Sebagai tindak lanjut dari Pernyataan Presiden / Panglima Besar KOTOE tentang Pinjaman atau Kredit (Investasi) atas dasar Production Sharing tanggal 3 Agustus 1962, dikeluarkan Perpres No. 20 tahun 1963. Kemudian melalui UU No. 5 tahun 1969 tentang pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang tanggal 5 Juli 1969, Perpres No. 20 tahun 1963 diubah menjadi Undang-Undang.
PERATURAN PRESIDEN NO 20 TAHUN
1963
TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS
BAGI PROJEK PROJEK JANG DIBIAJAI
DENGAN KREDIT LUAR NEGERI ATAS
DASAR "PRODUCTION SHARING"
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : bahwa kredit luar negeri
atas dasar "Production Sharing" adalah suatu sumber untuk membiajai
pojek-projek Pembangunan Nasional Semesta Berentjana jang perlu digiatkan dan
memperoleh fasilitas-fasilitas tertentu.
Mengingat:
1. Pasal 4 ajat (1) Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang No.11 tahun 1963 (LN tahun 1953
No.40) tentang penetapan undang-undang Pokok Bank Indonesia;
3. Keputusan Presiden
No.26/P.L.M.T. tahun 1962 tentang Komando Tertinggi Koperasi Ekonomi;
4. Amanat Presiden tentang
garis garis besar pimpinan Ekonomi Nasional tahun 1962 mendjelang pembebasan
Irian Barat, pada tanggal 18 Mei 1962;
5. Pasal 10 Instruksi Presiden
No. lnstr.2/Ko.T O.E tahun 1962 untuk memperkuat Front Ekonomi tahun 1962;
6. Pernjataan Presiden
mengenai Pindjaman atau kredit atas dasar Production Sharing pada tanggal 3
Agustus 1962;
7. Keputusan Menteri
Pertama/Wakil Pan flint a Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No.
Kpts-l/Opekon-PLM/1962 tahun 1962 tentang Panitya Kredit atas dasar Production
Sharing;
8. Deklarasi*Ekonomi 28 Maret
1963 (ps-23-e);
9. Amanat Presiden tentang
"AmbegParamoArta" 15 Mei 1963;
10.ResolusiM.P.R.S.
No.l/Res/M.P.R.S./1963 (ps 10-2);
11.Keputusan Presiden No.201
tahun 1963 tentang Panitia Menteri Urusan Kredit Luar Negeri atas dasar
"Production Sharing";
Mendengar: 1. Menteri Pertama;
2. Wampa Bidang Distribusi;
3. Wampa Bidang Luar Negeri;
4. Wampa Bidang Keuangan;
5. Wampa Bidang Produksi;
6. Menteri Urusan Bank
Senyral;
7. Menteri Urusan Anggaran
Negara;
8. Menteri Perindustnan Dasar
dan Pertambangan;
9. Menteri Perindustnan
Rakjat;
10.Menteri Pertanian dan
Agrana;
11.Ketua Panitia Production
Sharing;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS BAGI PROJEK PROJEK JANG DIBIAJAI DENGAN KREDIT LUAR NEGERI
ATAS DASAR "PRODUCTION
SHARING"
Pasal 1.
Badan badan jang
bersangkutan dapat dibebaskan dari kewajiban untuk membajar nilai lawan H.P.N
tambahan, bea masuk alat-alat, barang-barang dan sebagainja jang diimpor untuk
keperluan pembangunan projek projek jang dibiajai dengan kredit luar negeri
atas dasar production sharing.
Pasal 2.
Kepada badan badan
penjelenggara projek atas dasar Production sharing dapat diberikan "tax
holiday", jaitu pembebasan pembajaran padjak perusahaan selama maksimum 5
tahun, setelah projek jang bersangkutan memperoleh sesuatu hasilmenurut
rentjana.
Pasal 3.
Projek-projek tersebut
memperoleh kesempatan untuk mengurangi labanja dengan penjusutan (deprecation)
dalam bentuk fiscal atas alat alat perusahaan setelah masa tax holiday
berachir.
Pasal 4.
(1) Pembajaran kembali kredit
luar negeri atas dasar production sharing diambil dari hasil devisen/ produksi dalam
nilai devisen jang dihasilkan oleh projek jang dibangun itu.
(2) Pembajaran kembali |ang
dimaksud diatur menurut peraturan devisen jang berlaku pada saat pembajaran rtu
dilakukan.
(3) Besarnja bagian dari
devisen produksi dalam nilai devisen jang dipergunakan untuk pembajaran
kembali. ditetapkan berdasarkan perhitungan (cast accounting) sesuai dengan
matjam dan sifat projek jang bersangkutan.
Pasal 5.
(1) Apabila keadaan keuangan
Negara memungkinkan, maka biaja projek Pemerintah dibebankan pada Anggaran
Belandja Pembangunan.
(2) Dalam hal mi harus terlebih
dahulu diperoleh persetudjuan dari Wakil Menteri Pertama bidang Keuangan.
(3) Chususnja untuk
projek-projek Swasta jang dibiajai dengan kredit luar negeri atas dasar
Production Sharing, pengeluaran-pengeluaran rupiah sedjauh mungkin didasarkan
atas pengerahan funds and forces.
(4) Untuk membantu Belandja
Rupiah buat bia|a-biaja lokal guna membangun piojek tsb, dapat diusahakan
pengimporan serta pendjualan barang-barang konsumsi dan lainlain jang
dibutuhkan oleh pasaran Indonesia, dimana barang-barang tsb, dapat dimasukkan
sebagai bagian dari pada projek seluruhnja.
Pasal 6.
Djaminan Bank bagi
perusahaan jang dtdinkan dengan kredit luar negeri atas dasar production
sharing tidak diberikan setjara otomatis oleh Bank Indonesia. Keperluan akan
djaminan dimaksud diperiksa setiap kali dengan mengindahkan Undang-undang Pokok
Bank Indonesia, jang melarang pemberian djaminan blanko.
Pasal 7.
Karena kredit luar negeri
atas dasar production sharing pada hakekatnja mempunjai prinsip dan pengertian
jang sama dengan kredit jang didapat dari luar negeri maka perusahaan jang
bersangkutan harus sedjak semula dimiliki oleh pihak Indonesia.
Pasal 8.
(1) Pimpinan (Management) dari
projek-projek tsb, harus pada pokoknja dipegang oleh pihak Indonesia.
(2) Pihak Asing dapat
diikutsertakan dalam management, atau dalam bentuk lain misalnja sebagai team
ahh tehnis/pembantu pimpinan.
(3) Dimana tenaga pihak asing
sangat diperlukan untuk sepenuhya tin ut serta didalam pimpinan, maka idzin
dari Panitia Menteri Urusan Kredit Luar Negeri atas dasar "Production
Sharing" harus diperoleh terlebih dahulu.
Pasal 9.
Peraturan Presiden ini
mulai berlaku pada hari drtetapkan.
Agar supaja setiap orang
dapat mengetahuinja, memerintakan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Djakarta
Pada tanggal : 26 September 1963
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEKARNO
Ditetapkan di : Djakarta
Pada tanggal : 26 September 1963
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEKARNO
Diundangkan di: Djakarta
Pada tanggal: 26 September 1963
SEKRETARIS NEGARA,
Pada tanggal: 26 September 1963
SEKRETARIS NEGARA,
Ttd
A.N. SURJOADININGRAT
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 N0.97
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 N0.97
PENDJELASAN
Atas
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No 20 Tahun 1963
Tentang
PEMBERIAN FASILITAS BAGI PROJEK-PROJEK JANG
DIBIAJAI
DENGAN KREDIT LUAR NEGERI ATAS DASAR
PRODUCTION-SHARING
PENJELASAN UMUM
Dalam usaha mendorongbadan2/pengusaha2jang
menjelenggarakan projek2 jang dibijajai dengan kredit atas dasar
production sharing jang mengolah sumber-sumbei kekajaan Negara dalam rangka
Pembangunan NasionalSemesta Berentjana maka Pemerintah memandangperlu biajaan
Rupiah. management dan bank garansi.
Dengan demikian
badan2/pengusaha2 dapat menggiatkan usaha mereka sehingga dapat tertjapai hasil
jang diharapkan.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1.
Dalam kredit atas dasar production sharing
seluruh beban pembiajaan rupiaj drtanggung oleh pihak Indonesia. Beban in
adakalaja sangat memberatkan projek jbs.
Untuk mengatasi kesulitan2 pembiajaan rupiah
jang dihadapi dalam mendirikan projek2 dan barang2 jangdiimpor untuk keperluan
pembangunan projek :
a. Pembebasan dari kewadjiban
untuk membajar H.P.N. Tambahan/Chusus dan Bea Masuk.
b. Pembahasan dari kewadjiban
untuk membajar nilai lawan dan H.P.N, pada waktu pemasukan equipment.
Pembajaran nilai lawan dan H.P.N, itu baru
akan dilakukan pada saat 2 pembajaran kembali kredit kepada pihak luar negeri.
Dengan demikian oleh Negara akan ditenma
nilai lawan dan H.P.N, setjara konpensasi otomatis apabila perusahaan |ang
bersangkutan menjerahkan sebagian daripada hasilnja kepada pihak luar negeri.
Untuk mendapatkan pembebasan itu harus
diadjukan permohonan kepada Wakil Menteri Pertama bidang keuangan melalui
Panitya Kredit atas dasar Production Sharing.
Pasal 2.
Jang dimaksud dengan saat memperoleh sesuatu
hasil menurut rentjana ialah saat
dimulainja produksi komersil.
Untuk mendapatkan tax-holiday harus diajukan
permohonan kepada Menteri Urusan Pendapatan, Pembiajaan dan Pengawasan melalui
Panitya Kredit atas dasar Production Sharing.
Pasal 3.
Penjusutan
fiscal dilakukan menurut ketentuan2 dalam "Keputusan Penghapusan Padjak
Perseroan 1933 (Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 144 848/L.N.
tanggal 9 Djuh 1953 sebagaimana diubah dan ditambah terachir dengan Peraturan
Menteri Keuangan NoBU P P 1 3-32
tanggal5 April 1961)
Pasal 4
Ajat 1. tjukupdjelas
Ajat 2. tjukupdjelas
Ajat 3. tjukupdjelas
Pasal 5
Ajat 1. tjukup djelas
Ajat 2. Untuk membantu pembiajaan rupiah dalam
bidang biaja2 lokal guna pembangunan
projek jbs, maka Pemerintah dapat
memperkenankan pengimporan barang2 konsumsi dll, jangdibutuhkan oleh pasaran
Indonesia. Barang2tsb, dapat dimasukkan sebagai bagian daripada projek jbs, dan
terhadap pemasukkannja tidak berlaku ketentuan2 dalam pasal 1. Tsb, diatas
mengenai pembebasan pembajaran H.P.N. Tambahan/Chusus dan Bea Masuk.
Akan tetapi oleh karena impor barang2tsb.
dimasudkan untuk membantu pembiajaan rupiah. amaka dapat ckpertimbangkan
setjara seal demi untuk memberikan fasilitas.
penundaan
pembajaran H.P.N. Tambahan/Chusus dan Bea Masuk itu untuk djangka waktu
se-lama2nja 6 ;enam: bulan setelah pemasukan barang2 tsb. sedan gkan pembajaran
nilai lawan dan H.P.N, dilaksanakan setjara otomatis pada saat pembajaran
kembali kredit kepada pihak luar negeri.
Dalam
hal kepada perusahaan diizinkan penundaan pembajaran H.P.N. Tambahan/ Chusus
dan Bea Masuk untuk djangka waktu 6 bulan, maka pengusaha jbs. harus
menjerahkan aksep kepada Direktorat Bea dan Tjukai sebesar djumlah H.P.N.
Tambahan/Chusus dan Bea Masuk jangpembajarannja ditangguhkan. Asep tersebut
harus ditanda-tangani selain oleh pengusaha bersangkutan, pula oleh dua
"prima avalist" dan harus berlaku sampai batas waktu berlakunja
penundaan tersebut. Daftar barang2 konsumsi dll. Jang akan diimport seperti
tersebut diatas jang hanja meliputi djumlah untuk menutupi kebutuhan akan
pembiajaan rupiah, harus diadjukan untuk disetudjui bersamaan dengan permohonan
untuk mendirikan suatu proiek atas dasar kredit.
Pasal 6
Dalam hal fihak luar negeri meminta djaminan dalam
bentuk bank-garansi dari Bank Indonesia, maka permintaan itu dapat
dipertimbangkan oleh Panitya Production Sharing jang akan memadjukan
pertimbangan kepada Bank Indonesia setjara seal demi seal.
Pasal 7.
Tjukup
djelas
Pasal 8.
Tjukup
djelas
Djakarta Djanuari l964
Disetujui oleh :
Wakil Perdana Menteri l/
Menteri Koordinator Kempartimen Luar NegeriHubungan Ekonomi Luar Negeri
ttd.
(Dr. Subandrio)

No comments:
Post a Comment