Peraturan pelaksanaan dari Perpres No. 20 tahun 1963 dituangkan
dalam Keputusan Presidium Kabinet tentang Perincian Fasilitas Bagi Proyek yang
dibiayai dengan Kredit Luar Negeri (Investasi) atas dasar Production Sharing
sebagaimana tercantum di bawah ini:
KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET
No. :
Aa/B/2/1965
Tentang
perjandjian fasilitas-fasilitas bagi projek-projek jang di biajai
dengan Kredit Luar Negeri atas dasar Production Sharing.
PRESIDIUM KABINET REPUBLIK INDONESIA
Membatja : Kesimpulan rapat Panitya Menteri Urusan Kredit Luar Negeri atas dasar Production Sharing pada tanggal 29 Oktober 1964.
Menimbang : 1. Bahwa pelaksanaan kerjasama dengan luar Negeri atas dasar Production Sharing perlu di-intensipkan
2. Bahwa oleh karena itu pokok-pokok jang tertjantum pada Peraturan Presiden No. 20/1963 tentang pamberian fasilitas bagi projek-projek jang dibiajai dengan kredit luar negeri atas dasar Production Sharing perlu diberikan perjatjian-perjantjian lebih landjut.
Mangingat : 1. Pasal
10 instruksi Presiden no.
2/Ko.T.O.E./l962 untuk
memperkuat
Front
Ekonomi;
2. Parnjataan Presiden mengenai Pindjaman atau Kredit atas dasar Production Sharing pada tanggal 3 Agustus
1962;
3. Paraturan Presiden No. 20/1963 tentang pemberian fasilitas bagi projek-pojek jang dibiajai dengan Kredit Luar Negeri atas dasar Production Sharing;
4. Keputusan Presiden No. 235/1964 tentang Panitya Menteri Urusan Kredit Luar Negeri atas dasar Production Sharing.
MEMUTUSKAN.
Menetapkan : I. Tentang
pembajaran kembali kredit luar negeri atas dasar production sharing.
a. Dalam menilai sjarat-sjarat pembajaran kembali kredit Pemerintah memperhatikan sjarat-sjarat dan
peraturan-peraturan jang berlaku dinegara dari
pemberi kredit.
b. Pada
pokoknja
pembajaran
kembali
kredit
harus
dilakukan dari hasil-hasil jang diperoleh dari projek jang bersangkutan. Bilamana perlu Pemerintah dapat djuga memberikan idjin bahwa pembajaran kembali kredit dilakukan dengan hasil-hasil ekspor bukan dari projek jang bersangkutan.
II. Tentang
garansi
Bank Indonesia.
Pembajaran kembali kredit diberi djaminan oleh Bank Indonesia bila projek jang bersangkutan memenuhi
sjarat-sjarat jang berikut:
1. Projek jang bersangkutan adalah dianggap penting dalam rentjana pembangunan ekonomi Pemerintah.
2. Projek jang bersangkutan memberi kejakinan tentang sifat self-liquidating
sehingga tidak akan memberatkan
neratja pembajaran maupun tjadangan devisa Negara:
3. Projek jang bersangkutan
setjara meyakinkan akan dilaksanakan oleh managemen jang effisien.
III.
Tentang Managemen
Pemerintah dapat membenarkan ikut-sertanja pihak peserta
Iuar negeri dalam management projek production sharing untuk waktu yang tertentu, Selama djangka waktu kerdjasama itu, projek jang bersangkutan, termasuk management berada dibawah pengawasan Panitya Production Sharing.
Iuar negeri dalam management projek production sharing untuk waktu yang tertentu, Selama djangka waktu kerdjasama itu, projek jang bersangkutan, termasuk management berada dibawah pengawasan Panitya Production Sharing.
IV.
Tentang fasilitas impor.
Barang-barang jang diimpor jang langsung digunakan pembangunan projek dengan kredit luar negeri atas dasar production sharing, dibebankan dari pemungutan Bea & Tjukai dan semua beban-beban wadjib lain.
V. Tentang bantuan dalam Rupiah financing.
Sebagai bantuan didalam Rupiah financing, Pemerintah dapat mengidjinkan pihak Indonesia untuk mengimpor "marketable goods" sebanjak-banjaknja 20% dari djumlah kredit seluruhnja. Marketable goods jang dapat diimpor adalah "barang-barang" jang dapat didjual dipasaran Indoneaia jang pengimporannja tidak dilarang.
Marketable goods tersebut tidak dibebaskan dari pemungutan Bea & Tjukai dan dari beban wadjb lain, sedang perlunasannja ditunda untuk waktu paling lama, 6 (enam) bulan.
VI. Tentang pendjualan hasil-hasil projek dipasaran dunia.
Dari pihak asing harus dapat diminta kerdjasama dalam pemasaran hasiI-hasil projek production sharing jang bersangkutan dipasaran dunia.
VII. Tentang perpandjangan djangka waktu kerdjasama.
Djika diingini demikian oleh kedua belah pihak maka djangka waktu kerdjasama dapat diperpandjang. Perpandjangan ini memerlukan persetudjuan dari Pemerintah.
Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannja.
Pada tanggal : 12 Djanuari 1965
Wakil Perdana Menteri III. Wakll Pardana Menteri I,
t.t.d. t.t.d.
Dr. Chairul Saleh. Dr. Subandrio.
Sesuai dengan aselinja,
Staf Ekonomi Menko Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri
t.t.d.
( Dra.
Soewarno
Danusoetedjo)
