri dan tidak oleh
pihak ketiga, demikian pula management hendaknja berada dalam tangan nasional
sedangkan tenaga buruh lainnja selandjutnja harus pula diambil dari
sumber-sumber sendiri.
b. Transfer laba jang terus
menerus sukar diterima.
Pada
dasarnja kerdja-sama berdasarkan sjarat-sjarat seperti tersebut a dan b adalah
suatu bentuk kredit dari pihak ketiga jang dapat diterima karena perusahaan
dari semula dapat dikuasai oleh pihak nasional, sedangkan dalam pindjaman
(kredit) tidak ada unsur transfer laba terus menerus tetapi hanja mewadjibkan
kepada Negara-penerima untuk membajar kembali dalam djangka waktu jang
tertentu.
V. V. Hanja kredit atau pindjaman dalam bentuk seperti dikemukakan
diatas tidak senantiasa sesuai dengan keadaan atau keperluan dari negeri-negeri
jang bersangkutan. Tiap pindjaman atau kredit jang berbentuk tradisionil
menjebabkan bahwa neratja pembajaran negeri-penerima senantiasa merasakan
tekanan pembajaran kembali dari kredit termasuk biajanja. Ini berarti bahwa bila keperluan
Negara-negara jang sedang berkembang hanja dipenuhi dengan pindjaman atau
kredit seperti diuraikan diatas, maka djumlah-djumlah jang besar disisikan dari
persediaan dan penerimaan devisa, sehingga kebebasan bergerak dalam
djurusan-djurusan lain untuk Negara jang bersangkutan menjadi lebih sempit.
Apabila pindjaman-pindjaman seperti dimaksud meningkat, maka pada suatu
waktu sebagian terbesar dari pada penerimaan devisen diperlukan untuk membajar
kembali kredit jang telah diterima bersama-sama dengan biajanja. Dengan
sendirinja keadaan demikian sukar dipertanggung-djawabkan.
VI. VI. Untuk menghindarkan perkembangan Neratja Pembajaran seperti
digambarkan sub V (diatas), maka Pemerintah Indonesia mempunjai pemikiran lain,
jang dengan bersandar pada pindjaman atau kreditbertudjuan , mengekajab tjiri2
jang langsung memberatkan Neratja Pembajaran. Pindjaman atau kredit dalam
bentuk biasa tetap dapat diterima, tetapi tidak mungkin diterima tanpa batas
berhubung dengan perkembangan Neratja Pembajaran jang dapat dibajarkan oleh
kewadjiban-kewadjiban pembajaran kembali.
Dalam pemikiran baru jang melahirkan
konsepsi kredit atas dasar production sharing itu, dimaksudkan oleh Pemerintah
bahwa Negara menerima modal devisen dari luar negeri jang pada pokoknja
bersifat pindjaman atau kredit dan dengan demikian dapat mendjamin sifat
nasional daripada pemilikan dan management perusahaan atau kesatuan produksi jang bersangkutan. Unsur atau
segi-segi letak daripada konsepsi kredit atas dasar production sharing terletak
dalam istilah “production sharing”.
Arti dan inti istilah tersebut ialah bahwa kredit
atau pindjaman termasuk biaja biajanja akan dibayar kembali dengan sebagian
dari pada hasil/tambahan hasil kesatuan produksi jang dibangun dengan kredit
atau pindjaman jang diterima. Dengan demikian pembajaran kembali daripada pindjaman
atau kredit tidak akan memberatkan tjadangan atau devisen Negara, karena
pembajaran kembali diambil produksi jang baru dibangun.
Dalam konsepsi kredit atas dasar
production sharing perusahaan-perusahaan baru atau kesatuan produksi baru jang
didirikan dari semula dimiliki oleh pihak kita sendiri, baik Pemerintah, jaitu
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, maupun swasta, sedangkan managementpun
berada dalam tangan sendiri, jaitu tangan nasional. Hal ini memenuhi
sjarat-sjarat seperti diinginkan oleh Negara jang tidak mungkin pula menerima
“foreign investment” seperti telah didjelaskan sub III.
Dengan menghubungkan kredit atau
pindjaman dengan production sharing, maka baik tjiri-tjiri “foreign investment”
maupun tjiri-tjiri pindjaman atau kredit tanpa production sharing dapat
dihindarkan.
Dikeluarkan di Djakarta
Pada tanggal 3 Agustus 1962
PRESIDEN/PANGLIMABESAR
KOMANDO TERTINGGI OPERASI EKONOMI
Ttd.
S O E K A R N O
Pada tanggal 3 Agustus 1962
PRESIDEN/PANGLIMABESAR
KOMANDO TERTINGGI OPERASI EKONOMI
Ttd.
S O E K A R N O
Disalin sesuai
dengan aslinja oleh
KEPALA SEKSI SEKRETARIAT STAF PEPERTI
ttd
MR. SUTJIPTO
LETKOL
CKH. NRP. 13653.
Salinan dari salinan jang sama bunjinja
Djakarta, 23 Agustus 1962
Kepala Bagian Biro Direksi Bank Indonesia
ttd.
K a m a r g a
Disalin oleh
DEPARTEMEN
PERTAMBANGAN
Sekretariat
Jenderal Biro Hukum
Subag. Dokumentasi,
(Any Lestarina SH) .-
___________________________________________________
Lampiran
Pernjataan
Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi,
tertanggal 3 Agustus
1962
PRINSIP-PRINSIP KREDIT ATAS DASAR PRODUCTION SHARING
I.
I. M a k s u d :
Kredit atas dasar production sharing
hendaknja mengandung sjarat-sjarat jang dapat diterima, baik oleh pihak luar
negeri maupun fihak Indonesia.
(1) Dengan kredit atas dasar
production sharing, fihak Indonesia bermaksud untuk dapat mempertinggi tinggkat
kegiatan ekonomi dengan bantuan fihak luar negeri, tanpa member beban jang
berat pada Neratja Pembajaran kita sebagaimana terdjadi dengan persoalan
kredit-kredit luar negeri dan penanaman modal asing di Indonesia.
(2) Production Sharing adalah
:
a. Suatu kredit luar negeri
jang dibajar kembali dengan sebagian dari hasil produksi tambahan produksi atas
hasil/meninggikan mutu produksi suatu projek.
b. Pemilikan dan management
perusahaan atas kesatuan produksi dari semula adalah ditangan Indonesia.
II. II. Lapangan – usaha :
(1) a. Pada umumnja ialah lapangan-lapangan produksi
dari kekajaan alam Indonesia jang mempunjai kemungkinan-kemungkinan untuk dapat
diperdagangkan diluar negeri terbuka untuk kredit atas dasar production
sharing.
b.
Dalam hal lapangan pembangunan projek-projek jang melulu menghasilkan
barang-barang jang diperlukan didalam negeri, maka “production sharing” djuga
dapat berlaku.
c.
Dengan menggabungkan projek jang menghasilkan barang2 keperluan dalam
negeri jang tersebut dalam b, dengan projek jang mengasilkan barang-barang
untuk pasar dunia, maka projek jang pertama achirnja akan bisa dibajar dengan
pendjualan produksi projek jang menghasilkan barang ekspor.
III.
III. Penggunaan kredit atas dasar production sharing :
(1)
a. Kredit jang
diterima digunakan dalam bentuk perlengkapan baik jang berupa barang-barang
modal dan barang-barang equipment lain jang diperlukan sehingga projek tersebut
dapat berdjalan dengan lantjar, maupun bentu-bentuk technisch (technical
knowhow, survey dan perentjanaan) guna keperluan akan kebutuhan projek jang
bersangkutan semua alat perlengkapan jang didatangkan untuk keperluan projek
tersebut akan mendjadi milik projek, ketjuali alat-alat jang dipindjamkan
berdasarkan kontrak sewa.
c. Dalam suatu technical assistance
agreement pada tiap-tiap persetudjuan kredit atas dasar production sharing
perlu dimasukan suatu keharusan untuk mendidik ahli-ahli Indonesia.
IV. IV. D j a m i n a n :
Pemerintah mendjamin pelaksanaan
daripada setiap perdjandjian kredit atas dasar production sharing.
V. V. Pe n d j u a l a n :
Dalam masa berlaku perdjandjian
kredit atas dasar production sharing pendjualan daripada hasil produksi dapat
diatur sedemikian, sehingga fihak kreditur dalam satu atau lain jang ditentukan
melalui perundingan dapat diikut-setakan.
VI.
VI. P e r s o n i l :
Didalam sungguh-sungguh diperlukan
ahli-ahli dari luar negeri maka fihak Indonesia memberikan fasilitas-fasilitas
jang sepantasnja.
VII. VII. B i a j a :
a. Penggunaan kredit atas
dasar production sharing diawasi oleh Pemerintah.
b. Fihak Indonesia
bertanggung-jawab terhadap pembiajaan dalam mata uang rupia.
VIII. VIII. Djangka waktu :
a. Pembajaran kembali dimulai
setelah projek menghasilkan hasil produksi atas tambahan hasil produksi sebagai
akibat kredit.
IX. IX. Hal-hal lain :
Fihak Indonesia dapat diartikan :
(1) Pemerintah Indonesia;
(2) Pemerintah Daerah;
(3) Swasta Nasional;
(4) Dan Perusahaan Gabungan
antara (1), (2) dan (3).

No comments:
Post a Comment