Hidrokarbon Nusantara

Hidrokarbon Nusantara

Monday, June 30, 2014

Peraturan Presiden No. 20 Tahun 1963


Sebagai tindak lanjut dari Pernyataan Presiden / Panglima Besar KOTOE tentang Pinjaman atau Kredit (Investasi) atas dasar Production Sharing tanggal 3 Agustus 1962, dikeluarkan Perpres No. 20 tahun 1963. Kemudian melalui UU No. 5 tahun 1969 tentang pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang tanggal 5 Juli 1969, Perpres No. 20 tahun 1963 diubah menjadi Undang-Undang.




PERATURAN PRESIDEN NO 20 TAHUN 1963
TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS BAGI PROJEK PROJEK JANG DIBIAJAI
DENGAN KREDIT LUAR NEGERI ATAS DASAR "PRODUCTION SHARING"
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang         : bahwa kredit luar negeri atas dasar "Production Sharing" adalah suatu sumber untuk membiajai pojek-projek Pembangunan Nasional Semesta Berentjana jang perlu digiatkan dan memperoleh fasilitas-fasilitas tertentu.

Mengingat:            1. Pasal 4 ajat (1) Undang-undang Dasar;
2.    Undang-undang No.11 tahun 1963 (LN tahun 1953 No.40) tentang penetapan undang-undang Pokok Bank Indonesia;
3.    Keputusan Presiden No.26/P.L.M.T. tahun 1962 tentang Komando Tertinggi Koperasi Ekonomi;
4.    Amanat Presiden tentang garis garis besar pimpinan Ekonomi Nasional tahun 1962 mendjelang pembebasan Irian Barat, pada tanggal 18 Mei 1962;
5.    Pasal 10 Instruksi Presiden No. lnstr.2/Ko.T O.E tahun 1962 untuk memperkuat Front Ekonomi tahun 1962;
6.    Pernjataan Presiden mengenai Pindjaman atau kredit atas dasar Production Sharing pada tanggal 3 Agustus 1962;
7.    Keputusan Menteri Pertama/Wakil Pan flint a Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. Kpts-l/Opekon-PLM/1962 tahun 1962 tentang Panitya Kredit atas dasar Production Sharing;
8.    Deklarasi*Ekonomi 28 Maret 1963 (ps-23-e);
9.    Amanat Presiden tentang "AmbegParamoArta" 15 Mei 1963;
10.ResolusiM.P.R.S. No.l/Res/M.P.R.S./1963 (ps 10-2);
11.Keputusan Presiden No.201 tahun 1963 tentang Panitia Menteri Urusan Kredit Luar Negeri atas dasar "Production Sharing";

Mendengar:          1.   Menteri Pertama;
2.    Wampa Bidang Distribusi;
3.    Wampa Bidang Luar Negeri;
4.    Wampa Bidang Keuangan;
5.    Wampa Bidang Produksi;
6.    Menteri Urusan Bank Senyral;
7.    Menteri Urusan Anggaran Negara;
8.    Menteri Perindustnan Dasar dan Pertambangan;
9.    Menteri Perindustnan Rakjat;
10.Menteri Pertanian dan Agrana;
11.Ketua Panitia Production Sharing;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan        :    PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS BAGI PROJEK PROJEK JANG DIBIAJAI DENGAN KREDIT LUAR NEGERI ATAS DASAR "PRODUCTION SHARING"


Pasal 1.
Badan badan jang bersangkutan dapat dibebaskan dari kewajiban untuk membajar nilai lawan H.P.N tambahan, bea masuk alat-alat, barang-barang dan sebagainja jang diimpor untuk keperluan pembangunan projek projek jang dibiajai dengan kredit luar negeri atas dasar production sharing.

Pasal 2.
Kepada badan badan penjelenggara projek atas dasar Production sharing dapat diberikan "tax holiday", jaitu pembebasan pembajaran padjak perusahaan selama maksimum 5 tahun, setelah projek jang bersangkutan memperoleh sesuatu hasilmenurut rentjana.

Pasal 3.
Projek-projek tersebut memperoleh kesempatan untuk mengurangi labanja dengan penjusutan (deprecation) dalam bentuk fiscal atas alat alat perusahaan setelah masa tax holiday berachir.
Pasal 4.
(1)     Pembajaran kembali kredit luar negeri atas dasar production sharing diambil dari hasil   devisen/ produksi dalam nilai devisen jang dihasilkan oleh projek jang dibangun itu.
(2)     Pembajaran kembali |ang dimaksud diatur menurut peraturan devisen jang berlaku pada saat pembajaran rtu dilakukan.
(3)     Besarnja bagian dari devisen produksi dalam nilai devisen jang dipergunakan untuk pembajaran kembali. ditetapkan berdasarkan perhitungan (cast accounting) sesuai dengan matjam dan sifat projek jang bersangkutan.

Pasal 5.
(1)     Apabila keadaan keuangan Negara memungkinkan, maka biaja projek Pemerintah dibebankan pada Anggaran Belandja Pembangunan.
(2)     Dalam hal mi harus terlebih dahulu diperoleh persetudjuan dari Wakil Menteri Pertama bidang Keuangan.
(3)     Chususnja untuk projek-projek Swasta jang dibiajai dengan kredit luar negeri atas dasar Production Sharing, pengeluaran-pengeluaran rupiah sedjauh mungkin didasarkan atas pengerahan funds and forces.
(4)     Untuk membantu Belandja Rupiah buat bia|a-biaja lokal guna membangun piojek tsb, dapat diusahakan pengimporan serta pendjualan barang-barang konsumsi dan lainlain jang dibutuhkan oleh pasaran Indonesia, dimana barang-barang tsb, dapat dimasukkan sebagai bagian dari pada projek seluruhnja.

Pasal 6.
Djaminan Bank bagi perusahaan jang dtdinkan dengan kredit luar negeri atas dasar production sharing tidak diberikan setjara otomatis oleh Bank Indonesia. Keperluan akan djaminan dimaksud diperiksa setiap kali dengan mengindahkan Undang-undang Pokok Bank Indonesia, jang melarang pemberian djaminan blanko.

Pasal 7.
Karena kredit luar negeri atas dasar production sharing pada hakekatnja mempunjai prinsip dan pengertian jang sama dengan kredit jang didapat dari luar negeri maka perusahaan jang bersangkutan harus sedjak semula dimiliki oleh pihak Indonesia.

Pasal 8.
(1)     Pimpinan (Management) dari projek-projek tsb, harus pada pokoknja dipegang oleh pihak Indonesia.
(2)     Pihak Asing dapat diikutsertakan dalam management, atau dalam bentuk lain misalnja sebagai team ahh tehnis/pembantu pimpinan.
(3)     Dimana tenaga pihak asing sangat diperlukan untuk sepenuhya tin ut serta didalam pimpinan, maka idzin dari Panitia Menteri Urusan Kredit Luar Negeri atas dasar "Production Sharing" harus diperoleh terlebih dahulu.

Pasal 9.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari drtetapkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintakan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

                                                                                 Ditetapkan di : Djakarta  
                                                                                 Pada tanggal  : 26 September 1963 
                                                                          
                                                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
                                                                                                           ttd 
                                                    SOEKARNO


    Diundangkan di: Djakarta
 Pada tanggal: 26 September 1963 
   SEKRETARIS NEGARA,
                    Ttd
  A.N. SURJOADININGRAT 

                                                                           LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 N0.97


PENDJELASAN
Atas
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No 20 Tahun 1963

Tentang

PEMBERIAN FASILITAS BAGI PROJEK-PROJEK JANG DIBIAJAI
DENGAN KREDIT LUAR NEGERI ATAS DASAR PRODUCTION-SHARING

PENJELASAN UMUM

Dalam usaha mendorongbadan2/pengusaha2jang menjelenggarakan projek2 jang dibijajai dengan kredit atas dasar production sharing jang mengolah sumber-sumbei kekajaan Negara dalam rangka Pembangunan NasionalSemesta Berentjana maka Pemerintah memandangperlu biajaan Rupiah. management dan bank garansi.
Dengan demikian badan2/pengusaha2 dapat menggiatkan usaha mereka sehingga dapat tertjapai hasil jang diharapkan.


PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1.
Dalam kredit atas dasar production sharing seluruh beban pembiajaan rupiaj drtanggung oleh pihak Indonesia. Beban in adakalaja sangat memberatkan projek jbs.
Untuk mengatasi kesulitan2 pembiajaan rupiah jang dihadapi dalam mendirikan projek2 dan barang2 jangdiimpor untuk keperluan pembangunan projek :
a.      Pembebasan dari kewadjiban untuk membajar H.P.N. Tambahan/Chusus dan Bea Masuk.
b.      Pembahasan dari kewadjiban untuk membajar nilai lawan dan H.P.N, pada waktu pemasukan equipment.
Pembajaran nilai lawan dan H.P.N, itu baru akan dilakukan pada saat 2 pembajaran kembali kredit kepada pihak luar negeri.
Dengan demikian oleh Negara akan ditenma nilai lawan dan H.P.N, setjara konpensasi otomatis apabila perusahaan |ang bersangkutan menjerahkan sebagian daripada hasilnja kepada pihak luar negeri.

Untuk mendapatkan pembebasan itu harus diadjukan permohonan kepada Wakil Menteri Pertama bidang keuangan melalui Panitya Kredit atas dasar Production Sharing.

Pasal 2.
Jang dimaksud dengan saat memperoleh sesuatu hasil menurut rentjana ialah saat dimulainja produksi komersil.
Untuk mendapatkan tax-holiday harus diajukan permohonan kepada Menteri Urusan Pendapatan, Pembiajaan dan Pengawasan melalui Panitya Kredit atas dasar Production Sharing.

Pasal 3.
Penjusutan fiscal dilakukan menurut ketentuan2 dalam "Keputusan Penghapusan Padjak Perseroan 1933 (Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 144 848/L.N. tanggal 9 Djuh 1953 sebagaimana diubah dan ditambah terachir dengan Peraturan Menteri Keuangan NoBU P P 1 3-32 tanggal5 April 1961)

Pasal 4
Ajat 1.         tjukupdjelas
Ajat 2.         tjukupdjelas
Ajat 3.         tjukupdjelas

Pasal 5
Ajat 1.         tjukup djelas
Ajat 2.         Untuk membantu pembiajaan rupiah dalam bidang biaja2 lokal guna pembangunan
projek jbs, maka Pemerintah dapat memperkenankan pengimporan barang2 konsumsi dll, jangdibutuhkan oleh pasaran Indonesia. Barang2tsb, dapat dimasukkan sebagai bagian daripada projek jbs, dan terhadap pemasukkannja tidak berlaku ketentuan2 dalam pasal 1. Tsb, diatas mengenai pembebasan pembajaran H.P.N. Tambahan/Chusus dan Bea Masuk.
Akan tetapi oleh karena impor barang2tsb. dimasudkan untuk membantu pembiajaan rupiah. amaka dapat ckpertimbangkan setjara seal demi untuk memberikan fasilitas.
penundaan pembajaran H.P.N. Tambahan/Chusus dan Bea Masuk itu untuk djangka waktu se-lama2nja 6 ;enam: bulan setelah pemasukan barang2 tsb. sedan gkan pembajaran nilai lawan dan H.P.N, dilaksanakan setjara otomatis pada saat pembajaran kembali kredit kepada pihak luar negeri.
Dalam hal kepada perusahaan diizinkan penundaan pembajaran H.P.N. Tambahan/ Chusus dan Bea Masuk untuk djangka waktu 6 bulan, maka pengusaha jbs. harus menjerahkan aksep kepada Direktorat Bea dan Tjukai sebesar djumlah H.P.N. Tambahan/Chusus dan Bea Masuk jangpembajarannja ditangguhkan. Asep tersebut harus ditanda-tangani selain oleh pengusaha bersangkutan, pula oleh dua "prima avalist" dan harus berlaku sampai batas waktu berlakunja penundaan tersebut. Daftar barang2 konsumsi dll. Jang akan diimport seperti tersebut diatas jang hanja meliputi djumlah untuk menutupi kebutuhan akan pembiajaan rupiah, harus diadjukan untuk disetudjui bersamaan dengan permohonan untuk mendirikan suatu proiek atas dasar kredit.

Pasal 6
Dalam hal fihak luar negeri meminta djaminan dalam bentuk bank-garansi dari Bank Indonesia, maka permintaan itu dapat dipertimbangkan oleh Panitya Production Sharing jang akan memadjukan pertimbangan kepada Bank Indonesia setjara seal demi seal.
Pasal 7.
Tjukup djelas


Pasal 8.
Tjukup djelas



                                                                                         Djakarta Djanuari l964
                                                                                                Disetujui oleh :
                                                                                        Wakil Perdana Menteri l/
                                                                     Menteri Koordinator Kempartimen Luar Negeri
                                                                                 Hubungan Ekonomi Luar Negeri 
                                                                                                       ttd. 
                                                                                             (Dr. Subandrio)

No comments:

Post a Comment